Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945

Perkara 3/PUU-XIX/2021 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 25 November 2021

Tanggal Registrasi: 2021-04-14

Pemohon

Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI) yang diwakili oleh Sudarto (Ketua Umum) dan Yayan Supyan (Sekretaris Umum)

Majelis Hakim

Aswanto (K) Arief Hidayat (A) Manahan MP Sitompul (A) Fransisca (PP)

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

uu cipta kerja, uu ketenagakerjaan, pesangon, uang ganti rugi, uang pengganti hak, serikat pekerja