Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 31 Maret 2016
Tanggal Registrasi: 2015-01-09
Pemohon
1. PT. Tunas Jaya Pratama, dalam hal ini diwakili oleh Direktur Utama bernama Aking Soedjatmiko selanjutnya disebut Pemohon I; 2. PT. Multi Prima Universal, dalam hal ini diwakili oleh Presiden Direktur bernama Lilik Sutanto dan Direktur bernama P Teguh Wiardjoko Karahayon selanjutnya disebut Pemohon II; 3. PT. Marga Maju Mapan, dalam hal ini diwakili oleh Direktur Utama bernama Edhi Yuwono HS selanjutnya disebut Pemohon III; Kuasa Pemohon: Prof. Dr. Adnan Buyung Nasution., dkk
Majelis Hakim
Wahiduddin Adams (K) Muhammad Alim (A), Suhartoyo (A), Mardian Wibowo (PP)
Amar Putusan
Dikabulkan
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah
memohon pengujian konstitusionalitas Penjelasan Pasal 47 ayat (2) huruf e bagian
c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025, selanjutnya disebut UU LLAJ),
yang Penjelasan Pasal 47 ayat (2) huruf e demikian menyatakan:
“Yang dimaksud dengan “kendaraan khusus” adalah Kendaraan Bermotor yang
dirancang khusus yang memiliki fungsi dan rancang bangun tertentu, antara lain:
a. Kendaraan Bermotor Tentara Nasional Indonesia;
b. Kendaraan Bermotor Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. alat berat antara lain bulldozer, traktor, mesin gilas (stoomwaltz), forklift,
loader, excavator, dan crane; serta
d. Kendaraan khusus penyandang cacat.”
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD 1945), yang menyatakan:
Pasal 1 ayat (3)
: “Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Pasal 28D ayat (1): “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”.
Pasal 28D ayat (2): “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan
dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. Kewenangan Mahkamah mengadili permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
84
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan Pasal 10 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf
a UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU Nomor 48/2009), salah
satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas norma Undang-Undang in casu Penjelasan Pasal 47 ayat (2)
huruf e bagian c UU LLAJ terhadap UUD 1945, yang menjadi salah satu
kewenangan Mahkamah, sehingga oleh karenanya Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
85
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
86
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.5] dan [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon sebagai berikut:
[3.8]
Menimbang bahwa pada pokoknya para Pemohon mendalilkan sebagai
badan hukum privat yang memiliki dan/atau mengelola alat-alat berat berupa,
antara lain, crane, mesin gilas (stoomwaltz), excavator, vibrator, dump truck, wheel
loader, bulldozer, tractor, forklift, dan batching plant, yang merasa dirugikan oleh
keberadaan Penjelasan Pasal 47 ayat (2) huruf e bagian c UU LLAJ yang
menyamakan alat-alat berat dimaksud dengan kendaraan bermotor. Akibat
penyamaan tersebut, alat berat harus mengikuti uji tipe dan uji berkala seperti
kendaraan bermotor yang tidak dapat dipenuhi oleh alat berat. Akibatnya, alat
berat para Pemohon tidak dapat dipergunakan dalam aktivitas usaha;
[3.9]
Menimbang bahwa kedudukan para Pemohon dalam kapasitasnya
sebagai badan hukum telah dibuktikan dengan identitas diri berupa fotokopi kartu
tanda penduduk (KTP), fotokopi akta-akta notaris terkait perusahaan para
Pemohon, dan fotokopi SK Menteri Hukum dan HAM, [vide bukti P-1.1 sampai
dengan bukti P-3.4];
Bahwa penjelasan Pasal 47 ayat (2) huruf e bagian c UU LLAJ yang
dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh para Pemohon, menurut
Mahkamah, memiliki hubungan sebab akibat (causal verband) berupa potensi
timbulnya kerugian konstitusional bagi para Pemohon, yaitu tidak mungkin
dipenuhinya ketentuan uji tipe dan uji berkala pada alat-alat berat yang dimiliki
dan/atau dikelola para Pemohon. Potensi kerugian konstitusional tersebut memiliki
kemungkinan untuk tidak lagi terjadi seandainya Mahkamah mengabulkan
permohonan para Pemohon, yaitu agar ketentuan Pasal 47 ayat (2) bagian e
huruf c UU LLAJ dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat;
Berdasarkan pe
