Pemohon
Ketua BPK : Prof Dr. Anwar Nasution Kuasa : Bambang Widjojanto, SH.,MH., dkk.
Majelis Hakim
Maruarar Siahaan, SH Prof.HAS.Natabaya, LLM I Dewa Gede Palguna, MH Makhfud 18 Jan. 2008
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah
menguji konstitusionalitas Pasal 34 ayat (2a) huruf b dan Penjelasan Pasal 34
ayat (2a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut UU Perpajakan)
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD 1945).
[3.2]
Menimbang, sebelum mempertimbangkan Pokok Permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) harus mempertimbangkan
terlebih dahulu:
1.
Apakah Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
2.
Apakah Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk
bertindak selaku pemohon dalam permohonan a quo.
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
KEWENANGAN MAHKAMAH
[3.3]
Menimbang bahwa menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal
10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut UU MK), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk, antara lain, menguji
undang-undang terhadap UUD 1945.
126
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah permohonan pengujian
undang-undang terhadap UUD 1945. Oleh karena itu, Mahkamah berwenang
untuk memeriksa, mengadili, dan memutusnya.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
[3.5]
Menimbang bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan bahwa
pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian agar suatu pihak dapat diterima kedudukan hukumnya dalam
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, pihak dimaksud
terlebih dahulu harus:
(a)
menjelaskan kualifikasinya apakah sebagai perorangan warga negara
Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum, atau lembaga
negara;
(b)
menjelaskan kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam
kualifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf (a) di atas.
[3.6]
Menimbang pula, sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 yang
disempurnakan dengan Putusan Nomor 011/PUU-V/2007 hingga saat ini,
Mahkamah berpendapat bahwa untuk dapat dikatakan ada kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional harus dipenuhi syarat-syarat:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
127
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c Kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon telah menjelaskan kualifikasinya sebagai
lembaga negara yaitu Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK),
sebagaimana dimaksud Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 yang mengatakan, “Untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan
satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri”. Dengan demikian,
Pemohon telah memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
huruf d UU MK;
[3.8]
Menimbang, dengan demikian, yang selanjutnya harus dipertimbangkan
oleh Mahkamah adalah apakah dalam kualifikasi Pemohon sebagai lembaga
negara, sebagaimana dimaksud dalam paragraf [3.7] di atas, hak dan/atau
kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh berlakunya Pasal 34 ayat
(2a) huruf b dan Penjelasan Pasal 34 ayat (2a) UU Perpajakan. Berkenaan
dengan hal ini, Pemohon mendalilkan sebagai berikut:
[3.8.1]
Bahwa Pemohon secara konstitusional berdasarkan Pasal 23E ayat (1)
UUD 1945 memiliki kewenangan untuk memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara secara bebas dan mandiri;
[3.8.2]
Bahwa kewenangan Pemohon sebagaimana disebut pada [3.8.1] di atas
memperoleh justifikasi dan penegasan beberapa undang-undang, yaitu:
a)
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa
Keuangan (selanjutnya disebut UU BPK).
128
Pasal 6 ayat (1) UU BPK menyatakan, “BPK bertugas memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan
oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara
lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan
Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain
yang mengelola keuangan negara”.
Pasal 9 ayat (1) UU BPK menyatakan, “Dalam melaksanakan
tugasnya, BPK berwenang meminta keterangan dan/atau dokumen
yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank
Indonesia, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan
lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara” .
b)
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (selanjutnya
disebut UU Pemeriksaan Keuangan Negara).
Pasal 3 UU Pemeriksaan Keuangan Negara menyatakan,
“Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
yang dilakukan oleh BPK meliputi unsur keuangan negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara”
Pasal 10 UU Pemeriksaan Keuangan Negara menyatakan, “Dalam
pelaksanaan tugas pemeriksaan, pemeriksa dapat:
a. meminta dokumen yang wajib disampaikan oleh pejabat atau
pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
b.
mengakses semua data yang disimpan di berbagai media, aset,
lokasi, dan segala jenis barang atau dokumen dalam penguasaan
atau kendali dari entitas yang menjadi objek pemeriksaan atau
entitas lain yang dipandang perlu dalam pelaksanaan tugas
pemeriksaannya”;
[3.8.3]
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 UU Pemeriksaan Keuangan
Negara juncto Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (selanjutnya disebut UU Keuangan Negara), BPK
berwenang melakukan pemeriksaan atas seluruh keuangan negara yang
meliputi penerimaan negara – baik berupa pajak dan non-pajak,
memeriksa seluruh aset dan piutang negara maupun utangnya,
memeriksa penempatan kekayaan negara – serta penggunaan
pengeluaran negara;
[3.8.4]
Bahwa kewenangan BPK yang diberikan oleh UUD 1945, yang diperkuat
oleh beberapa undang-undang sebagaimana diuraikan pada sub-paragraf
129
[3.8.1] sampai dengan sub-paragraf [3.8.3] di atas, telah dibatasi oleh
norma yang terdapat dalam Pasal 34 ayat (2a) huruf b dan Penjelasan
Pasal 34 ayat (2a) UU Perpajakan. Dikatakan membatasi karena,
menurut norma yang terdapat dalam ketentuan Pasal 34 ayat (2a) huruf b
UU Perpajakan, pejabat pajak dan atau tenaga ahli hanya dapat
memberikan keterangan kepada BPK setelah mendapat penetapan oleh
Menteri Keuangan. Pasal 34 ayat (2a) UU Perpajakan dimaksud juga
menggambarkan bahwa kewenangan untuk melakukan pemeriksaan
keuangan negara tidak hanya dimiliki oleh “lembaga negara”, yaitu BPK,
tetapi juga dimiliki oleh “instansi pemerintah”. Sementara itu, Penjelasan
Pasal 34 ayat (2a) UU Perpajakan dikatakan membatasi sebab tidak
semua data dan/atau keterangan dapat d
Kata Kunci
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); Lembaga Negara; Wajib Pajak; Keuangan Negara; Konstitutuirin; Reguilirn; Korizeeren; Orisinil; APBN; Hak Budget; Penerimaan Negara; Pengeluaran Negara; Pengeluaran Daerah; Menteri Keuangan; Separation Of Power; Self Assessment; Disclaimer Of Opinion; State Audit Institution; Tax Audit; Faisal Basri; Iman Sugema; Tax Rate; Philipus M. Hadjon; Denny Indrayana; Original Intent; Frans Limahelu; Legislative Drafting; Abdul Hakim Garuda Nusantara; Rhenald Kasali; Good Governance, Transparency Dan Accountability; Double Jeopardy