Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Tanggal Putusan: 14 Mei 2025
Pemohon
PT. Timah, Tbk,. yang diwakili oleh Dr. Firdaus Dewilmar, S.H., M.H., CGCAE., selaku Tenaga Ahli dan I Wayan Riana selaku Division Head Legal (Pemohon I); Akhmad Elvian (Pemohon II); Faisal (Pemohon III); Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), yang diwakili oleh A. Farhan Aqil Syauqi Pradanta selaku Sekretaris (Pemohon IV); dan Nandi Herdiaman (Pemohon V)
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus pengujian UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
pengujian materiil Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3874] sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
[Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150 (selanjutnya disebut UU Tipikor)]
terhadap Undang-Undang Dasar, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
46
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
47
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum para Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor
yang menyatakan:
Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor
(1) Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah:
a. …;
b. pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya
sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
2. Bahwa Pemohon I merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas dan
merupakan anak perusahaan BUMN, bergerak di bidang usaha penambangan
timah yang terintegrasi mulai dari kegiatan eksplorasi, penambangan,
pengolahan hingga pemasaran. Pemohon I juga merupakan pemilik wilayah Izin
Usaha Pertambangan (IUP) timah yang berada di Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung. Berdasarkan Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) huruf a
angka 2 Akta perubahan Anggaran Dasar Nomor 6 Tahun 2023 pada pokoknya
menyatakan Direksi bertugas menjalankan segala tindakan yang berkaitan dan
bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan serta mewakili Perseroan baik
di dalam maupun di luar pengadilan. Dalam melaksanakan tugas tersebut,
Direksi mempunyai hak dan kewenangan salah satunya mengatur penyerahan
kekauasaan Direksi untuk mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan
kepada seorang atau beberapa orang yang khusus ditunjuk untuk itu termasuk
pekerja Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dan/atau badan
48
lain. Dalam hal ini Ahmad Dani Virsal sebagai Direktur Utama PT. Timah berhak
bertindak untuk dan atas nama perseroan termasuk memberikan kuasa dengan
hak substitusi kepada Dr. Firdaus Dewilmar dan I Wayan Riana berdasarkan
Surat Kuasa Khusus Nomor 0030/Tbk/KU-0000/25-S11.2, bertanggal 16 Januari
2025 untuk bertindak untuk dan atas nama PT. Timah [vide bukti P-3 sampai
dengan bukti P-4];
3. Bahwa menurut para Pemohon, Pemohon I mempunyai hak konstitusional untuk
mendapatkan perlindungan serta kepastian hukum yang adil sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Hak konstitusional
tersebut menurut Pemohon I dirugikan dengan berlakunya ketentuan norma
Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor karena terdakwa/koruptor tindak pidana
korupsi yang terjadi pada tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT. Timah
Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 yang telah menimbulkan kerugian
keuangan negara atau perekonomian negara hanya dihukum untuk membayar
uang pengganti sebesar yang dinikmati sedangkan nilai kerusakan lingkungan
hidup yang ditimbulkan di wilayah IUP Pemohon I belum jelas harus ditanggung
oleh siapakah dan berdasarkan penalaran yang wajar dapat dipastikan atau
potensial akan dibebankan kepada Pemohon I. Oleh karena itu, keberlakuan
Pasal a quo telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan multitafsir yang
merugikan secara spesifik dan aktual hak konstitusional Pemohon I;
4. Bahwa Pemohon II dan Pemohon III adalah warga negara Indonesia yang
berdomisili di Bangka Belitung [vide bukti P-9 dan bukti P-12]. Pemohon II
merupakan sejarahwan yang banyak memberikan sumbangsih pemikiran guna
kemajuan masyarakat Bangka Belitung yang salah satunya dengan menulis
buku [vide bukti P-11]. Pemohon III berprofesi sebagai dosen di Universitas
Bangka Belitung dan juga pemerhati hukum pidana dan pertambangan yang juga
telah memberikan sumbangsih pemik
Kata Kunci
pembayaran uang pengganti
