Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika terhadap UUD 1945

Perkara 3/PUU-V/2007 PUU Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)

Tanggal Putusan: 29 Oktober 2007

Tanggal Registrasi: 2007-01-31

Pemohon

Edith Yunita Sianturi, Rani Andriani (Melisa Aprilia), Myuran Sukumaran, Andrew Chan, Scott Anthony Rush

Majelis Hakim

Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS Dr. Hardjono, MCL H. Achmad Roestandi, SH. 31 Jan. 2007 Cholidin Nasir

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

Judicial review–Indonesia; Capital punishment–Indonesia; Constitutional courts-Indonesia; Narcotic laws-Indonesia; Criminal law–Indonesia; Indonesia. Undang-Undang Tentang Narkotik 1997; Hukuman mati; Hukum pidana; Pidana Mati;Pemohon Berkewarganegaraan Asing; Hak Hidup; Kemutlakan Hak Hidup; The Most Serious Crime;Sistem Peradilan Pidana; Pelaksanaan Hukuman Mati; Pidana Pokok; Pidana Khusus; Pidana Alternatif; Penangguhan Hukuman Mati.