Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 3/PUU-XIII/2015 PUU Mengabulkan Seluruhnya

Tanggal Putusan: 31 Maret 2016

Tanggal Registrasi: 2015-01-09

Pemohon

1. PT. Tunas Jaya Pratama, dalam hal ini diwakili oleh Direktur Utama bernama Aking Soedjatmiko selanjutnya disebut Pemohon I; 2. PT. Multi Prima Universal, dalam hal ini diwakili oleh Presiden Direktur bernama Lilik Sutanto dan Direktur bernama P Teguh Wiardjoko Karahayon selanjutnya disebut Pemohon II; 3. PT. Marga Maju Mapan, dalam hal ini diwakili oleh Direktur Utama bernama Edhi Yuwono HS selanjutnya disebut Pemohon III; Kuasa Pemohon: Prof. Dr. Adnan Buyung Nasution., dkk

Majelis Hakim

Wahiduddin Adams (K) Muhammad Alim (A), Suhartoyo (A), Mardian Wibowo (PP)

Amar Putusan

Dikabulkan

Pertimbangan Hukum