Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Perkara 3/PUU-XII/2014 PUU Dikabulkan

Tanggal Putusan: 23 Desember 2014

Tanggal Registrasi: 2014-01-09

Pemohon

Yayasan FITRA Sumatera Utara Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Penguatan Partisipasi Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA) Ir. H. Said Iqbal kuasa kepada Wahyudi Djafar, S.H., dkk,

Majelis Hakim

Hamdan Zoelva, Ahmad Fadlil Sumadi, Arief Hidayat Saiful Anwar

Amar Putusan

> di bawah; > [3.15.4] > Bahwa terhadap permohonan para Pemohon mengenai Pasal 42 ayat (2) UU 17/2013, pasal tersebut adalah pengaturan mengenai sistem informasi Ormas yang dikembangkan oleh kementerian atau instansi terkait dan dikoordinasikan serta diintegrasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Menurut Mahkamah, pengaturan yang demikian adalah pengaturan yang wajar dan semestinya dalam rangka implementasi administrasi pemerintah mengenai sistem informasi Ormas yang diintegrasikan melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Pengaturan yang demikian juga diperlukan dalam rangka upaya pengembangan dan pemberian pelayanan kepada Ormas untuk meningkatkan peran sertanya dalam memajukan Bangsa dan Negara. Dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, dalil permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum; > [3.15.5] > Bahwa terhadap permohonan para Pemohon mengenai Pasal 59 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf e UU 17/2013, pasal tersebut mengatur tentang larangan melakukan kegiatan tertentu bagi suatu Ormas. Menurut Mahkamah, larangan tersebut adalah bentuk pembatasan terhadap Ormas yang dimungkinkan Pasal 28J ayat (2) [[UUD 1945]] sehingga tidak bertentangan dengan [[UUD 1945]]; > [3.16] > Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah permohonan para Pemohon beralasan hukum untuk sebagian; > 4. KONKLUSI > Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan: > [4.1] > Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo; > [4.2] > Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; > [4.3] > Pokok permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian; > Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), serta [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076). > 5. AMAR PUTUSAN > Mengadili, > Menyatakan: > 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian: ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 17 Tahun 2013]] tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terhadap [[UUD 1945]]. ### Batu Uji - [[Pasal 28E ayat (3) UUD 1945]] - [[Pasal 28C ayat (2) UUD 1945]] - [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 28F UUD 1945]] - [[Pasal 28J ayat (2) UUD 1945]] - [[Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]] - [[Pasal 24 ayat (2) UUD 1945]] - [[Pasal 28 UUD 1945]] ### Putusan

Pertimbangan Hukum