Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Perkara 3/PUU-XXIII/2025 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 19 Maret 2025

Pemohon

Syukur Destieli Gulo

Amar Putusan

Dalam provisi: Menolak permohonan provisi Pemohon. Dalam pokok permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

calon pimpinan KPK yang diseleksi dan diusulkan oleh Presiden yang memiliki masa periode jabatan yang sama dengan DPR yang memilih pimpinan KPK