Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tanggal Putusan: 12 Februari 2009
Tanggal Registrasi: 2009-01-15
Pemohon
Pemohon 1 : Partai Politik Peserta Pemilu 2009 (PDP, PP, PPD, PPRN, PIS, PNBK Indonesia, PPIB, Pakar Pangan, Hanura, PKDI) Pemohon 2 : Calon Anggota DPR dari Partai Politik Peserta Pemilu 2009 Pemohon 3 : Anggota Partai Politik Peserta Pemilu 2009 Kuasa P
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 10 Tahun 2008
Majelis Hakim
A.Mukthie Fadjar Muhammad Alim Maria Farida Indrati Makhfud
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan adalah mengenai
pengujian konstitusionalitas Pasal 202 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4836, selanjutnya disebut UU 10/2008) terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang
bahwa
sebelum
memasuki
pokok
permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan dua hal, yaitu:
• Kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
• Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan
permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
117
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa salah satu kewenangan konstitutional Mahkamah
berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan dimuat lagi dalam Pasal 10 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut UU MK) juncto Pasal
12 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4359) adalah untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah mengenai pengujian
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, in casu UU 10/2008 terhadap
UUD 1945, sehingga Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-
Undang terhadap UUD 1945 adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama)
warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan:
a. kedudukannya menurut empat kategori pemohon tersebut di atas;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 yang
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
118
[3.6]
Menimbang
bahwa
tentang
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, Mahkamah
sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor
11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007 berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU
MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon terdiri dari tiga kelompok Pemohon,
yaitu Kelompok Pemohon I adalah 11 Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2009
(selanjutnya disebut Parpol Peserta Pemilu), Kelompok Pemohon II adalah para
Calon Anggota DPR dari kesebelas Partai Politik Peserta Pemilu tersebut, dan
Kelompok Pemohon III para Anggota Partai dari Partai Politik Peserta Pemilu
tersebut, yang mendalilkan sebagai berikut:
[3.7.1]
Bahwa Kelompok Pemohon I mendalilkan sebagai Pemohon badan hukum
yang telah mendapatkan status sebagai badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia, Kelompok Pemohon II dan Kelompok Pemohon III mendalilkan
sebagai Pemohon perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok
perorangan yang mempunyai kepentingan sama);
[3.7.2]
Bahwa para Kelompok Pemohon I, Kelompok Pemohon II, dan Kelompok
Pemohon III menganggap hak konstitusional yang diberikan oleh Pasal 1 ayat (2)
dan ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 28I ayat
(2) UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya Pasal 202 ayat (1) UU 10/2008 yang
berbunyi, “Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan
119
suara sekurang-kurangnya 2,5% (dua koma lima per seratus) dari jumlah suara sah
secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR” (dikenal
sebagai “parliamentary threshold”, disingkat PT). Setelah perbaikan ditambah
dengan pasal-pasal yang terkait dengan PT, yaitu Pasal 203 ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3), Pasal 205 ayat (1) ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7),
dan Pasal 206, Pasal 207, Pasal 208, dan Pasal 209 UU 10/2008, dengan alasan
sebagai berikut:
a. Bahwa pasal-pasal UU 10/2008 a quo mencerminkan pelanggaran prinsip negara
hukum dan hak asasi manusia;
b. Bahwa ketentuan Pasal 202 ayat (1) UU 10/2008 yang hanya menentukan
persyaratan ambang batas untuk kursi legislatif nasional (DPR), tetapi tidak untuk
penentuan kursi DPRD sebagaimana ketentuan Pasal 202 ayat (2) UU 10/2008
yang berbunyi, “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
dalam penentuan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.”
menurut para Pemohon mengakibatkan adanya pembedaan kedudukan dan
perlakuan serta ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang diderita oleh para
Pemohon;
c. Bahwa kebijakan ambang batas perolehan suara menyebabkan adanya anggota
DPR yang memperoleh kursi dengan jumlah suara yang lebih sedikit di suatu
daerah pemilihan (Dapil) karena partai politiknya memenuhi PT, sementara calon
anggota DPR yang memperoleh suara lebih banyak namun karena partai
politiknya tidak memenuhi PT justru tidak mendapat kursi, sehingga timbul
ketidakadilan dan merugikan hak konstitusional calon anggota DPR yang partai
politik pengusulnya tidak memenuhi PT;
d. Bahwa ketentuan a quo melanggar prinsip kedaulatan rakyat, yaitu akan
menyebabkan hilangnya jutaan suara pemilih anggota DPR yang diperoleh Partai
Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ketentuan PT, yang berarti secara
tidak langsung merugikan hak konstitusional para anggota Partai Politik Peserta
Pemilu yang bersangkutan sebagai pemilih;
e. Bahwa pasal a quo tidak jelas rasionalitasnya, sehingga bersifat diskriminatif;
[3.8]
Menimbang
bahwa
terhadap
dalil-dalil
para
Pemohon
mengenai
kedudukan hukum (legal standing) di atas, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
120
a. Bahwa Pemohon Kelompok I memenuhi kedudukan sebagai Pemohon badan
hukum sesuai dengan bukti P-6, bukti P-6A, bukti P-7, bukti P-8, bukti P-9, bukti
P-10, bukti P-11, bukti P-12, bukti P-29, dan bukti P-30, Pemohon Kelompok II
juga memenuhi syarat sebagai pemohon perorangan warga negara Indonesia
calon anggota DPR dari Partai Politik Peserta Pemilu berdasarkan bukti P-13.
Adapun Kelompok Pemohon III yang mendalilkan diri sebagai pemohon
perorangan warga negara Indonesia anggota Partai Politik Peserta Pemilu Tahun
2009 tidak menunjukkan bukti kartu anggota Par
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA
[6.1] Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan
Pasal 202, Pasal 203, Pasal 205, Pasal 206, Pasal 207, Pasal 208 dan
Pasal 209 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang menyangkut parliamentary threshold (PT), yang
dimohonkan pengujiannya, dikatakan merupakan legal policy pembentuk Undang-
Undang sebagai strategi pembangunan politik dalam kerangka penguatan sistem
presidensiil, melalui sistem multi partai sederhana, sistem Pemilu yang demokratis,
dan penguatan lembaga perwakilan yang efektif. Akan tetapi, seluruh kebijakan, baik
dalam bentuk perundang-undangan maupun dalam bentuk tindakan pelaksanaan,
harus memperhitungkan dengan cermat dan menyeluruh norma-norma, jiwa, dan
semangat konstitusi yang terkandung dalam UUD 1945;
Menurut pendapat saya, Pasal 203, Pasal 205, Pasal 206, Pasal 207,
Pasal 208, dan Pasal 209 UU 10/2008 tersebut dalam kenyataannya tidak
memperhitungkan dan tidak mempertimbangkan secara cermat norma-norma, jiwa,
dan semangat konstitusi dalam UUD 1945, yang justru harus menjadi sumber
legitimasi dari seluruh produk perundang-undangan yang dibentuk. Kebijakan yang
dianut juga jelas bersifat coba-coba, yang merupakan perubahan atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah yang menggunakan electoral threshold sebagai mekanisme penyederhanaan
partai, yang belum sempat diterapkan sebelum kemudian beralih kepada
perliamentary threshold dan sejumlah threshold lainnya. Oleh karenanya, tidak dapat
juga dielakkan timbulnya kesan yang kuat bahwa kepentingan-kepentingan sesaat
sangat berpengaruh pada kebijakan yang dilahirkan, dan tidak diuji secara keras
kepada prinsip-prinsip konstitusi, yang seharusnya wajib dipatuhi dan dilindungi serta
diwujudkan oleh pembentuk Undang-Undang (Obligation to protect, to guarantee and
to fulfill);
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang merupakan basic norm dalam kehidupan
bernegara yang harus dipegang teguh, telah menegaskan bahwa kedaulatan berada
134
di tangan rakyat, dan pelaksanaannya harus didasarkan pada UUD 1945, yang
menggambarkan bentuk Negara Indonesia sebagai negara demokrasi yang
berdasarkan konstitusi (constitutional democracy). Oleh karena itu, penjabarannya
dalam desain pemerintahan dan desain Pemilu dalam kerangka demokrasi dan
konstitusi yang diharapkan menciptakan sistem pemerintahan yang efektif melalui
seluruh peraturan perundang-undangan yang diperlukan, harus dalam rangka
melindungi, menjamin, dan merupakan pemenuhan hak-hak dasar warga negara,
yang hanya dapat dicapai jikalau memperhatikan dan memperhitungkan norma-
norma konstitusi secara cermat. Haruslah dielakkan sikap pragmatis yang amat
situasional, dan menghalalkan semua sistem yang dirasakan cocok, yang berakibat
gonta-ganti-nya kebijakan sesuai selera decision makers;
Kedaulatan rakyat yang menjadi sumber legitimasi dari segala ketentuan
perundang-undangan yang mengatur pemilihan umum dan segala desain yang
dirancang, harus dilaksanakan sesuai dengan UUD 1945, betapapun sukarnya. Hal
itu mewajibkan pembentuk Undang-Undang untuk selalu bertolak dari prinsip dasar
bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat sebagai warga negara. Hak-hak
asasi yang dimilikinya dan telah dimuat dalam UUD 1945, bukanlah pemberian
negara atau pemerintah, melainkan melekat secara kodrati pada dirinya. Hak asasi
yang melekat pada pemegang kedaulatan rakyat, antara lain, adalah hak memilih
dan dipilih dalam rangka keikutsertaan dalam pemerintahan yang merupakan hak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif dalam
membangun masyarakat, bangsa, dan negara dalam perlakuan yang sama atau
non-diskriminatif. Negara demokrasi yang konstitusional menjamin kesempatan yang
sama bagi warga negara untuk turut menentukan arah dan kebijakan pemerintahan
demi mewujudkan tujuan bernegara yang telah digariskan, meskipun hal demikian
dilakukan tidak selalu secara langsung, melainkan dengan sistem perwakilan;
Pasal 202 UU 10/2008, yang berhubungan erat dengan Pasal 203, Pasal
205, Pasal 206, Pasal 207, Pasal 208, dan Pasal 209 UU 10/2008, yang pada
dasarnya menentukan threshold 2,5% (dua koma lima perseratus) dari jumlah suara
sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR,
sungguh-sungguh
mengesampingkan
prinsip
kedaulatan
rakyat
yang
dilaksanakan oleh rakyat pemilih untuk memilih wakilnya di DPR, akan tetapi tidak
dijadikan tolok ukur untuk DPRD. Hal demikian dilakukan dengan dalih untuk
135
melakukan penyederhanaan partai politik yang berada di DPR sebagai salah satu
strategi penguatan sistem presidensiil. Masalah penyederhanaan partai politik di
parlemen sebagai strategi penguatan sistem presidensiil adalah merupakan
instrumen yang tidak proporsional dibandingkan dengan bobot kedaulatan rakyat dan
hak asasi dalam konstitusi, yang seharusnya menjadi sumber legitimasi strategi
tersebut. Prinsip keterwakilan yang telah dinyatakan dalam bentuk suara yang
diberikan, sebagai kedaulatan rakyat, harus dipisahkan dengan masalah kepartaian
sebagai determinant factor, yang sesungguhnya telah selesai bagi rakyat ketika
calon yang direkruitnya telah ditawarkan dan dipilih secara final. Keterwakilan rakyat
pemilih untuk turut serta dalam kebijakan negara dan bangsa secara nasional, yang
telah dijamin oleh UUD 1945, tidak dapat dikesampingkan hanya karena ada strategi
yang dipilih melalui threshold tertentu. Pilihan metode yang dilakukan harus
sedemikian rupa, bahwa ukuran threshold hanya berkenaan dengan partai politik
yang bersangkutan, bukan berkaitan dengan keterwakilan (representedness) yang
telah menjadi pilihan pemegang kedaulatan rakyat. Hal demikian jelas bertentangan
secara diametral dengan kedaulatan rakyat dan hak-hak asasi manusia yang disebut
dengan tegas dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan
Pasal 28D ayat (3) UUD 1945;
Meskipun benar argumen Pemerintah dalam Kesimpulan Tertulis yang
diajukannya, bahwa Pasal 22E ayat (6) UUD 1945 memberi delegasi kepada
pembentuk Undang-Undang untuk mengatur Pemilu lebih lanjut, dan Pasal 28J ayat
(2) UUD 1945 yang menentukan hak-hak dan kebebasan warga negara tunduk pada
pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-Undang, tetapi Pasal 28J ayat (2) UUD
1945 juga secara tegas menyebut pembatasan yang dilakukan dengan Undang-
Undang yang demikian, hanyalah dengan maksud semata-mata untuk, “menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”;
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 sesungguhnya sekaligus memuat suatu tolok
ukur, yang dapat dikembalikan kepada prinsip konstitusi, yaitu proporsionalitas, yang
juga merupakan prinsip utama, yang disyaratkan oleh prinsip rule of law. Prinsip
tersebut merupakan tolok ukur yang harus digunakan setiap saat sebagai dasar
untuk justifikasi, apakah pembatasan yang dilakukan melalui Undang-Undang yang
136
dibentuk dapat membenarkan pembatasan terhadap hak demokrasi atau kedaulatan
rakyat dan hak-hak asasi. Tiga tolok ukur yang harus dipenuhi dalam menerapkan
prinsip proporsionalitas terhadap pembatasan hak-hak dasar warga negara untuk
dapat dikatakan sah dan tidak bertentangan dengan konstitusi, yaitu:
1. Undang-Undang yang membatasi hak asasi merupakan upaya yang pantas bagi
dicapainya satu tujuan;
2. Alat yang digunakan untuk membatasi hak dan kebebasan tersebut, harus
diperlukan untuk mencapai tujuan hukum yang ditentukan;
3. Beban atas hak yang dibatasi tersebut harus proporsional atau seimbang dengan
manfaat yang dijamin oleh Undang-Undang tersebut.
Menurut pendapat saya, Mahkamah belum melakukan pengukuran
dimaksud secara ketat, sebelum memberikan justifikasi atas pembatasan kedaulatan
rakyat dan hak asasi warga negara seperti yang dimuat dalam Undang-Undang a
quo, dan hemat saya, tujuan dan instrumen yang hendak dicapai tidak proporsional
dengan kedaulatan rakyat yang menjadi dasar negara dan hak-hak asasi yang
dijamin konstitusi. Rancangan desain sistem pemerintahan dan pelaksanaan Pemilu
dalam demokrasi menurut konstitusi, masih memerlukan pemikiran alternatif yang
lebih sungguh-sungguh agar Negara Republik Indonesia mampu mencapai satu
negara yang bermartabat. Sebab, hanya kalau hak asasi segenap orang dihormati,
kedaulatan rakyat, sebagaimana dipesan oleh UUD 1945, dapat kita junjung tinggi
(Franz Magnis-Suseno: 2001). Hal itu justru merupakan tugas pokok Mahkamah,
sebagaimana juga telah digariskan dalam visinya, yaitu “Tegaknya konstitusi dalam
rangka mewujudkan cita negara hukum dan demokrasi demi kehidupan kebangsaan
dan kenegaraan yang bermartabat”;
Dengan seluruh uraian di atas, saya berpendapat pasal-pasal mengenai
Parliamentary Threshold dalam Undang-Undang a quo, bertentangan dengan UUD
1945, dan seharusnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
[6.2] Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar
Bahwa UUD 1945 telah meletakkan “prinsip kedaulatan rakyat” menjadi
“prinsip utama konstitusi” dan sekaligus menjadi “moralitas konstitusi” yang tidak
hanya memberi semangat dan warna serta pengaruh dalam menentukan berbagai
137
bentuk perundang-undangan di bidang politik melainkan juga memberikan “sifat dan
warna tersendiri” kepada bentuk pemerintahan;
Pemilihan umum sebagai sarana demokrasi dalam rangka mewujudkan
“prinsip kedaulatan rakyat” haruslah diletakkan kepada besarnya suara pilihan
rakyat terhadap wakil yang dipilihnya. Adapun besarnya mandat rakyat yang
diberikan kepada calon yang dipilih menunjukkan tingginya legitimasi politik yang
kuat kepada calon yang bersangkutan, sehingga dengan diperolehnya legitimasi
yang kuat dari rakyat tersebut dengan sendirinya memperkuat akuntabilitas yang
akan lebih mudah mengagregasi kehendak rakyat yang diwakilinya;
Bahwa memperkuat sistem presidensiil dan membangun sistem
kepartaian yang sederhana adalah sebuah keniscayaan yang tidak saja hanya
semata-mata menciptakan pemerintahan yang stabil dan bertujuan menciptakan
lembaga parlemen yang kuat, tetapi lebih dari itu, sistem demokrasi yang ingin kita
capai adalah bagaimana demokrasi berkeadilan yang utuh yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memperkuat
bangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai mana cita-cita luhur
bangsa Indonesia yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi,
”…maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-
Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/
Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”;
Bahwa konsepsi untuk menciptakan sistem presidensiil yang kuat dan
konsepsi membangun sistem kepartaian sederhana adalah jargon yang terus-
menerus dijadikan alasan yang kuat dalam setiap Undang-Undang di bidang politik,
termasuk dalam Undang-Undang mengenai Pemilu, sejak Undang-Undang Nomor
3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003
tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sampai kepada Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan
138
memanfaatkan legal policy sebagai pilihan pembentuk Undang-Undang, namun hal
tersebut tidak dilaksanakan dengan benar dan konsisten, ketika menerapkan
kebijakan ambang batas perolehan kursi dengan model electoral threshold yang
selalu berubah dari setiap siklus lima tahunan penyelenggaraan Pemilu Legislatif.
Akibatnya, sikap tidak konsisten tersebut telah memberikan kontribusi yang besar
pula untuk tidak tercapainya sistem kepartaian sederhana dan pemerintahan yang
kuat sebagaimana keinginan yang hendak diwujudkan oleh pembentuk Undang-
Undang itu sendiri;
Menurut saya, pilihan pembentuk Undang-Undang dalam menentukan
legal policy termasuk di antaranya yang berkenaan dengan pilihan mengenai
threshold yang terdapat pada berbagai perundang-undangan di bidang politik agar
konsepsi besar (grand design) pembangunan politik sebagai upaya untuk
melakukan konsolidasi demokrasi demi terciptanya sistem presidensiil yang kuat
dan sistem kepartaian sederhana, haruslah mencermati dengan sungguh-sungguh
seluruh norma, jiwa, dan semangat yang terkandung di dalam UUD 1945, yang
telah meneguhkan Negara Indonesia adalah negara “nomokrasi”, yang pada
hakikatnya mengandung dua substansi pokok. Pertama, sebagai konsep negara
hukum, bahwa kewibawaan hukum secara universal mengatasi kekuasaan negara,
dan sehubungan dengan itu hukum akan melakukan kontrol terhadap politik, bukan
sebaliknya. Kedua, konsep hak-hak sipil warga negara yang menyatakan,
“kebebasan warga negara dijamin oleh konstitusi dan kekuasan negara pun dibatasi
oleh konstitusi, dan kekuasaan itu pun hanya memperoleh legitimasinya dari
konstitusi“;
Demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai
keputusan
politik
dimana
individu-individu
memperolah
kekuasaan
untuk
memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat (Joseph A. Schementer);
Demokrasi merupakan bentuk suatu sistem pemerintahan dimana
pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah
publik oleh warga negara yang bertindak secara langsung melalui kompetisi dengan
para wakil mereka yang telah terpilih (Philipe C. Schmitter dan Terry Lynn Karl);
Demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang
menunjukan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-
wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala
139
berdasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana
terjaminnya kebebasan (Henry. B. Mayo);
Affan Gaffar (2000) memaknai demokrasi dalam dua bentuk, yaitu
pemaknaan secara normatif dan empirik. Demokrasi normatif adalah demokrasi
yang secara ideal hendak dilakukan oleh sebuah negara, sedangkan demokrasi
empirik adalah demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik praktis;
Dengan demikian, dari pendapat-pendapat tersebut maka demokrasi
pada dasarnya merupakan sistem sosial bermasyarakat, bernegara, serta
pemerintahan yang memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaaan di
tangan rakyat yang mengandung penger
Kata Kunci
UU Nomor 10 Tahun 2008; UU Pemilu; UU Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD; Electoral Threshold; ambang batas; persentase perolehan kursi atau suara Parpol; Electoral Threshold tidak diskriminatif; Parliamentary Threshold; tidak bertentangan dengan UUD
