Permohonan Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang, Terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Tanggal Putusan: 8 Februari 2012
Tanggal Registrasi: 2012-01-09
Pemohon
1. Ramses Wally, S.H; 2. Yustus Kambu, S.H; 3. Andi Ismail; kuasa kepada Durakim, S.H.,
Majelis Hakim
Muhammad Alim Achmad Sodiki Maria Farida Indrati Eddy Purwanto
