Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 11 Januari 2017
Tanggal Registrasi: 2016-02-15
Pemohon
1. Agus Humaedi Abdilah; 2. Muhammad Hafidz; 3. Solihin, dkk" Kuasa Pemohon : -
Majelis Hakim
Anwar Usman (K) Maria Farida Indrati (A) Aswanto (A) Cholidin Nasir (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
41
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846, selanjutnya disebut UU 14/2008) terhadap UUD 1945
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
42
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan hak konstitusionalnya
telah dirugikan oleh berlakunya ketentuan Pasal 2 ayat (4) UU 14/2008 dengan
alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (4) UU 14/2008, yang menyatakan, “Informasi Publik
yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan,
dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang
timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah
dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat
melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau
sebaliknya”, telah merugikan hak konstitusional para Pemohon yang
ditentukan dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang
berhak
untuk
berkomunikasi
dan
memperoleh
informasi
untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
43
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (4) UU 14/2008, digunakan sebagai dasar hukum oleh
Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan pada
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, untuk
menerbitkan Surat Edaran Nomor B.20/PPK/I/2014 tanggal 23 Januari 2014
[bukti P-6], yang mengkualifikasikan Nota Pemeriksaan Pegawai Pengawas
Ketenagakerjaan yang merupakan bagian dari penegakkan hukum sebagai
dokumen yang bersifat rahasia. Padahal, Nota Pemeriksaan Pegawai
Pengawas Ketenagakerjaan pada instansi yang bertanggung jawab dibidang
ketenagakerjaan setempat, bertujuan untuk menjamin pelaksanaan ketentuan
peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan yang berlaku, dan
untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja/buruh, pengusaha dan
pemberi kerja;
[3.6]
Menimbang bahwa kerugian konstitusional para Pemohon sebagaimana
didalilkan oleh para Pemohon berkait erat dengan pokok permohonan maka akan
dipertimbangkan bersama-sama dengan pokok permohonan, sehingga menurut
Mahkamah, para Pemohon prima facie memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a quo;
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan pada pokoknya Pasal 2
ayat (4) UU 14/2008 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F UUD
1945. Terhadap dalil para Pemohon tersebut, Mahkamah mempertimbangkan
sebagai berikut:
[3.7.1]
Bahwa sebelum mempertimbangkan mengenai Pasal 2 ayat (4) UU
14/2008, Mahkamah perlu menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
7/PUU-XII/2014, bertanggal 4 November 2015. Dalam putusan a quo, Mahkamah
khususnya pada paragraf [3.16] halaman 48 dan [3.18] halaman 51 – 52
menyatakan:
“[3.16]
Menimbang bahwa dalam rangka pelaksanaan kewenangan untuk
mengawasi
pelaksanaan
hukum
ketenagakerjaan,
pegawai
pengawas
ketenagakerjaan dapat mengeluarkan nota pemeriksaan dan/atau penetapan
tertulis.
Meskipun
sama-sama
dikeluarkan
oleh
pegawai
pengawas
ketenagakerjaan, antara nota pemeriksaan dengan penetapan tertulis pegawai
pengawas ketenagakerjaan memiliki perbedaan yang signifikan. Nota pemeriksaan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
44
berisi hal-hal menyangkut hasil pemeriksaan pegawai pengawas ketenagakerjaan
terhadap pengusaha atau perusahaan pemberi kerja yang di dalamnya disertakan
pula petunjuk-petunjuk untuk meniadakan pelanggaran atau untuk melaksanakan
peraturan ketenagakerjaan. Oleh karenanya, sifat dari nota pemeriksa
Kata Kunci
Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
