Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 antara Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh (DPRA)
Tanggal Putusan: 16 Januari 2014
Tanggal Registrasi: 2013-07-03
Pemohon
1. Dr. Muhammad, S.IP., M.Si; 2. Nasrullah, S.H; 3. Endang Wihdatiningtyas, S.H; 4. Daniel Zuchron; 5. Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. masing-masing disebut sebagai Pemohon jabatan Ketua dan Anggota Bawaslu. 1.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh (DPRA)sebagai Termohon I; 2.Gubernur Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam sebagai Termohon II;
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, Arief Hidayat Rizki Amalia
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
mengenai sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan
oleh Undang-Undang Dasar [selanjutnya disebut Sengketa Kewenangan
Konstitusional Lembaga Negara (SKLN)] antara Badan Pengawas Pemilihan
Umum (selanjutnya disebut Bawaslu) dengan Pemerintahan Daerah Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam, yakni, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (selanjutnya
disebut DPRA) dan Gubernur Aceh. SKLN dimaksud adalah mengenai
kewenangan untuk membentuk Bawaslu Provinsi Aceh yang menurut Pemohon
merupakan kewenangan Pemohon dan bukan kewenangan para Termohon;
[3.2]
Menimbang
bahwa
setelah
Mahkamah
membaca
dan meneliti
permohonan
Pemohon,
Mahkamah berpendapat bahwa permasalahan dan
permohonan a quo sudah cukup jelas sehingga tidak memerlukan pemeriksaan
dalam persidangan pleno dengan menghadirkan dan mendengarkan keterangan
atau tanggapan para Termohon serta pemeriksaan bukti-bukti. Oleh karena itu,
selanjutnya Mahkamah akan memeriksa, mengadili dan memutus permohonan
a quo;
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan Pokok Permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
2. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dan para Termohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah memberikan pertimbangan
dan penilaian sebagai berikut:
26
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945)
dan Pasal 10 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK) juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
salah satu kewenangan Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;
[3.5]
Menimbang bahwa permohonan a quo, sebagaimana didalilkan oleh
Pemohon, adalah
mengenai sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya
diberikan
oleh
UUD
1945
maka
Mahkamah
akan
mempertimbangkan kewenangan Mahkamah secara bersamaan dengan objectum
litis dan subjectum litis;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena sengketa kewenangan lembaga negara
harus merupakan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh
Undang-Undang Dasar
maka untuk menentukan persoalan
kedudukan hukum (legal standing), Mahkamah haruslah menilai secara kumulatif
apakah Pemohon dan para Termohon merupakan lembaga negara yang memiliki
kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945 (subjectum litis) dan apakah
kewenangan yang dipersengketakan (objectum litis) oleh Pemohon merupakan
kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945, serta kepentingan langsung
Pemohon terhadap kewenangan yang dipersengketakan;
[3.6.1]
Bahwa dalam perkara a quo, Pemohon adalah Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Termohon I serta Termohon II adalah
Pemerintahan Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yaitu Dewan
Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Gubernur Aceh;
27
Pemohon mendalilkan bahwa Pemohon merupakan bagian dari suatu
komisi pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E ayat (5) UUD
1945 yang menyatakan, “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi
pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri”. Pasal 1 angka 5
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246, selanjutnya disebut UU
15/2011)
menyatakan,
“Penyelenggara
Pemilu
adalah
lembaga
yang
menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum dan Badan
Pengawas Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh
rakyat, serta untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis”.
Oleh karenanya Pemohon merupakan salah satu penyelenggara pemilihan umum
sebagaimana dimaksud Pasal 22E ayat (5) UUD 1945, sehingga Pemohon
memiliki legal standing sebagai Pemohon dalam sengketa kewenangan lembaga
negara.
Bahwa Pemohon mendalilkan Termohon I dan Termohon II adalah lembaga
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 UUD 1945 yang menyatakan:
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan
daerah-daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap
provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang
diatur dengan undang-undang;
(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan;
(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki dewan
perwakilan rakyat daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan
umum;
(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah
daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis;
(5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan
pemerintahan
yang
oleh
undang-undang
ditentukan
sebagai
urusan
Pemerintah Pusat;
28
(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-
peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan;
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam
undang-undang.”
Dengan demikian Pemerintahan Daerah Nanggroe Aceh Darussalam (DPRA dan
Gubernur Aceh) merupakan lembaga negara yang kewenangan konstitusionalnya
diatur oleh UUD 1945 sehingga memiliki legal standing untuk menjadi pihak dalam
sengketa kewenangan lembaga negara;
Untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan alat bukti surat/tulisan
yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan P-33;
[3.7]
Menimbang bahwa suatu sengketa, termasuk sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
tidak akan terjadi kecuali apabila ada pihak yang bersengketa (subjectum litis),
sehingga memberikan kesan bahwa pihak yang bersengketalah (subjectum litis)
yang utama yang harus dipertimbangkan lebih dahulu. Akan tetapi berdasarkan
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf b juncto Pasal 61 ayat (1)
UU
MK
menyatakan,
“sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”, serta dalam putusan Mahkamah sebelumnya, yaitu Putusan
Mahkamah Nomor 004/SKLN-IV/2006, tanggal 12 Juli 2006 dan Putusan Nomor
30/SKLN-IV/2006, tanggal 17 April 2007, antara lain, mempertimbangkan, “Dalam
putusan Nomor 004/SKLN-IV/2006, tanggal 12 Juli 2006 Mahkamah telah
menentukan objectum litis dan subjectum litis mengenai kewenangan yang
dipersengketakan dan lembaga negara yang mempunyai kepentingan langsung
terhadap kewenangan yang dipersengketakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 61 UU MK sebagai berikut:
a. kewenangan yang dipersengketakan haruslah kewenangan yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. lembaga negara dimaksud adalah lembaga negara yang mempersengketakan
kewenangannya yang diberikan oleh UUD 1945”
maka Mahkamah terlebih dahulu mempertimbangkan objek sengketa (objectum
litis) kemudian mempertimbangkan pihak-pihak yang bersengketa (subjectum litis)
seperti di bawah ini;
29
[3.7.1]
Objectum litis permohonan
Bahwa menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan UU MK, dalam sengketa
kewenangan
konstitusional
lembaga
negara,
kewenang
