Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Tanggal Putusan: 19 September 2023
Pemohon
I. Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dalam hal ini diwakili oleh Giring Ganesha Djumaryo (Ketua Umum) dan Dea Tunggaesti (Sekretaris Jenderal), sebagai Pemohon I; II. Anthony Winza Probowo, sebagai Pemohon II; III. Danik Eka Rahmaningtyas, sebagai Pemohon III; IV. Dedek Prayudi, sebagai Pemohon IV; V. Mikhail Gorbachev Dom, sebagai Pemohon V
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
200
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 169 huruf q
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017), sehingga Mahkamah
berwenang menguji permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
201
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 169 huruf q UU
7/2017, yang menyatakan sebagai berikut:
“Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
…
q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;”
menurut para Pemohon bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 28D
ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945;
2. Bahwa para Pemohon memiliki hak konstitusional yang sama untuk memilih
maupun dipilih sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden;
3. Bahwa Pemohon I adalah badan hukum publik berbentuk partai politik yang
memiliki hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya sebagaimana
dijamin oleh Pasal 28C ayat (2) UUD 1945. Sebelumnya, pada Pemilihan Umum
2019 Pemohon I merupakan salah satu partai politik peserta pemilihan umum,
namun tidak berhasil memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary
threshold). Sementara itu, pada pemilihan umum Tahun 2024, Pemohon I telah
ditetapkan sebagai peserta Pemilihan Umum 2024 dengan Nomor Urut 15 yang
berencana untuk dapat mengusung calon Presiden dan calon Wakil Presiden
202
yang berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun. Akan tetapi secara spesifik,
aktual, dan/atau potensial menurut penalaran yang wajar mengalami kerugian
dengan berlakunya Pasal 169 huruf q UU 7/2017 karena kehilangan haknya
untuk mendapatkan sebanyak mungkin pilihan calon Presiden dan calon Wakil
Presiden termasuk yang berusia muda atau berusia di bawah 40 (empat puluh)
tahun;
4. Bahwa Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V adalah
perorangan warga negara Indonesia yang merupakan politisi aktif memiliki
keinginan suatu saat nanti dapat dicalonkan sebagai calon Presiden dan calon
Wakil Presiden sebagai hak konstitusionalnya untuk memeroleh kesempatan
yang sama dalam pemerintahan. Akan tetapi, dengan adanya pembatasan
syarat usia dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 Pemohon II, Pemohon III,
Pemohon IV, dan Pemohon V secara aktual sudah dirugikan karena tidak
mungkin dapat dicalonkan sebagai Presiden atau Wakil Presiden pada
Pemilihan Umum 2024 karena tidak memenuhi syarat minimal berusia 40 (empat
puluh) tahun.
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian para
Pemohon
dalam
menjelaskan
kedudukan
hukum
dan
kerugian
hak
konstitusionalnya, sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.5] di atas, selanjutnya
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.6.1]
Bahwa norma yang diajukan para Pemohon berkenaan dengan ketentuan
persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden berusia paling rendah
40 (empat puluh) tahun. Dalam mengajukan permohonan pengujian ketentuan
tersebut, para Pemohon terdiri atas Pemohon I yang berkedudukan sebagai badan
hukum berbentuk partai politik dan Pemohon II sampai dengan Pemohon V yang
merupakan perorangan warga negara Indonesia. Pemohon I adalah peserta
Pemilihan Umum 2024 yang berencana untuk dapat mengusung calon Presiden dan
calon Wakil Presiden yang berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun. Dalam
mengajukan permohonan a quo, Pemohon I diwakili oleh Giring Ganesha Djumaryo
selaku Ketua Umum dan Dea Tunggaesti selaku Sekretaris Jenderal berdasarkan
Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
periode 2019-2024 [vide bukti P-01a sampai dengan bukti P-02b]. Sementara itu,
Pemohon II sampai dengan Pemohon V adalah peorangan warga negara Indonesia
203
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk [vide bukti P-03b sampai dengan bukti P-
03e] yang memiliki keinginan suatu saat nanti dapat dicalonkan atau diusulkan
sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Para Pemohon mendalilkan
memiliki hak konstitusional yang sama untuk memilih maupun dipilih. Selain itu, para
Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa,
dan negaranya, hak konstitusional untuk memeroleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan, dan hak konstitusional yang sama untuk memilih maupun dipilih
sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebagaimana dijamin oleh Pasal
27 ayat (1) ser
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat pendapat berbeda
(dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi M Guntur
Hamzah, masing-masing sebagai berikut:
Hakim Konstitusi Suhartoyo
[6.1]
Menimbang bahwa berkenaan putusan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023
saya Suhartoyo Hakim Konstitusi mempunyai pendapat berbeda (dissenting
opinion), dengan uraian pertimbangan hukum sebagai berikut:
1. Bahwa berkaitan dengan kedudukan hukum para Pemohon dalam Pengujian
konstitusionalitas norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang diajukan oleh Partai
Solidaritas Indonesia, sebagai Pemohon I, Anthony Winza Probowo, S.H., LL.M,
sebagai Pemohon II, Danik Eka Rahmaningtyas, S.Psi, sebagai Pemohon III,
Dedek Prayudi, B.A., M.Sc, sebagai Pemohon IV dan Mikhail Gorbachev Dom,
S.Si., M.SI. sebagai Pemohon V, tidak dapat dilepaskan dari filosofi yang
terkandung di dalam norma Pasal 169 UU 7/2017 secara keseluruhan. Oleh
karena itu, berkenaan dengan subjek hukum yang menjadi adressat dalam
norma Pasal a quo adalah berkaitan dengan keterpenuhan syarat formal
seseorang yang akan mencalonkan diri menjadi Presiden dan/atau Wakil
Presiden.
2. Bahwa oleh karena itu, apabila dicermati ketentuan persyaratan menjadi calon
Presiden dan calon Wakil Presiden sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169
224
UU 7/2017 diletakkan pada Bab II tentang peserta dan persyaratan mengikuti
Pemilu dan pada Bagian Kesatu tentang persyaratan menjadi calon Presiden
dan calon Wakil Presiden. Dengan demikian pada hakikatnya persyaratan untuk
menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah merupakan
persyaratan yang melekat pada diri subjek hukum yang bersangkutan yang
belum dapat dikaitkan dengan persyaratan lainnya, misalnya berkaitan dengan
tata cara pengusulan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6A ayat (2) UUD
1945 yang menyatakan “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan
oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum
pelaksanaan pemilihan umum”, serta tata cara penentuan, pengusulan dan
penetapan sebagaimana diantaranya yang dimaksudkan dalam Pasal 221 dan
Pasal 222 UU 7/2017, yang masing-masing menyatakan:
Pasal 221:
Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
Pasal 222:
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20%
(dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima
persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
3. Bahwa dengan mencermati adanya unsur pemisah antara esensi syarat untuk
menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebagaimana yang
dimaksudkan dalam norma Pasal 169 UU 7/2017 dengan norma diantaranya
Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 dan norma Pasal 221 dan Pasal 222 UU 7/2017,
maka sesungguhnya ketentuan-ketentuan dimaksud telah membuktikan bahwa
filosofi dan esensi yang dimaksudkan dalam norma Pasal 169 UU 7/2017 adalah
benar hanya diperuntukan untuk subjek hukum yang bersifat privat guna dapat
terpenuhinya syarat formal untuk selanjutnya dapat dicalonkan sebagai calon
Presiden dan calon Wakil Presiden. Oleh karena itu, ketika seseorang yang pada
dirinya bukan sebagai subjek hukum yang akan mencalonkan diri sebagai calon
presiden dan calon wakil presiden, maka sesungguhnya subjek hukum dimaksud
tidak dapat mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 169 UU 7/2017 a quo.
225
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas,
terhadap permohonan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang pada pokoknya
memohonkan inkonstitusionalitas norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 untuk
kepentingan pihak lain adalah permohonan yang didasarkan pada tidak adanya
hubungan hukum antara para Pemohon dalam perkara a quo dengan subjek hukum
yang dikehendaki dalam petitum permohonannya. Dengan kata lain, tidak adanya
hubungan kausalitas antara hak konstitusional yang dimiliki oleh para Pemohon
dengan norma undang-undang yang dimohonkan pengujian sebagaimana yang
dipersyaratkan dalam norma Pasal 4 ayat (2) PMK 2/2021 dan putusan Mahkamah
Konstitusin Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007. Dengan demikian
terhadap para Pemohon tidak terdapat adanya anggapan kerugian baik aktual
maupun potensial dan oleh karena itu terhadap para Pemohon tidak relevan untuk
diberikan kedudukan hukum atau legal standing dalam permohonan a quo dan oleh
karenanya seharusnya Mahkamah menegaskan permohonan a quo tidak memenuhi
syarat formil dan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah
[6.2]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945,
menegaskan kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Serta dengan
mempertimbangkan petitum permohonan yaitu ex aequo et bono sehingga dalam
kaitannya
dengan
Perkara
Nomor
29/PUU-XXI/2023
berkenaan
dengan
Permohonan Pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (Selanjutnya disebut UU 7/2017), saya Hakim Konstitusi
M. Guntur Hamzah, berpendapat seharusnya permohonan para Pemohon
dikabulkan sebagian, sehingga Pasal a quo dinyatakan inkonstitusional bersyarat
(conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40
(empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui
pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”, dengan argumentasi hukum
sebagai berikut:
1. Bahwa penentuan batas usia calon Presiden dan Wakil Presiden tidak diatur
dalam konstitusi tetapi berada pada wilayah tafsir yang didasarkan pada prinsip-
prinsip konstitusionalisme dan jaminan atas hak konstitusional warga negara.
226
Menentukan batas usia calon Presiden atau Wakil Presiden tidak hanya
diletakkan dalam kerangka kebijakan hukum semata, namun hal ini terkait
dengan tatanan konstitusional yang ingin dibentuk dan akan berlaku secara ajeg
dan elegan serta menghentikkan praktik penentuan batas usia yang berubah-
ubah tanpa ukuran konstitusional yang jelas dalam menentukan usia yang tepat
untuk menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden. Keputusan Presiden
dan DPR untuk menyerahkan penentuan batas usia calon Presiden atau calon
Wakil Presiden kepada Mahkamah merupakan praktik ketatanegaraan yang
wajar dengan memandang persoalan batas usia ini sebagai problem
konstitutional dan dengan demikian penyelesaiannya akan diletakkan dalam
kerangka hukum konstitusi sesuai dengan tugas hakim dan kewenangan
Mahkamah menurut Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 24C UUD 1945.
2. Secara historis, normatif, dan empiris/faktual, usia pimpinan nasional Presiden
atau Wakil Presiden atau sederajat pernah dijabat oleh Pejabat dengan usia di
bawah 40 tahun atau 35 tahun ke atas. Dari segi normatif, konstitusi RIS
mengatur syarat usia 35 tahun, UUDS 1950 mengatur syarat usia 30 tahun, dan
UU 42/2008 tentang Pilpres mengatur batas usia minimal 35 tahun. Bahkan,
secara empiris/faktual, Soetan Sjahrir menjabat sebagai Perdana Menteri pada
usia 36 tahun. Di luar negeri, beberapa negara di benua Eropa, Asia, Amerika,
dan Afrika juga secara tegas mengatur syarat calon Presiden dalam konstitusi
mereka masing-masing yakni sekurang-kurangnya berusia 35 (tiga puluh lima)
tahun. Syahdan, dalam konteks usia kepala pemerintahan di negara-negara
dengan sistem parlementer, terdapat pula Perdana Menteri yang berusia di
bawah 40 (empat puluh) tahun ketika dilantik/menjabat contohnya Sebastian
Kurz yang diangkat menjadi Kanselir Austria di usia 31 tahun dan masih banyak
lagi yang terpilih atau dilantik pertama kali dalam usia di bawah 40 tahun.
3. Menurut hemat saya, perlu dipertimbangkan perkembangan dinamika kebutuhan dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan, salah satunya terkait dengan
kebijakan batasan usia bagi calon Presiden dan calon Wakil Presiden, sehingga dapat
diartikan bahwa hal tersebut merupakan suatu hal yang bersifat adaptif/fleksibel sesuai
dengan perkembangan dinamika kehidupan berbangsa/bernegara sesuai dengan
kebutuhan penyelenggaraan ketatanegaraan, dengan mengacu pada prinsip
memberikan kesempatan dan menghilangkan pembatasan (to give opportunity and
abolish restriction) secara rasional, adil, dan akuntabel.
227
4. Menurut data Badan Pusat Statistik tahun 2022, terdapat sekitar 21,974 juta jiwa
penduduk rentang usia 30-34 tahun, dan 21,046 juta jiwa penduduk rentang usia
35-39 tahun. Artinya, jika diletakan pada rentang usia 30-39 tahun, terdapat
setidaknya 43,02 juta penduduk. Hal ini menunjukan bahwa ketersediaan calon-
calon pemimpin generasi muda, terlepas dari pengalaman yang mereka miliki
dalam
bidang
penyelenggaraan
pemerintahan,
sangat
melimpah.
Terlebih, berdasarkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU RI,
Sebanyak 66,822 juta atau 33,60% pemilih berasal dari generasi milenial,
sedangkan sebanyak 46,800 juta atau sebanyak 22,85% pemilih berasal dari
generasi Z. Artinya, terdapat kurang lebih 113 juta pemilih yang berasal dari
generasi muda atau sebanyak 56,45% dari total keseluruhan pemilih pada
pemilu serentak tahun 2024. Ini berarti bahwa, secara a contrario, adanya
batasan syarat Presiden dan Wakil Presiden berusia minimum 40 tahun
sesungguhnya berpotensi merugikan hak konstitusional generasi muda.
Pentingnya generasi muda ikut berpartisipasi dalam kegiatan berbangsa dan
bernegara termasuk juga mendapatkan kesempatan menduduki jabatan
publik in casu Presiden dan/atau Wakil Presiden, merupakan konsekuensi logis
dari bonus demografis yang dimiliki bangsa Indonesia.
5. Pembentuk undang-undang dalam menetapkan batas usia minimal 40 tahun
terbukti melanggar prinsip kepastian hukum yang adil karena sebelumnya
pembentuk undang-undang telah menentukan syarat usia minimum 35 tahun
bagi calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dalam UU 42/2008. Jika
ketentuan
UU
42/2008
berlaku
saat
ini,
maka akan
membuka
kesempatan seluas-luasnya kepada generasi muda yang hendak mengikuti
kontestasi dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, namun
pembentuk undang-undang justru menaikan batas usia tersebut menjadi 40
tahun dalam UU 7/2017, yang dalam batas penalaran yang wajar, justru
menghilangkan kesempatan yang secara adil dan rasional yang seharusnya
diberikan dan dapat menjadi peluang yang baik bagi generasi muda. Sehingga,
naiknya batas usia minimum Presiden/Wakil Presiden dari 35 tahun (UU
42/2008)
menjadi
40
tahun
(UU
7/2017)
sejatinya
telah
melanggar prinsip kepastian hukum yang adil.
6. Guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada generasi muda
atau generasi milenial untuk dapat berkiprah dalam konstestasi pemilu untuk
228
dicalonkan menjadi Presiden atau Wakil Presiden, maka menurut batas
penalaran yang wajar, dan sejalan dengan prinsip memberikan kesempatan dan
menghilangkan pembatasan (to give opportunity and abolish restriction) secara
rasional, adil, dan akuntabel, menambahkan syarat alternatif pernah/sedang
menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada (elected office)
meskipun dengan usia belum mencapai 40 tahun adalah konstitusional. Bahkan,
dengan batas usia di bawah 40 tahun sepanjang telah/sedang menduduki
jabatan yang dipilih melalui pemilu atau pilkada tentu saja lebih meningkatkan
kapabilitas demokrasi karena membuka peluang kepada putera-puteri terbaik
bangsa untuk lebih dini berkontestasi dalam pencalonan in casu sebagai
Presiden dan Wakil Presiden. Oleh karena itu, batas usia minimal dibawah 40
tahun tersebut tidak dapat dimaknai tunggal atau berdiri sendiri karena sifat
jabatan presiden dan wakil presiden adalah jabatan yang sangat strategis dalam
sistem ketatanegaraan, yang untuk mendudukinya memerlukan kualifikasi
jabatan yang sebelumnya pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih
melalui pemilihan umum. Kualifikasi jabatan tersebut penting untuk dijadikan
sebagai alternatif dari syarat usia minimal karena figur yang pernah terpilih
dalam pemilihan umum artinya adalah figur yang pernah terbukti mendapat
kepercayaan dari pemilih (rakyat). Oleh karena itu, pembatasan usia minimal 40
(empat puluh) tahun tidak saja menghambat atau menghalangi perkembangan
dan kemajuan generasi muda dalam kontestasi pimpinan nasional namun juga
berpotensi mendegradasi peluang tokoh/figur muda yang menjadi dambaan
generasi muda milenial. Seharusnya, usia dibawah 40 tahun sepanjang pernah
menjabat jabatan elected office dapat berpartisipasi dalam kontestasi calon
Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya tergantung pada preferensi
partai politik atau gabungan partai politik pengusung dan pada akhirnya
ditentukan oleh pemilih (rakyat). Jabatan-jabatan dimaksud merupakan jabatan
yang bersifat elected office, sehingga dalam batas penalaran yang wajar jabatan
elected office telah diakui dan mendapatkan legitimasi dari rakyat bahwa
figur/orang tersebut mampu menjalankan tugasnya sebagai pejabat publik in
casu presiden atau wakil presiden.
7. Terkait dengan apakah perkara a quo termasuk ataukah bukan termasuk open
legal policy, menurut keyakinan saya, perkara a quo bukan termasuk open legal
policy. Meskipun keberadaan open legal policy diakui keberadaanya dalam
229
praktik ketatanegaraan, namun dalam perkembangannya, Mahkamah dapat
memberi tafsir ulang terhadap keberadaan open legal policy dimaksud bahkan
dapat menjadikannya inkonstitusional atau tetap konstitusional, atau pun
bahkan konstitusional/inkonstitusional bersyarat sebagian atau seluruhnya.
Secara konseptual, open legal policy tetap berlaku sepanjang pasal, norma,
atau undang-undang tidak atau belum diuji konstitusionalitasnya ke Mahkamah
Konstitusi. Manakala suatu pasal, norma, atau undang-undang dimintakan
pengujian konstitusionalitasnya di hadapan Mahkamah Konstitusi, maka legal
policy
pembentuk
undang-undang
berdasarkan
asas
presumption
of
constitutionality tetap konstitusional sampai dengan Mahkamah memutus
sebaliknya. Artinya, open legal policy dimaksud seharusnya berhenti
(exhausted), sebab menjadi domain Mahkamah untuk menilai dan mengkaji
ulang dengan bersandar pada Pancasila, UUD 1945, nilai-nilai keadilan, dan
HAM. Dalam hal ini Mahkamah dapat menilai konsep open legal policy apakah
masih relevan ataukah tidak relevan sehingga menyebabkan adanya penafsiran
baru terhadap pasal, norma, frasa, atau undang-undang yang sedang diuji
konstitusionalitasnya. Dengan kata lain, konsep open legal policy pada
prinsipnya tidak bersifat mutlak dan tidak relevan lagi dijadikan sebagai
argumentasi Mahkamah ketika menolak suatu permohonan. Dalam konteks
demikian, menurut
Kata Kunci
persyaratan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden
