Langsung ke konten

Sengketa Kewenangan Lembaga Negara antara Komisi Pemilihan Umum terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Papua

Perkara 3/SKLN-X/2012 SKLN Mengabulkan Seluruhnya

Tanggal Putusan: 19 September 2012

Tanggal Registrasi: 2012-06-11

Pemohon

Komisi Pemilihan Umum

Majelis Hakim

M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Ahmad Fadlil Sumadi Luthfi Widagdo Eddyono

Amar Putusan

Dikabulkan

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

wewenang KPU; sanksi administratif; pemilihan Kepala Daerah; Otonomi Khusus; Pemilu; verifikasi faktual; Dewan Perwakilan Rakyat Papua; Majelis Rakyat Papua; Peraturan Daerah Khusus; Perdasus; Peraturan Daerah Provinsi; Perdasi; verifikasi; bakal pasangan calon; kelembagaan; adat Papua