Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 28 November 2019
Tanggal Registrasi: 2019-04-10
Pemohon
Heriyanto, S.H., M.H. dan Ramdansyah, S.H.
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K), Suhartoyo (A), Enny Nurbaningsih (A), Achmad Edi Subiyanto (PP)
Amar Putusan
Nomor [[17/PUU-X/2012]] terhadap gugatan Pemohon I tersebut mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
3. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II pernah bersama-sama mengajukan permohonan Pengujian pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Perpu No. 1 Thn 2014, LN No. 245, TLN No. 5588) dan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014]] tentang Perubahan atas [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah (Perpu No. 2 Thn 2014, LN No. 246, TLN No. 5589).
4. Bahwa Pemohon II adalah peneliti independen dan penggiat yang menggeluti bidang Pemilu dan dibuktikan dengan hasil penelitian yang dibukukan dengan Judul “Sisi Gelap Pemilu 2009”, yang diterbitkan Penerbit Rumah Demokrasi, Jakarta Tahun 2010.
5. Bahwa Pemohon II pernah mengajukan permohonan pengujian [[Pasal 112 ayat (2)]] [[Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011]] tentang Penyelenggara Pemilu yang mengatur tentang Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang bersifat final dan mengikat. Amar Putusan Nomor [[31/PUU-XI/2013]] terhadap gugatan Pemohon II tersebut mengabulkan permohonan pemohon sebagian sehingga Putusan DKPP tidak dapat ditafsirkan sebagai Putusan yang bersifat Final dan Mengikat.
6. Bahwa Pemohon II pernah mengajukan permohonan Pengujian [[Pasal 173 ayat (1)]] dan ayat (3) [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum yang mengatur tentang Verifikasi Partai Politik. Amar Putusan Nomor [[53/PUU-XV/2017]] terhadap gugatan Pemohon II tersebut mengabulkan permohonan sebagian pemohonan, sehingga frasa “telah ditetapkan/” dalam [[Pasal 173 ayat (1)]] dan [[Pasal 173 ayat (3)]] tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
7. Bahwa Pemohon II pernah menjadi Sekretaris Jenderal Partai Islam Damai Aman dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2018.
8. Bahwa Pemohon II adalah mantan
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 284]]
- [[Pasal 473 ayat (2)]]
- [[Pasal 474 ayat (1)]]
- [[Pasal 501]]
- [[Pasal 502]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]]
- Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara
### Putusan Terkait
- [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from [[MK]]RI Decision Database*
*Last Updated: 2019*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:21 -->
