Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Tanggal Putusan: 16 Juni 2011
Tanggal Registrasi: 2010-01-18
Pemohon
Pemohon : (1) KIARA; (2) IHCS; (3) KP2PM; (4) KPA; (5) SPI; (6) Yayasan Bina Desa Sadawija; (7) YLBHI; (8) WALHI; (9) API; (10) Tiharom; (11) Waun, dkk Kuasa Pemohon : Ecoline Situmorang, S.H. dkk
Majelis Hakim
H. M. Arsyad Sanusi H. Hamdan Zoelva H. Ahmad Fadlil Sumadi Fadzlun Budi SN
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon adalah
mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 4, angka 7, dan angka 18, Pasal 14 ayat
(1), Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 20 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), ayat (4), ayat
(5), dan ayat (6), Pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4739, selanjutnya disebut UU 27/2007) terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945).
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) akan mempertimbangkan
terlebih dahulu hal-hal berikut:
a. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang
disebutkan lagi dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
137
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar.
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah mengenai pengujian
Undang-Undang in casu UU 27/2007 terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo.
Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu
Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUUIII/
2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal
51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
138
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi.
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.5] dan [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam permohonan
a quo sebagai berikut:
Bahwa para Pemohon terdiri dari berbagai organisasi non pemerintah
(badan privat) maupun perorangan (individu) yang dikenal telah memperjuangkan
hak asasi manusia, khususnya dalam sektor kelautan, masyarakat pesisir, dan
ketimpangan akses agraria serta hak-hak masyarakat adat di Indonesia di mana
hal tersebut tercermin dalam AD/ART dan aktivitas sehari-hari para Pemohon;
Bahwa para Pemohon menganggap sebagai pihak yang memiliki hubungan
sebab akibat (causal verband) antara kerugian konstitusional dengan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji karena UU 27/2007 khususnya Bab
V (Pemanfaatan) Pasal 16 sampai dengan 21 yang di dalamnya memuat soal Hak
Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan
(3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, dan Pasal 28C UUD 1945. Menurut para
Pemohon keberadaan UU 27/2007 hanya memberikan peluang dan hak-hak
istimewa kepada para investor kaya dan mematikan hak-hak konstitusional para
Pemohon yang dalam hal ini berbicara untuk dan atas nama rakyat kecil yang
semakin termarjinalkan dengan diberlakukannya pasal-pasal yang tersebut di atas;
Bahwa dilihat dari fakta hukum di beberapa daerah kepulauan di Indonesia
telah terjadi privatisasi pulau-pulau dan pesisir sehingga sangat berpotensi
menggerus keberadaan nelayan-nelayan lokal serta budaya kebaharian nelayan.
Para Pemohon berpendapat memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai
pihak dalam permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK.
139
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan dalil para Pemohon tersebut di atas
dikaitkan dengan Pasal 51 ayat (1) UU MK, serta yurisprudensi Mahkamah
sebagaimana diuraikan dalam paragraf [3.6], Mahkamah menilai bahwa kerugian
konstitusional para Pemohon belumlah bersifat aktual, melainkan potensial.
Namun demikian, sekalipun kerugian konstitusional para Pemohon tersebut belum
bersifat aktual, Mahkamah berpendapat bahwa pasal-pasal a quo berpotensi
merugikan hak konstitusional para Pemohon;
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Mahkamah berpendapat bahwa
para Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan pengujian pasal-pasal dalam Undang-Undang a quo.
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo, serta para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing), maka Mahkamah selanjutnya akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
1. Para Pemohon mendalilkan Pasal 1 angka 4, angka 7, dan angka 18, Pasal 16
ayat (1), Pasal 23 ayat (2) dan ayat (4) UU 27/2007 bertentangan dengan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 karena terdapat potensi tumpang tindih Hak
Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) dengan pemberian hak atau perijinan
oleh instansi/sektor lain. Tumpang-tindih objek tersebut di antaranya adalah: (1)
antara HP-3 dengan perijinan bidang kehutanan yaitu tentang pemanfaatan
hutan mangrove, fauna/flora yang terdapat di kawasan perairan pantai, dan
penggunaan jasa lingkungan di kawasan hutan mangrove tersebut; (2) antara
HP-3 dengan perijinan bidang pertambangan yaitu pemanfaatan pasir sebagai
sumber daya di kawasan pantai dan mineral dalam laut; (3) antara HP-3
dengan perijinan bidang pariwisata yaitu pengembangan wisata pantai;
Bahwa potensi tumpang tindih HP-3 dengan pemberian hak atau perijinan oleh
instansi/sektor lain yang secara nyata bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945, dalam hal ini Pasal 1 angka 4, angka 7, dan angka 18, Pasal 16
ayat (1), Pasal 23 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang a quo justru melakukan
pengaturan terhadap hal-hal yang telah diatur dalam peraturan perundang-
undangan lainnya, sehingga apabila pasal-pasal tersebut diberlakukan akan
140
sangat berpotensi tumpang tindih yang pada akhirnya justru mereduksi bahkan
menghilangkan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi warga
negara, masyarakat, utamanya nelayan dan warga pesisir;
2. Para Pemohon mendalilkan
Kata Kunci
Pengelolaan Wilayah Pesisir; Pulau-pulau Kecil
