Pemohon
Edith Yunita Sianturi, Rani Andriani (Melisa Aprilia), Myuran Sukumaran, Andrew Chan, Scott Anthony Rush
Majelis Hakim
Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS Dr. Hardjono, MCL H. Achmad Roestandi, SH. 31 Jan. 2007 Cholidin Nasir
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa dalam perkara ini Pemohon dan maksud
permohonannya adalah sebagai berikut:
[3.1.1] Bahwa para Pemohon dalam Perkara Nomor 2/PUU-V/2007, Edith Yunita
Sianturi (WNI, Pemohon I), Rani Andriani (Melisa Aprilia, WNI, Pemohon
II), Myuran Sukumaran (WNA, Pemohon III), dan Andrew Chan (WNA,
Pemohon IV) melalui kuasa hukumnya Dr. Todung Mulia Lubis, S.H.,
LL.M., dan kawan-kawan serta Pemohon dalam Perkara Nomor 3/PUU-
V/2007, Scott Anthony Rush (WNA) melalui kuasa hukumnya Denny
Kailimang, S.H., M.H., dan kawan-kawan;
[3.1.2] Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan pengujian Pasal 80 ayat
(1) huruf a, ayat (2) huruf a, dan ayat (3) huruf a, Pasal 81 ayat (3) huruf a,
serta Pasal 82 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, dan ayat (3) huruf a
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran
Negara RI Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
3698, selanjutnya disebut UU Narkotika) terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945).
Keseluruhan pasal-pasal UU Narkotika di atas memuat ketentuan
mengenai hukuman mati, yang menurut para Pemohon bertentangan
dengan Pasal 28A dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak
untuk hidup yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-
derogable);
[3.1.3] Bahwa selain itu, Pemohon III dan Pemohon IV (Perkara Nomor 2/PUU-
V/2007) juga memohon pengujian Pasal 51 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara RI Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4316, selanjutnya disebut UU MK) yang menentukan bahwa hanya warga
negara Indonesia (WNI) yang boleh mengajukan permohonan pengujian
365
undang-undang terhadap UUD 1945. Karena, menurut para Pemohon, hak
konstitusional atau hak asasi manusia (HAM) bukan hanya hak WNI, tetapi
juga berlaku untuk warga negara asing (WNA) sehingga Pasal 51 ayat (1)
huruf a UU MK bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa ada tiga persoalan hukum yang harus
dipertimbangkan, yaitu:
a.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, mengingat bahwa
undang-undang yang dimohonkan pengujian adalah undang-undang yang
diundangkan sebelum Perubahan UUD 1945 tanggal 19 Oktober 1999;
b.
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, khususnya legal standing warga
negara asing (WNA) untuk memohon pengujian undang-undang terhadap UUD
1945;
c.
Konstitusionalitas ketentuan pidana mati dalam UU Narkotika yang dimohonkan
pengujian dan konstitusionalitas Pasal 51 ayat (1) UU MK;
KEWENANGAN MAHKAMAH
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD
1945, Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final, antara lain, untuk menguji undang-undang terhadap UUD
1945. Ketentuan tersebut di atas ditegaskan lebih lanjut dalam Pasal 10 ayat (1)
UU MK juncto Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang
Kekuasaan Kehakiman (LNRI Tahun 2004 Nomor 8, TLNRI Nomor 4358);
[3.4]
Menimbang bahwa yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon
adalah UU Narkotika yang diundangkan pada tanggal 1 September 1997, sebelum
Perubahan Pertama UUD 1945 tanggal 19 Oktober 1999. Akan tetapi, karena
Pasal 50 UU MK beserta Penjelasannya yang dapat menjadi penghalang
pengujian UU Narkotika tersebut telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat oleh Putusan Mahkamah Nomor 066/PUU-II/2004, maka
Mahkamah menyatakan berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
366
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, antara
lain adalah perorangan warga negara Indonesia yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang. Sementara itu, Mahkamah sejak Putusan
Nomor 006/PUU-III/2005 dan putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
[3.6]
Menimbang bahwa dua orang WNI sebagai Pemohon dalam Perkara
Nomor 2/PUU-V/2007 yakni Edith Yunita Sianturi dan Rani Andriani (Melisa Aprilia)
mempunyai hak konstitusional yang diberikan oleh Pasal 28A dan Pasal 28I ayat
(1) UUD 1945 (hak untuk hidup yang bersifat non-derogable) yang secara aktual
dirugikan oleh adanya ketentuan pidana mati dalam UU Narkotika, sebab kedua
Pemohon a quo telah dijatuhi pidana mati oleh pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap dan tinggal menunggu eksekusi. Dengan demikian, kedua
Pemohon tersebut memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan
pengujian UU Narkotika;
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena, sebagaimana telah diuraikan di atas,
permohonan a quo juga diajukan oleh tiga orang warga negara asing (WNA), yaitu
Scott Anthony Rush, Myuran Sukumaran, dan Andrew Chan, maka Mahkamah
367
terlebih dahulu harus juga mempertimbangkan apakah WNA memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk menjadi Pemohon pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945.
Menimbang bahwa tentang kedudukan hukum (legal standing) para
Pemohon WNA dalam perkara a quo, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
a.
Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK beserta penjelasannya sangat tegas dan jelas
(expressis verbis) menyatakan bahwa perorangan yang berhak mengajukan
permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 (yang berarti yang
mempunyai hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945) hanya WNI,
WNA tidak berhak.
b.
Tidak dimungkinkannya WNA mempersoalkan suatu undang-undang Republik
Indonesia tidak berarti bahwa WNA tidak memperoleh perlindungan hukum
menurut prinsip due process of law, in casu dalam hal ketentuan pidana mati di
mana Pemohon tetap dapat melakukan upaya hukum (legal remedies) berupa
banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
c.
Penjelasan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK mengenai “perorangan” termasuk
kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama haruslah dikaitkan
dengan bunyi Pasal 51 ayat (1) huruf a “perorangan warga negara Indonesia”,
sehingga selengkapnya setelah ada penjelasan Pasal 51 ayat (1) huruf a harus
dibaca “perorangan termasuk orang yang mempunyai kepentingan sama warga
negara Indonesia”. Dengan demikian, Pemohon WNA tidak memenuhi
kualifikasi sebagaimana ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf a beserta
penjelasannya, sehingga para Pemohon WNA tidak mempunyai kedudukan
hukum (legal standing) dalam perkara a quo.
Dengan kata lain, para Pemohon WNA telah keliru menafsirkan Penjelasan
Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK yaitu bahwa, para Pemohon a quo, oleh
karena tidak ada kata “Indonesia” pada Penjelasan Pasal 51 ayat (1) huruf a
UU MK tersebut, maka berarti WNA pun memiliki kedudukan hukum untuk
menguji undang-undang terhadap UUD 1945 karena para WNA dimaksud
termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama. Pendapat
Pemohon yang demikian telah keluar dari konteks Penjelasan Pasal 51 ayat
(1) huruf a UU MK. Karena yang dijelaskan oleh Pen
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINIONS)
Terhadap putusan Mahkamah tersebut di atas, empat orang Hakim
Konstitusi mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinions).
Hakim Konstitusi H. Harjono khusus mengenai kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon Warga Negara Asing. H. Achmad Roestandi mempunyai pendapat
berbeda mengenai Pokok Permohonan. Sedangkan H.M. Laica Marzuki, dan
Maruarar Siahaan mempunyai pendapat berbeda baik mengenai kedudukan
hukum (legal standing) maupun Pokok Permohonan, yang selengkapnya sebagai
berikut:
433
[6.1] Hakim Konstitusi H. Harjono:
Bahwa di antara Pemohon dalam perkara a quo terdapat warga negara
asing yaitu: Myuran Sukumaran, dan Andrew Chan dalam Perkara Nomor 2/PUU-
V/2007, serta Scoth Anthony Rush dalam Perkara Nomor 3/PUU-V/2007. Dalam
permohonan Nomor 2/PUU-V/2007 Pemohon warga negara asing (WNA)
memohon agar Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 51 ayat (1) huruf a UUMK
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena pasal a quo
menyatakan bahwa yang mempunyai kualifikasi sebagai pemohon dalam
pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 adalah perorangan warga negara
Indonesia. Dengan adanya ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf a UUMK akan
menyebabkan Pemohon yang berstatus WNA tidak mempunyai legal standing
untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
kepada Mahkamah. Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang terdapat dalam
UUD 1945 yang mengatur Hak Asasi Manusia memberikan hak kepada WNA,
karena WNA termasuk dalam pengertian “setiap orang“ yang haknya dijamin
dalam dalam UUD 1945 dalam ketentuan tentang Hak Asasi Manusia (Bab XA
UUD 1945).
Bab XA UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia menggunakan kata “setiap
orang“ dalam menyebutkan hak-hak yang diakui secara konstitusional yaitu hak-
hak dalam Pasal 28A s.d. 28J. Adalah jelas bahwa dengan disebutnya setiap
orang maka pengakuan hak tersebut diberikan kepada setiap orang, yang artinya
setiap manusia artinya termasuk di dalamnya orang yang berstatuskan warga
negara asing. Namun demikian tidak berarti bahwa dalam sistem hukum negara
Indonesia secara otomatis setiap orang diperlakukan dan mendapatkan hak yang
sama tanpa mempertimbangkan status kewarganegaraannya. Praktik dibuatnya
perjanjian internasional antar negara yang bersifat bilateral yang di dalam
perjanjian tersebut dicamtumkan perlindungan terhadap warga negara dari negara
lain membuktikan bahwa ada masih adanya pembedaan hak antara warga negara
sendiri dengan warga negara asing. Dalam hubungannya dengan berlakunya
undang-undang dapatlah dibedakan antara undang-undang yang memang
diperuntukkan khusus kepada warga negara asing, undang-undang yang
diperuntukkan khusus bagi warga negara Indonesia, dan undang-undang yang
diperuntukkan baik bagi warga negara Indonesia maupun warga negara asing.
Dalam kaitannya dengan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 ketiga
434
macam undang-undang tersebut mempunyai karakteristik berbeda. Sebuah
undang-undang yang semata-mata dimaksudkan berlaku untuk warga negara
tentulah tidak beralasan apabila ada seorang warga negara asing yang
memasalahkan kesahannya di depan Mahkamah Konstitusi, karena jelas WNA
yang bersangkutan tidak mempunyai kepentingan. Undang-undang yang semata-
mata ditujukan kepada warga negara asing, apabila ada warga negara asing yang
memasalahkan kesahannya maka hal tersebut akan berkaitan dengan dua hal,
pertama adalah menyangkut ada tidaknya hak warga negara asing tersebut, dan
yang kedua berkaitan dengan kedaulatan negara untuk membuat aturan yang
diperlakukan di wilayahnya. Aturan-aturan yang berkaitan dengan imigrasi yang di
dalamnya terdapat legal policy (kebijakan hukum) yang memang semata-mata
ditujukan kepada imigran tentulah tidak dapat dipersoalkan kesahannya oleh WNA
meskipun WNA tersebut tidak diuntungkan oleh aturan tersebut, karena memang
aturan tersebut ditujukan kepadanya dan kewenangan negara merupakan
pencerminan dari sebuah kedaulatan negara yang ditujukan ke luar. Adanya hak
warga negara asing untuk mempersoalkan undang-undang yang khusus ditujukan
untuk orang asing dapat saja timbul oleh adanya ketentuan lain yaitu adanya
perjanjian internasional baik bersifat bilateral maupun multilateral antara negara
asal WNA tersebut dengan pemerintah negara Indonesia. Pada undang-undang
yang substansinya berlaku baik terhadap warga negara Indonesia dan warga
negara orang asing maka apabila substansi undang-undang tersebut merugikan
warga negara asing berarti secara otomatis juga akan merugikan warga negara
Indoneisa. Dalam pengujian undang-undang, sebuah putusan Mahkamah bersifat
erga omnes, artinya, apabila sebuah undang-undang dinyatakan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat, hal demikian tidak hanya berlaku terhadap Pemohon
saja tetapi juga berlaku terhadap semua orang yang dirugikan oleh undang-
undang yang diuji yang termasuk di dalamnya adalah warga negara Indonesia.
Materi undang-undang yang dimohonkan untuk diuji oleh Pemohon WNA dalam
perkara a quo adalah materi yang berlaku baik untuk warga negara asing maupun
untuk waga negara Indonesia. Apabila terdapat suatu permohonan yang diajukan
oleh WNA sedangkan terhadap subtansi yang dimohonkan juga terdapat
kepentingan warga negara Indonesia, tetapi Mahkamah menolak hanya atas dasar
semata-mata pemohonnya adalah WNA hal demikian akan menimbulkan
tertundanya kepastian hukum karena harus menunggu sampai ada warga negara
435
Indonesia yang mengajukan permohonan dan untuk dapat diperiksa oleh
Mahkamah pemohon tersebut harus memenuhi syarat-syarat baik kualifikasi
maupun legal standing. Dengan berdasarkan pertimbangan tersebut seharusnya
Mahkamah memberikan status legal standing kepada Pemohon WNA dalam kasus
a quo. Pemberian status legal standing tersebut dapat dilakukan oleh Mahkamah
tanpa harus mengabulkan permohonan Pemohon untuk menyatakan Pasal 51 ayat
(1) UU MK sebagai bertentangan dengan UUD 1945 tetapi cukup dengan
melakukan penafsiran secara luas terhadap Pasal 51 ayat (1) UU MK.
[6.2] Hakim Konstitusi H. Achmad Roestandi:
Perdebatan pro dan kontra tentang penjatuhan pidana mati telah
berlangsung selama berabad-abad dan hingga kini masih terus berkembang. Oleh
karena itu, dalam Pendapat Berbeda ini, saya akan memfokuskan analisis pada
masalah konstitusionalitas, dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa para Pemohon beranggapan materi muatan ayat, pasal dan/atau
bagian dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika yang
berkaitan dengan pidana mati, yang dimuat dalam Pasal 80 ayat (1) huruf a, 80
ayat (2) huruf a, 80 ayat (3) huruf a, Pasal 81 ayat (3) huruf a, Pasal 82 ayat (1)
huruf a, Pasal 82 ayat (2) huruf a, Pasal 82 ayat (3) huruf a bertentangan dengan
UUD 1945.
Terhadap dalil para Pemohon itu saya berpendapat sebagai berikut:
Pasal 28A UUD 1945 berbunyi:
”Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.”
Dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 ditegaskan hak hidup itu merupakan salah
satu hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Frasa ”yang
tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun ” artinya mutlak, tidak dapat dibatasi,
tidak dapat dikurangi, dan tidak dapat ditunda. Dengan demikian pembatasan yang
dimungkinkan oleh Pasal 28J ayat (2) tidak bisa diberlakukan terhadap hak hidup.
Tujuan utama dari pidana mati adalah mencabut hak hidup seseorang dengan
sengaja. Oleh karena itu secara terang benderang bertentangan dengan Pasal
28A juncto Pasal 28I ayat (1).
436
Penjatuhan pidana mati berbeda dengan terbunuhnya seseorang dalam
peperangan, atau terbunuhnya seseorang dalam rangka menangkap penjahat.
Tujuan utama dari tindakan yang dilakukan oleh tentara dalam peperangan atau
pembunuhan yang dilakukan oleh Polisi dalam menangkap penjahat, bukan
dengan niat sengaja untuk membunuh, tetapi untuk melumpuhkan musuh atau
penjahat. Sekiranya dalam pencapaian tujuan utama (yaitu melumpuhkan musuh
atau penjahat) itu terjadi pembunuhan, maka pembunuhan itu bukan merupakan
tujuan utama, melainkan merupakan suatu kejadian yang bersifat eksesif.
Kita bisa menggunakan instrumen internasional, semisal International
Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), sebagai salah satu alat
pembanding dalam rangka menemukan penafsiran yang paling tepat atas Pasal
28I ayat (1).
Namun sejak awal seyogyanya diwaspadai bahwa ada berbagai perbedaan antara
Pasal 28I ayat (1) dengan Pasal 4 ICCPR, yaitu:
a.
Istilah yang digunakan:
1)
Pasal 28I ayat (1) menggunakan istilah hak asasi yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apa pun (right that cannot be limited under
any circumstances )
2)
Pasal 4 ICCPR menggunakan istilah non derogable rights
b.
Jumlah hak yang disebut:
1)
Pasal 28I hanya menyebut 7 buah hak asasi
2)
Pasal 4 ICCPR menyebut 8 buah hak asasi. Hak asasi yang kedelapan
adalah hak untuk tidak dipenjara semata-mata atas contractual
obligations
c.
Sistematika Pengaturan:
1)
Dari 7 hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun yang
disebut dalam Pasal 28I ayat (1), ada beberapa hak yang tidak disebut
secara spesifik dalam pasal lain dari UUD 1945 dan tiba-tiba muncul
dalam Pasal 28I ayat (1), yaitu hak untuk tidak diperbudak dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
2)
Keseluruhan (kedelapan) hak asasi manusia (non derogable rights) yang
disebut dalam Pasal 4 ICCPR secara spesifik disebut dalam pasal lain
dari ICCPR
437
d.
Gradasi (tingkat) Pembatasan:
1)
Dalam Pasal 28I ayat (2) larangan pembatasan terhadap ketujuh hak
asasi itu bersifat mutlak, artinya tidak boleh diadakan pembatasan dalam
keadaan apa pun. Oleh karena itu pembatasan yang dimungkinkan oleh
Pasal 28J ayat (2) tidak dapat diberlakukan terhadap hak asasi yang
disebut dalam Pasal 28I ayat (2)
2)
Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa pembatasan terhadap hak asasi pada
umumnya bisa dilakukan ”dengan syarat-syarat keadaan darurat
umum yang mengancam kehidupan negara” . Tetapi syarat keadaan
darurat itu tidak dapat diberlakukan (non derogable) terhadap hak asasi
yang disebut dalam Pasal 4.
Pembatasan terhadap Pasal 6, 8 ayat (1) dan (2), 11, 15 dan 18 masih mungkin
dilakukan dengan alasan lain yang secara tegas disebutkan dalam pasal-pasal
tersebut. Sementara itu pembatasan tidak boleh dilakukan terhadap hak untuk
tidak disiksa (vide Pasal 7), hak untuk tidak diperbudak dan diperhamba (vide
Pasal 8), hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum (vide Pasal 16) dan
hak untuk tidak dipenjara karena tidak mampu memenuhi kontrak (Pasal 18).
Atas dasar uraian tersebut diatas, saya berpendapat bahwa larangan
pembatasan terhadap tujuh jenis hak asasi manusia yang tercantum dalam Pasal
28I ayat (1) adalah bersifat mutlak. Pembatasan sebagaimana diatur oleh Pasal
28J ayat (2) tidak dimungkinkan terhadap ketujuh jenis hak asasi tersebut. Sebab
jika pembatasan dalam Pasal 28J ayat (2) berlaku juga terhadap hak-hak yang
disebut dalam Pasal 28I ayat (1), maka perumus UUD 1945, quad non, telah
memuat Pasal yang sia-sia atau tidak berguna.
Saya berpendapat bahwa instrumen internasional bisa digunakan sebagai
salah satu acuan, dan dapat digunakan sebagai bandingan untuk memperkaya
cakrawala penalaran dalam menafsirkan undang-undang dasar. Tetapi manakala
terdapat perbedaan yang tegas antara instrumen internasional itu dengan UUD
1945, sebagai Hakim Konstitusi, saya harus mengutamakan UUD 1945. Sebab,
sebagai Hakim Konstitusi, saya diberikan amanat dan wewenang konstitusional
untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Bukan tugas saya untuk
menguji undang-undang terhadap instrumen internasional. Lebih-lebih lagi bukan
tugas saya untuk menguji UUD 1945 terhadap instrumen internasional.
438
Sebagai pemeluk agama Islam, saya bukan hanya memahami tetapi
meyakini kebenaran mutlak yang tersurat dalam seluruh kandungan kitab suci
Al-Qur’an, termasuk bahwa untuk jenis kejahatan yang sangat terbatas (yaitu
perampokan dan pembunuhan) dapat dijatuhi pidana mati. Untuk pembunuhan,
pidana mati merupakan alternatif terakhir, setelah keluarga korban tidak bersedia
menerima ganti kerugian (diyat). Bagi saya ketentuan pidana Islam merupakan
hukum suci (divine law atau lex divina) dan sekaligus merupakan hukum yang
dicita-citakan (ius constituendum) yang seyogianya membimbing pelaksanaan
hukum positif.
Namun ada perbedaan paradigma antara pelaksanaan hukum positif
dengan hukum (norma) agama, sebagai akibat dari sifat yang berbeda di antara
keduanya. Hukum positif (norma hukum) bersifat eksternal, sedangkan norma
agama bersifat internal. Norma hukum dianggap telah sempurna dilaksanakan
apabila telah dilaksanakan secara lahiriyah. Sementara itu norma agama baru
dianggap telah sempurna dilaksanakan, jika selain telah dilaksanakan secara
lahiriyah, juga dilandasi oleh motivasi (niat) yang ikhlas dari hati nurani manusia
dibalik pelaksanaan lahiriyah tersebut.
Jika dilihat dari hukum positif, pelaksanaan pidana mati memang sangat
mencemaskan, karena setelah pidana mati dilaksanakan tidak ada lagi upaya yang
terbuka untuk memperbaikinya. Hal ini sungguh dapat dipahami karena hukum
positif tidak mempertimbangkan penghisaban kembali yang akan terjadi di hari
akhirat nanti. Hukum positif hanya mengatur kehidupan duniawi (mundane).
Sedangkan hukum agama selain mengatur kehidupan duniawi juga berkaitan
dengan kehidupan ukhrowi (transedental).
Oleh karena itu, pelanggaran terhadap norma agama, bukan hanya dirasakan
sebagai kejahatan (crime) yang mengganggu ketertiban sosial semata, tetapi juga
dirasakan sebagai dosa (sin) yang akan tetap diperhitungkan di hari pembalasan
(yaumiddin) atau di hari perhitungan (yaumul hisab) nanti. Putusan pengadilan di
dunia, bukan berarti penyelesaian tuntas yang menjamin keadilan sepenuhnya
bagi mereka yang beriman kepada hari akhirat. Kesalahan penjatuhan pidana mati
diyakini tetap akan diperhitungkan kembali diakhirat nanti. Oleh karena perbedaan
paradigma itulah, saya dapat memahami bahwa norma agama membolehkan
penjatuhan pidana mati bagi pelaku kejahatan tertentu.
439
Namun demikian, masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang pluralistik, yang
terdiri dari berbagai suku bangsa, bahasa, budaya, dan agama. Bangsa yang
pluralistik itu telah mengadakan kesepakatan (konsensus) nasional, yang tertuang
dalam Pancasila dan UUD 1945, sebagai hukum dasar (fundamental law) dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Fundamental law itulah
yang merupakan hukum positif tertinggi yang harus dijadikan pegangan tertinggi
oleh semua warga negara, termasuk oleh saya selaku Hakim Konstitusi dalam
memutus perkara pengujian undang-undang.
Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa hak hidup adalah hak asasi yang
tidak dapat dikurangi da
Kata Kunci
Judicial review–Indonesia; Capital punishment–Indonesia; Constitutional courts-Indonesia; Narcotic laws-Indonesia; Criminal law–Indonesia; Indonesia. Undang-Undang Tentang Narkotik 1997; Hukuman mati; Hukum pidana; Pidana Mati;Pemohon Berkewarganegaraan Asing; Hak Hidup; Kemutlakan Hak Hidup; The Most Serious Crime;Sistem Peradilan Pidana; Pelaksanaan Hukuman Mati; Pidana Pokok; Pidana Khusus; Pidana Alternatif; Penangguhan Hukuman Mati.