Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Perkara 3/PUU-VII/2009 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 12 Februari 2009

Tanggal Registrasi: 2009-01-15

Pemohon

Pemohon 1 : Partai Politik Peserta Pemilu 2009 (PDP, PP, PPD, PPRN, PIS, PNBK Indonesia, PPIB, Pakar Pangan, Hanura, PKDI) Pemohon 2 : Calon Anggota DPR dari Partai Politik Peserta Pemilu 2009 Pemohon 3 : Anggota Partai Politik Peserta Pemilu 2009 Kuasa P

Undang-Undang yang Diuji

  • UU No. 10 Tahun 2008

Majelis Hakim

A.Mukthie Fadjar Muhammad Alim Maria Farida Indrati Makhfud

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

UU Nomor 10 Tahun 2008; UU Pemilu; UU Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD; Electoral Threshold; ambang batas; persentase perolehan kursi atau suara Parpol; Electoral Threshold tidak diskriminatif; Parliamentary Threshold; tidak bertentangan dengan UUD