Langsung ke konten

Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 antara Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh (DPRA)

Perkara 3/SKLN-XI/2013 SKLN Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 16 Januari 2014

Tanggal Registrasi: 2013-07-03

Pemohon

1. Dr. Muhammad, S.IP., M.Si; 2. Nasrullah, S.H; 3. Endang Wihdatiningtyas, S.H; 4. Daniel Zuchron; 5. Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. masing-masing disebut sebagai Pemohon jabatan Ketua dan Anggota Bawaslu. 1.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh (DPRA)sebagai Termohon I; 2.Gubernur Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam sebagai Termohon II;

Majelis Hakim

Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, Arief Hidayat Rizki Amalia

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum