Langsung ke konten

Permohonan Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang, Terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Perkara 3/PUU-X/2012 PUU Ditarik Kembali

Tanggal Putusan: 8 Februari 2012

Tanggal Registrasi: 2012-01-09

Pemohon

1. Ramses Wally, S.H; 2. Yustus Kambu, S.H; 3. Andi Ismail; kuasa kepada Durakim, S.H.,

Majelis Hakim

Muhammad Alim Achmad Sodiki Maria Farida Indrati Eddy Purwanto