Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Tanggal Putusan: 7 Mei 2025
Pemohon
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, dan lain-lain.
Amar Putusan
1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat”; 3.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
252
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 dan
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301, selanjutnya disebut
UU 20/2003) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
253
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31
Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan
syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa Pemohon I adalah organisasi yang bernama Jaringan Pemantau
Pendidikan Indonesia (Network Education Watch Indonesia) yang didirikan
berdasarkan Akta Pendirian Nomor 27 tertanggal 16 Januari 2014, dibuat di
hadapan Notaris Haji Harjono Moekiran, S.H., di Jakarta Timur dan berdasarkan
Akta Rapat Umum Anggota Jaringan Perkumpulan Pemantau Pendidikan
Indonesia disingkat NEW Indonesia Nomor 99 tertanggal 25 September 2023
yang dibuat dihadapan Notaris Hj. Jamilah Abdul Gani, S.H., M.Kn., telah
mendapatkan pengesahan melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan
254
Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001375.AH.01.08.TAHUN 2023, serta
berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf e Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga menyatakan Dewan Pengurus berhak mewakili kepentingan organisasi
di pengadilan.
2. Bahwa Pemohon II sampai dengan Pemohon IV adalah perorangan warga
negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk
yang merupakan orang tua di mana anak-anaknya tengah menempuh
Pendidikan dasar di sekolah swasta yang dipungut biaya.
3. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon IV menjelaskan memiliki hak
konstitusional yang dijamin dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945.
4. Bahwa salah satu misi Pemohon I adalah memperkuat advokasi kebijakan guna
mendukung pencapaian pendidikan untuk semua yang berkualitas dan
berkeadilan. Perjuangan Pemohon I untuk memperjuangkan hak masyarakat
agar mendapatkan keadilan terhalang dengan berlakunya frasa “wajib belajar
minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34
ayat (2) UU 20/2003.
5. Bahwa berlakunya norma yang dimohonkan pengujian menurut para Pemohon
menimbulkan multitafsir karena ditafsirkan bahwa yang tidak dipungut biaya
hanya untuk jenjang pendidikan dasar di sekolah negeri, sedangkan untuk
jenjang pendidikan dasar di sekolah swasta tetap dipungut biaya, sehingga
tujuan Pemohon I agar masyarakat mendapatkan hak atas pendidikan dasar
secara gratis tidak dapat terwujud, karena ada pemisahan sekolah dasar negeri
dan sekolah swasta. Hal tersebut bertentangan dengan substansi norma yang
dimohonkan pengujian sehingga berpotensi menghambat terwujudnya tujuan
Pemohon I, khususnya dalam hal meningkatkan akses anak untuk
mendapatkan hak atas pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan dengan
tanpa dipungut biaya, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta. Oleh
karena itu perlu dilakukan advokasi kebijakan yang mendukung pencapaian
tujuan pendirian Pemohon I. Salah satu bentuk advokasi kebijakan yang
dilakukan oleh Pemohon I adalah dengan memperjuangkan kebijakan wajib
belajar tanpa dipungut biaya, sehingga menurut Pemohon I perlu dilakukan uji
materiil terhadap Pasal 34 ayat (2) UU 20/2003.
255
6. Bahwa dengan berlakunya frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan
dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU 20/2003, berpotensi
menghalangi visi, misi maupun tujuan Pemohon I dalam memperjuangkan
keadilan pendidikan untuk semua orang;
7. Bahwa Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV adalah orang tua yang anak-
anaknya tengah menempuh pendidikan dasar di sekolah swasta yang dipungut
biaya sehingga anak-anak mereka kehilangan hak mendapatkan pendidikan
dasar tanpa dipungut biaya sebagaimana amanat UUD NRI Tahun 1945 hanya
karena mengikuti pendidikan dasar di sekolah swasta bukan di sekolah negeri.
Hilangnya hak tersebut dikarenakan berlaku frasa “wajib belajar minimal pada
jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU
20/2003 yang bersifat multitafsir sehingga Pemohon II, Pemohon III dan
Pemohon IV dirugikan akibat berlakunya norma yang dimohonkan pengujian.
Berdasarkan uraian kedudukan hukum yang dikemukakan tersebut di atas,
menurut Mahkamah, baik Pemohon I yang merupakan organisasi berbadan hukum
maupun Pemohon II sampai dengan Pemoh
Kata Kunci
Wajib Belajar pada Jenjang Pendidikan Dasar tanpa Dipungut Biaya
