Sengketa Kewenangan Lembaga Negara antara Komisi Pemilihan Umum terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Papua
Tanggal Putusan: 19 September 2012
Tanggal Registrasi: 2012-06-11
Pemohon
Komisi Pemilihan Umum
Majelis Hakim
M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Ahmad Fadlil Sumadi Luthfi Widagdo Eddyono
Amar Putusan
Dikabulkan
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
memohon putusan mengenai sengketa kewenangan antara Pemohon dan para
Termohon tentang adanya pengambilalihan kewenangan dalam menyusun dan
menetapkan pedoman teknis tentang tahapan Pemilihan Umum Gubernur dan
Wakil Gubernur Papua melalui Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 6
Tahun 2011 tentang Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, dan
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nomor 064/Pimp DPRP-5/2012
166
tentang Penetapan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Umum Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Papua Periode 2012-2017, bertanggal 27 April 2012;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Kewenangan Mahkamah mengadili permohonan a quo;
2. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dan para Termohon (Termohon I
dan Termohon II);
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah memberikan pertimbangan
dan penilaian sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara
yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan a quo, sebagaimana didalilkan oleh
Pemohon, adalah mengenai sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, sehingga prima facie merupakan
kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya;
167
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon dan para Termohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 61 UU MK, Pemohon dalam
sengketa kewenangan lembaga negara adalah lembaga yang kewenangannya
diberikan oleh UUD 1945 yang berkepentingan langsung terhadap kewenangan
yang dipersengketakan. Pasal 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 8 Tahun
2006 tentang Pedoman Beracara dalam Sengketa Kewenangan Konstitusional
Lembaga Negara (PMK 8/2006) menentukan bahwa:
1) Pemohon
adalah
lembaga
negara
yang
menganggap
kewenangan
konstitusionalnya diambil, dikurangi, dihalangi, diabaikan, dan/atau dirugikan
oleh lembaga negara yang lain;
2) Pemohon harus mempunyai kepentingan langsung terhadap kewenangan
yang dipersengketakan;
3) Termohon adalah lembaga negara yang dianggap telah mengambil,
mengurangi, menghalangi, mengabaikan, dan/atau merugikan Pemohon.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Mahkamah memberi pertimbangan mengenai
kedudukan hukum Pemohon dan para Termohon dalam permohonan a quo,
sebagai berikut:
[3.5.1]
Bahwa dalam perkara a quo, Pemohon adalah Komisi Pemilihan Umum.
Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 menyatakan, “Pemilihan umum diselenggarakan
oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.”
Tentang apa yang dimaksud pemilihan umum (Pemilu), Pasal 22E ayat (2) UUD
1945 menyatakan, “Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil
Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.” Dengan demikian, komisi
pemilihan umum (dengan huruf kecil) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri
merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional yang
diberikan oleh UUD 1945 untuk menyelenggarakan Pemilu sebagaimana
dimaksud Pasal 22E ayat (2) UUD 1945.
Bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU 15/2011) telah menegaskan tentang
lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang
dimaksud dalam Pasal 22E ayat (5) UUD 1945, yaitu dalam Pasal 1 butir 6 UU
168
15/2011 yang menyatakan, “Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU,
adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri
yang bertugas melaksanakan Pemilu”. Dengan demikian, komisi pemilihan umum
sebagai penyelenggara Pemilu yang dimaksud dalam Pasal 22E ayat (5) UUD
1945 adalah Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU;
[3.5.2]
Bahwa para Termohon adalah pemerintahan daerah Provinsi Papua,
yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Gubernur Papua. Pasal 18
UUD 1945 menyatakan sebagai berikut:
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan
daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi,
kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur
dengan undang-undang.
(2)
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan.
(3)
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui
pemilihan umum.
(4)
Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah
daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
(5)
Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan
pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan
Pemerintah Pusat.
(6)
Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-
peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
(7)
Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam
undang-undang.
Dengan demikian, pemerintahan daerah merupakan lembaga negara yang
memiliki kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945;
[3.5.3]
Bahwa oleh karena sengketa kewenangan lembaga negara harus
merupakan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh konstitusi, maka untuk menentukan persoalan kedudukan hukum
(legal standing), Mahkamah haruslah menilai dua aspek sekaligus yaitu apakah
169
Pemohon merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan yang diberikan
oleh UUD 1945 (subjectum litis) dan apakah kewenangan yang dipersengketakan
(objectum litis) oleh Pemohon merupakan kewenangan yang diberikan oleh UUD
1945, serta kepentingan langsung Pemohon terhadap kewenangan yang
dipersengketakan;
[3.5.4]
Bahwa Pemohon mendalilkan, Pemohon (KPU) merupakan lembaga
negara yang kewenangan konstitusionalnya diatur dalam Pasal 22E ayat (5) dan
ayat (6) UUD 1945 yang menyatakan, pemilihan umum diselenggarakan oleh
suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Ketentuan
lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang. Susunan,
kedudukan, keanggotaan, tugas dan wewenang Pemohon diatur kemudian dalam
UU 15/2011 dengan cakupan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Menurut Pemohon, dalam penyelenggaraan
pemerintahan, pemerintahan daerah provinsi/kabupaten/kota diberi wewenang
untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi
dan tugas pembantuan sebagaimana ditentukan oleh Pasal 18 ayat (6) UUD 1945.
Terkait dengan pokok permohonan Pemohon, pemerintahan daerah Provinsi
Papua, yaitu DPRP bersama Gubernur Papua telah menerbitkan Peraturan
Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pemilihan Umum
Gubernur dan Wakil Gubernur, serta DPRP mengeluarkan Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Papua Nomor
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap Putusan Mahkamah ini, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Hakim
Konstitusi Hamdan Zoelva memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion),
sebagai berikut:
1. Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion) Hakim Konstitusi Maria Farida
Indrati
Salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi yang ditetapkan dalam Pasal
24C ayat (1) UUD 1945 adalah memutus sengketa kewenangan lembaga negara
yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar. Dengan demikian,
dalam pengajuan permohonan sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN)
terdapat dua hal yang harus dipertimbangkan lebih dahulu, yaitu, pertama, tentang
lembaga negara apa saja yang dapat menjadi pihak dalam perkara tersebut
(subjectum litis) dan kedua, tentang kewenangan dari lembaga negara yang
disengketakan (objectum litis). Oleh karena pada umumnya suatu konstitusi selain
mengatur tentang perlindungan hak-hak asasi manusia juga mengatur tentang
kelembagaan negara dan pembagian kekuasaan/kewenangan lembaga-lembaga
tersebut secara garis besar, sehingga pemahaman tentang sistem ketatanegaraan
181
dari suatu negara tidak dapat dipisahkan dengan rumusan dalam pasal-pasal
konstitusi tersebut, serta teori kenegaraan yang melandasinya.
Kedudukan Hukum Para Pihak (Subjectum Litis)
Dalam konstitusi Indonesia, yaitu UUD 1945, pengaturan tentang lembaga
negara beserta kewenangannya dirumuskan dengan nomenklatur (penamaan)
secara
tegas
mulai
dari
Majelis
Permusyawaratan
Rakyat,
Kekuasaan
Pemerintahan Negara (dalam hal ini Presiden, termasuk di dalamnya Kementerian
Negara dan Pemerintah Daerah), Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Kekuasaan Kehakiman (termasuk di
dalamnya Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi).
Berdasarkan rumusan pasal-pasal yang mengatur tentang kewenangan lembaga-
lembaga tersebut, saya berpendapat bahwa lembaga-lembaga negara (dalam arti
staatsorganen) yang dapat menjadi pihak (Pemohon, Termohon, dan pihak
Terkait) dalam permohonan sengketa kewenangan lembaga negara adalah Majelis
Permusyawaratan
Rakyat,
Presiden,
Dewan
Perwakilan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, Komisi
Yudisial,
dan
Mahkamah
Konstitusi.
Selain
lembaga-lembaga
negara
(staatsorganen) tersebut dalam suatu negara terdapat juga lembaga-lembaga
pemerintah (regeringsorganen/bestuursorganen), yaitu lembaga-lembaga yang
termasuk dalam ranah kekuasaan pemerintahan. Lembaga-lembaga pemerintah
yang dimaksud adalah setiap lembaga yang berada dalam lingkup kekuasaan
pemerintahan dan menjadi satu kesatuan dengan Pemerintah (Presiden), oleh
karena menurut Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, “Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”. Sebagai
pemegang kekuasaan pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri
negara dan setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan,
sedangkan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah Presiden juga dibantu
oleh pemerintah daerah, sehingga menurut saya Menteri Negara dan Pemerintah
Daerah merupakan juga lembaga pemerintah (regeringsorganen/bestuursorganen)
dan tidak dapat menjadi pihak dalam sengketa kewenangan lembaga negara.
UUD 1945 mengatur juga tentang beberapa lembaga yang disebutkan
secara tidak tegas nomenklatur atau penamaannya walaupun fungsi dan
kewenangannya dirumuskan secara tegas, salah satunya adalah “komisi pemilihan
182
umum”. Dalam Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 dirumuskan sebagai berikut,
“Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang
bersifat nasional, tetap, dan mandiri”. Perumusan “komisi pemilihan umum” di sini
belum menentukan penamaan dari lembaga tersebut, sehingga lembaga
penyelenggara pemilihan umum tersebut dapat diberikan nama yang lain,
misalnya, Lembaga Pemilihan Umum atau Badan Pemilihan Umum. Dalam
kenyataannya, penyelenggaraan pemilihan umum di setiap negara adalah
termasuk ke dalam ranah penyelenggaraan pemerintahan, walaupun lembaga
tersebut bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Dengan demikian, Komisi Pemilihan
Umum
menurut
saya
termasuk
dalam
jenis
lembaga
pemerintah
(regeringsorganen/bestuursorganen) atau jika dilihat dari sifatnya lembaga
tersebut yang mandiri maka Komisi Pemilihan Umum dapat disetarakan dengan
lembaga pemerintah yang mandiri atau sering disebut juga dengan
zelfstandigebestuursorganen.
Permohonan perkara Nomor 3/SKLN-X/2012 adalah sengketa kewenangan
lembaga negara antara Penyelenggara Pemilihan Umum (KPU) terhadap
Pemerintahan Daerah Provinsi Papua, yaitu, Dewan Perwakilan Rakyat Papua
(DPRP) dan Gubernur Papua. Berdasarkan pertimbangan di atas saya
berpendapat bahwa kedua belah pihak dalam sengketa tersebut, yaitu,
Penyelenggara Pemilihan Umum (KPU) dan Pemerintahan Daerah Provinsi
Papua, yaitu, Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Gubernur Papua
adalah
lembaga-lembaga
pemerintah
(regeringsorganen/bestuursorganen)
sehingga tidak dapat menjadi pihak dalam sengketa kewenangan lembaga negara.
Oleh karena itu, amar putusan dalam permohonan ini seharusnya “tidak dapat
diterima”. Namun demikian, oleh karena setelah perubahan Undang-Undang
Dasar 1945 permasalahan tentang pengertian lembaga negara seringkali
dirancukan dengan pengertian lembaga pemerintahan, dan Mahkamah dalam
beberapa putusannya telah mempertimbangkan bahwa Pemerintahan Daerah
(Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) adalah lembaga negara
yang dapat menjadi pihak (subjectum litis) dalam permohonan sengketa
kewenangan lembaga negara jika kewenangannya (objectum litis) memenuhi
ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, yaitu adanya kewenangan yang
diberikan oleh Undang-Undang Dasar (vide Putusan Mahkamah Nomor 1/SKLN-
183
VIII/2010), maka pendapat saya haruslah juga dikaitkan dengan kewenangan yang
menjadi obyek sengketa (objectum litis) yang dimohonkan dalam perkara a quo.
Kewenangan yang Dipersengketakan (Objectum Litis)
Dalam Putusan Nomor 3/SKLN-X/2012, bertanggal 19 September 2012,
Mahkamah telah memberikan kesimpulan dalam Konklusi paragraf [4.2] dan
paragraf [4.3] bahwa baik Pemohon (Komisi Pemilihan Umum) dan Termohon
yaitu Pemerintahan Daerah Provinsi Papua (Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan
Gubernur Papua) mempunyai kedudukan hukum (legal standing), selain itu dalam
paragraf [4.4] dinyatakan bahwa pokok permohonannya beralasan menurut
hukum.
Terhadap pokok permohonan yang disengketakan (objectum litis) ketentuan
yang harus dipertimbangkan adalah apakah yang menjadi kewenangan Pemohon
(Komisi Pemilihan Umum) dan Termohon yaitu Pemerintahan Daerah Provinsi
Papua (Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan Gubernur Papua), khususnya dalam
penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Papua.
Dengan mengacu pada pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Nomor
3/SKLN-X/2012, bertanggal 19 September 2012, saya berpendapat bahwa
kewenangan yang disengketakan dalam perkara tersebut erat kaitannya dengan
ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, terutama ketentuan
dalam Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 22E ayat (5) dan ayat (6) UUD 1945, serta
Pasal 11 ayat (3), dan Pasal 13 UU Otsus Papua yang menyatakan sebagai
berikut:
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945: “Pemerintahan daerah berhak menetapkan
peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan
tugas pembantuan”.
Pasal 22E ayat (5) UUD 1945: “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu
komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri”.
Pasal 22E ayat (6) UUD 1945: “Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum
diatur dengan undang-undang”.
184
Pasal 11 ayat (3) UU Otsus Papua: “Tatacara pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur ditetapkan dengan Perdasus sesuai dengan peraturan perundang-
undangan”.
Pasal 13 UU Otsus Papua: “Persyaratan dan tata cara persiapan, pelaksanaan
pemilihan, serta pengangkatan dan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur
diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan”.
Ditinjau dari pihak Pemohon, rumusan dalam Pasal 22E ayat (5) dan ayat (6)
UUD 1945, terdapat delegasi kepada pembentuk Undang-Undang untuk
membentuk
Undang-Undang
sebagai
pelaksanaan,
sehingga
pengaturan
pemilihan
umum
(Pemilu)
termasuk
Pemilihan
Umum
Kepala
Daerah
(Pemilukada), baik dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah beserta Perubahannya adalah sah dan tepat. Selain
itu, jika Komisi Pemilihan Umum melaksanakan peraturan peraturan perundang-
undangan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Provinsi Papua
berdasarkan Undang-Undang yang telah ada, hal tersebut tidak keliru, karena hal
itu diatur dalam Pasal 13 UU Otsus Papua.
Ditinjau dari pihak Termohon, dengan rumusan dalam Pasal 18 ayat (6) UUD
1945 maka terdapat atribusi kewenangan membentuk peraturan perundang-
undangan (attributie van wetgevingsbevoegdheid) yang diciptakan oleh UUD 1945
kepada Pemerintahan Daerah termasuk Pemerintahan Daerah Provinsi Papua,
dalam hal ini kewenangan untuk membentuk Peraturan Daerah, termasuk
Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) maupun Peraturan Daerah Provinsi. Oleh
karena itu, berdasarkan kewenangan tersebut pembentukan Peraturan Daerah
Khusus Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pemilihan Umum Gubernur
dan Wakil Gubernur dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nomor
064/Pimp DPRP-5/2012 tentang Penetapan Jadwal Tahapan Pelaksanaan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Periode 2012-2017
adalah sah, bahkan tepat dan sesuai dengan pelimpahan kewenangan
membentuk
peraturan
perundang-undangan
(delegatie
van
wetgevingsbevoegdheid) Pasal 11 ayat (3) UU Otsus Papua “sepanjang sesuai
dengan peraturan perundang-undangan”.
Berdasarkan
kedua
tinjauan
tersebut,
saya
berpendapat
terdapat
kewenangan yang bersinggungan dalam pengaturan tentang Pemilihan Gubernur
185
dan Wakil Gubernur di Papua, sehingga terjadi ketidakpastian hukum yang dapat
menjadi masalah konstitusionalitas. Oleh karena itu, untuk terciptanya kedamaian
dan manfaat yang lebih baik saya berpendapat bahwa penyelenggaraan pemilihan
umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua, yang saat ini telah
berlangsung harus dianggap sah dan dapat dilanjutkan tahapan selanjutnya.
2. Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion) Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva
Saya memiliki pendapat berbeda khusus mengenai perintah Mahkamah
kepada Pemohon untuk membuka kembali pendaftaran bakal pasangan calon
gubernur dan wakil gubernur Papua dalam Pemilukada 2012 dalam putusan ini.
Dalam hukum tata negara dikenal adanya prinsip presumption of
constitutionality (praduga konstitusional). Artinya, sebuah undang-undang ataupun
tindakan organ negara adalah konstitusional sampai dibuktikan sebaliknya melalui
putusan badan peradilan. Pembentuk undang-undang atau lembaga negara yang
terpilih oleh rakyat haruslah dianggap telah menjalankan fungsi dan kewenangan
secara konstitusional untuk kepentingan rakyat sampai dapat dibuktikan
sebaliknya melalui putusan pengadilan. Demikian juga hasil dari pelaksanaan
kewenangannya tersebut, haruslah juga dianggap konstitusional sampai dibuktikan
sebaliknya berdasarkan putusan pengadilan. Prinsip demikian juga sejalan
dengan prinsip presumption of validity dalam hukum administrasi negara, yaitu
suatu keputusan administrasi negara dianggap valid (sah) sampai dibuktikan
sebaliknya berdasarkan putusan pengadilan.
Prinsip tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 47 Undang-undang
Mahkamah Konstitusi yang menentukan bahwa Putusan Mahkamah memperoleh
kekuatan hukum tetap dan berlaku sejak putusan diucapkan. Walaupun Pasal 47
Undang-undang Mahkamah Konstitusi tersebut tidak secara tegas melarang
berlaku surutnya suatu putusan, tetapi pasal tersebut haruslah dimaknai bahwa
inkonstitusionalitas suatu tindakan dan pelaksanaan kewenangan oleh suatu
lembaga negara terjadi setelah putusan diucapkan dalam sidang Mahkamah yang
terbuka untuk umum. Hal itu sejalan juga dengan ketentuan Pasal 66 Undang-
undang Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan, "putusan mahkamah konstitusi
yang amar putusannya menyatakan bahwa Termohon tidak mempunyai
kewenangan untuk melaksanakan kewenangan yang dipersengketakan, Termohon
wajib melaksanakan putusan tersebut dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh)
186
hari kerja sejak putusan diterima”. Hal itu berarti bahwa sejak putusan diucapkan
atau paling lambat 7 hari setelah putusan tersebut diucapkan, Termohon harus
menghentikan melaksanakan kewenangan yang inkonstitusional itu. Hal itu juga
berarti bahwa putusan Mahkamah tidak berlaku surut terhadap tindakan lembaga
negara yang telah dilakukan sebelum dijatuhkannya putusan.
Demikian halnya, menurut saya, tindakan Pemerintahan Daerah Propinsi
Papua (Gubernur dan DPRP) yang memberlakukan Peraturan Daerah Khusus
Provinsi Papua Nomor 6 tahun 2011 tentang Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil
Gubernur Papua, dan pelaksanaan kewenangan DPRP berdasarkan Perdasus
tersebut termasuk dalam mengeluarkan Keputusan Nomor 064/Pim DPRP-5/2012
tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur
Papua Periode 2012-2017 tanggal 27 April 2012, serta tindakan DPRP yang
melakukan proses pendaftaran bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur
Papua adalah harus dianggap konstitusional, hingga diucapkan Putusan Sela
Mahkamah Konstitusi Nomor 3/SKLN-X/2012 Tanggal 19 Juli 2012.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, seharusnya tahapan penerimaan
pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dan tahapan verifikasi
bakal pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur oleh DPRP yang berasal
dari partai politik sudah selesai serta harus dianggap sah dan konstitusional. Lagi
pula, tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa DPRP telah melakukan tindakan
yang menghalang-halangi bakal pasangan calon yang hendak mendaftar sebagai
bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pemilukada Papua.
Mereka yang tidak menggunakan haknya melakukan pendaftaran di DPRP
seharusnya dianggap telah melepaskan haknya untuk menjadi calon gubernur dan
wakil gubernur Papua dalam Pemilukada Papua 2012. Oleh karena itu,
seharusnya Mahkamah tidak perlu memerintahkan Pemohon untuk membuka
kembali pendaftaran bakal pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur
dalam Pemilukada Papua 2012 dan hanya melanjutkan hasil yang diselesaikan
oleh DPRP.
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Luthfi Widagdo Eddyono
Kata Kunci
wewenang KPU; sanksi administratif; pemilihan Kepala Daerah; Otonomi Khusus; Pemilu; verifikasi faktual; Dewan Perwakilan Rakyat Papua; Majelis Rakyat Papua; Peraturan Daerah Khusus; Perdasus; Peraturan Daerah Provinsi; Perdasi; verifikasi; bakal pasangan calon; kelembagaan; adat Papua
