Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Perkara 3/PUU-IX/2011 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 6 Oktober 2011

Tanggal Registrasi: 2011-01-03

Pemohon

R. Hamdani, C.H. dan Anisah Ambaryani

Majelis Hakim

H. M. Akil Mochtar Achmad Sodiki Maria Farida Indrati Ina Zuchriyah

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Pengurus Besar Komite Kedaulatan Rakyat; PTPK; Menolak Seluruhnya; Korupsi; Merugikan Keuangan Negara;Menguntungkan Diri Sendiri; Pidana