Pengujian UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan [Pasal 118 ayat (1) huruf b dan ayat (2)]
Tanggal Putusan: 4 Agustus 2016
Tanggal Registrasi: 2015-02-23
Pemohon
Sigit Sudarmaji
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K) Maria Farida Indrati (A), Muhammad Alim (A), Fadzlun Budi SN (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal 118 ayat (1) huruf b dan
ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4956, selanjutnya disebut UU 1/2009) terhadap Pasal
28C ayat (2), Pasal 28I ayat (2), Pasal 33 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (3) UUD
1945. Dengan demikian, terhadap hal tersebut, Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu
Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
37
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/
2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa Pemohon sebagai perorangan warga negara
Indonesia memiliki minat untuk mendirikan perusahaan penerbangan nasional dan
telah berkecimpung cukup lama di bidang penerbangan telah merasa dirugikan
akibat berlakunya Undang-Undang a quo;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
38
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan dalil Pemohon dikaitkan dengan
pertimbangan di atas, menurut Mahkamah, bahwa dalam kedudukannya sebagai
perseorangan warga negara Indonesia, terdapat kerugian konstitusional bagi
Pemohon dan kerugian tersebut bersifat aktual, spesifik, atau setidaknya potensial
akibat
berlakunya
Undang-Undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo, di mana jika permohonan a quo dikabulkan maka kerugian
dimaksud tidak akan atau tidak lagi terjadi. Sehingga dengan demikian Pemohon
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan
pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas Pasal 118 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4956, selanjutnya disebut UU 1/2009) terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni:
Pasal 118 ayat (1) huruf b UU 1/2009: “Pemegang izin usaha angkutan udara
niaga wajib:
...
b. memiliki dan menguasai pesawat udara dengan jumlah tertentu”.
Pasal 118 ayat (2) UU 1/2009: “Pesawat udara dengan jumlah tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk:
a. angkutan udara niaga berjadwal memiliki paling sedikit 5 (lima) unit pesawat
udara dan menguasai paling sedikit 5 (lima) unit pesawat udara dengan jenis
yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan rute yang dilayani;
b. angkutan udara niaga tidak berjadwal memiliki paling sedikit 1 (satu) unit
pesawat udara dan menguasai paling sedikit 2 (dua) pesawat udara dengan
jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan daerah operasi
yang dilayani; dan
c. angkutan udara niaga khusus mengangkut kargo memiliki paling sedikit 1
(satu) unit pesawat udara dan menguasai paling sedikit 2 (dua) unit pesawat
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
39
udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan rute
dan daerah operasi yang dilayani.
Menurut Pemohon, ketentuan tersebut bertentangan dengan:
-
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya
dalam
memperjuangkan
haknya
secara
kolektif
untuk
membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya”.
-
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
-
Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, ”Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.
-
Pasal 34 ayat (3) UUD 1945, “Negara bertanggung jawab atas penyediaan
fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”.
[3.9]
Menimbang dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan bahwa
terdapat diskriminasi terhadap pelaku usaha penerbangan dibandingkan dengan
p
Kata Kunci
Pengujian UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
