Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 3 Januari 2013
Tanggal Registrasi: 2012-03-13
Pemohon
Debbi Agustio Pratama
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati Muhammad Alim Harjono Yunita Ramadhani
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
untuk menguji konstitusionalitas Pasal 505 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(selanjutnya disebut KUHP) terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28E ayat (3), Pasal
28G ayat (1), dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. Kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo.
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal
10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
9
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
1945;
[3.4]
Menimbang bahwa yang dimohonkan oleh Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas Pasal 505 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang
berasal dari Wetboek van Srafrecht voor Nederlandsch – Indie (Staatsblad 1915,
Nomor 732), yang kemudian berlaku berdasarkan Oendang-Oendang 1946 Nomor
1 tentang Peratoeran Hoekoem Pidana juncto Undang-Undang Nomor 73 Tahun
1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946
tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan
mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1660), terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28G
ayat (1), dan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945, sehingga Mahkamah berwenang untuk
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang
yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
10
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal
20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa
Pemohon adalah perorangan warga negara
Indonesia yang sehari-hari bergabung dalam komunitas punk di Kota Padang yang
sering bergelandang dan berkumpul dengan komunitas punk di emperan-emperan
toko serta mencari sesuatu untuk kelangsungan hidup. Pemohon mendalilkan
dirinya memiliki hak konstitusional yang dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) UUD
11
1945 yaitu untuk bebas berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat; Pasal
28G ayat (1) UUD 1945, yaitu untuk mendapat perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta
berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu; dan oleh Pasal 34 ayat (1) UUD 1945, yaitu untuk
dipelihara oleh negara sebagai fakir miskin dan anak-anak terlantar, namun
dengan berlakunya Pasal 505 KUHP Pemohon merasa takut dan was-was untuk
berkumpul dan bergelandang karena terancam dipidanakan;
[3.8]
Menimbang bahwa dengan mendasarkan pada Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan putusan-putusan Mahkamah mengenai kedudukan hukum (legal
standing), menurut Mahkamah, Pemohon memiliki hak konstitusional yang
diberikan oleh UUD 1945 yang oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya
KUHP yang dimohonkan pengujian, yang kerugian hak konstitusional tersebut
bersifat spesifik dan aktual yang terdapat hubungan sebab akibat (causal verband)
antara kerugian dimaksud dengan berlakunya KUHP yang dimohonkan pengujian,
sehingga terdapat kemungkinan apabila permohonan dikabulkan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. Dengan
demikian, menurut Mahkamah Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk
mengajukan
permohonan
a
quo,
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.10]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan
Mahkamah perlu mengutip Pasal 54 UU MK yang menyatakan, “Mahkamah
Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan
dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan
Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden”. Karena pasal
tersebut menggunakan kata “dapat” maka Mahkamah tidak harus mendengar
keterangan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden dalam melakukan pengujian atas suatu
12
Undang-Undang. Dengan kata lain Mahkamah dapat meminta atau tidak meminta
keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang
sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden, tergantung pada urgensi
dan relevansinya. Oleh karena permasalahan hukum dalam permohonan a quo
sudah jelas maka Mahkamah memandang tidak ada urgensi dan relevansinya
untuk meminta keterangan dan/atau risalah rapat dari Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden,
sehingga Mahkamah langsung memutus permohonan a quo;
[3.11]
Menimbang bahwa pada pokoknya Pemohon mendalilkan bahwa Pasal
505 KUHP telah mengurangi kebebasan Pemohon untuk berkumpul dan
bergelandang bersama komunitas punk di Kota Padang,
Kata Kunci
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Pasal 505; KUHP; pergelandangan; komunitas punk; perbuatan kriminal; premanisme; hak aman, perlindungan; proteksi; Fakir miskin; rechtstaat,; gelandangan, Wetboek van Srafrecht voor Nederlandsch; Staatsblad 1915, public order;
