Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman
Tanggal Putusan: 29 April 2008
Tanggal Registrasi: 2007-11-16
Pemohon
Annisa Nurul Shanty K, Muhammad Rivai Riza, Nur Kuniati Aisyah Dewi, Lalu Rois Amriradhiani, Tino Saroengallo
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 8 Tahun 1992
Majelis Hakim
Prof. Dr.H. Moh Laica Marzuki, SH. H. Achmad Roestandi, SH Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS Ina Zuchriyah, SH. 19 Nov. 2007
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan yang diajukan oleh
para Pemohon adalah mengenai pengujian beberapa pasal Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3473, selanjutnya disebut UU Perfilman) terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
•
Apakah Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan para Pemohon;
•
Apakah para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo kepada Mahkamah;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C UUD 1945, salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah mengenai
pengujian UU Perfilman terhadap UUD 1945 yang diundangkan pada tahun 1992.
Bahwa setelah Pasal 50 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) yang berbunyi, “Undang-
undang yang dapat dimohonkan untuk diuji adalah undang-undang yang
diundangkan setelah Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945” dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
oleh Putusan Mahkamah Nomor 065/PUU-III/2005, maka tidak ada halangan bagi
Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian
undang-undang yang diundangkan sebelum perubahan UUD 1945 tanggal 19
Oktober 1999;
190
[3.5]
Menimbang bahwa dengan demikian, permohonan para Pemohon
termasuk dalam ruang lingkup kewenangan Mahkamah;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
[3.6]
Menimbang bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK telah menentukan kualifikasi
tentang siapa yang dapat menjadi pemohon dalam pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945, yaitu mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yakni:
a.
perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b.
kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam undang-
undang;
c.
badan hukum publik atau privat; atau
d.
lembaga negara;
[3.7]
Menimbang bahwa sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan putusan-
putusan berikutnya, Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya telah menentukan
5 (lima) syarat mengenai kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK, sebagai berikut:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat spesifik dan
aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang berdasarkan penalaran
yang wajar dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan kausal antara kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
pemohon dengan undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. apabila permohonan dikabulkan, kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional dimaksud tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.8]
Menimbang bahwa para Pemohon dalam pengujian UU Perfilman tersebut
adalah Annisa Nurul Shanty K, aktris film, sebagai Pemohon I, Muhammad Rivai
191
Riza, sutradara film, sebagai Pemohon II, Nur Kurniati Aisyah Dewi, produser film
sebagai Pemohon III, Lalu Rois Amriradhiani, penyelenggara festival film, sebagai
Pemohon IV, dan Tino Saroengallo, pengajar IKJ dan sutradara film, sebagai
Pemohon V, selanjutnya disebut para Pemohon, mendalilkan diri sebagai
perorangan WNI dan kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama;
[3.9]
Menimbang bahwa para Pemohon menganggap hak konstitusionalnya
yang diberikan oleh Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28F UUD 1945 yang berbunyi,
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia” dan Pasal 28F UUD 1945 yang
berbunyi, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia” dirugikan oleh
berlakunya Pasal 1 angka 4, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 40, dan Pasal 41 ayat (1)
huruf b UU Perfilman yang pada pokoknya berisi ketentuan mengenai sensor film
beserta akibat hukum dan sanksi pidananya;
[3.10] Menimbang bahwa para Pemohon berdasarkan alat-alat bukti tertulis dan
keterangan di persidangan memenuhi kualifikasi baik sebagai Pemohon
perorangan WNI maupun kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama
yakni sebagai “pekerja film”, mempunyai hak konstitusional yang diberikan oleh
Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28F UUD 1945 yang prima facie dirugikan oleh
pasal-pasal UU Perfilman a quo, kerugian mana bersifat spesifik dan aktual, serta
mempunyai hubungan kausal dengan UU Perfilman dan apabila permohonannya
dikabulkan kerugikan dimaksud tidak akan terjadi;
[3.11] Menimbang bahwa dengan demikian, para Pemohon mempunyai legal
standing untuk mengajukan permohonan pengujian UU Perfilman terhadap UUD
1945;
192
[3.12]
Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang dan para Pemohon
mempunyai legal standing dalam perkara a quo, maka pokok permohonan perlu
dipertimbangkan lebih lanjut;
Pokok Permohonan
[3.13]
Menimbang bahwa pokok permohonan yang diajukan oleh para
Pemohon adalah mengenai pengujian konstitusionalitas beberapa pasal UU
Perfilman terhadap UUD 1945, sebagai berikut:
1.
Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 1 angka 4 UU Perfilman yang berbunyi,
“Sensor adalah penelitian dan penilaian terhadap film dan reklame film untuk
menentukan dapat atau tidaknya sebuah film dipertunjukkan dan/atau
ditayangkan kepada umum, baik secara utuh maupun setelah peniadaan
bagian gambar atau suara tertentu”, demikian juga Pasal 33 (ketentuan
mengenai sensor dan akibat hukumnya) dan Pasal 34 (yang mengatur tentang
Lembaga Sensor Film, disingkat LSF) UU Perfilman, bertentangan dengan
Pasal 28F UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperolah, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia”, karena ketentuan pasal-pasal a quo telah
menyebabkan informasi yang disampaikan oleh para Pemohon dan yang
diterima/diperoleh oleh masyarakat lewat film menjadi tidak utuh akibat terkena
sensor, bahkan kemungkinan tidak dapat tersampaikan sama sekali;
2.
Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 1 angka 4, Pasal 33, dan Pasal 34 UU
Perfilman bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi,
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”, karena bagi para Pemohon:
a. Film adalah media (sarana) untuk mengembangkan diri, yakni sebagai
ekspresi atas kreativitas seni dan budaya yang dimilikinya, sehingga
pembatasan lewat sensor akan memasung kreativitas para Pemohon;
b. Film mengan
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
Pendapat Berbeda Hakim Konstitusi HM. Laica Marzuki
Pemohon Annisa Nurul Shanty K. dan kawan-kawan memohonkan
pengujian Pasal 1 angka 4, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 40 dan Pasal 41 ayat (1)
huruf b UU Perfilman sepanjang mengenai ketentuan tentang penyensoran, yang
oleh para Pemohon dipandang bertentangan dengan:
- Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, berbunyi:
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
-
Pasal 28F UUD 1945, berbunyi:
232
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Kata sensor berasal dari kata bahasa latin, censor, berarti pula
zedenmeester, yakni orang, pejabat, atau lembaga yang menguasai (atau
menentukan) hal perilaku kesusilaan. Oleh karena itu, kata censor dimaksud,
dipahami pula dalam arti magistraat belast met houden van schattingen, kurang
lebih berarti pembebanan dari pejabat setempat (censura) guna menahan (atau
membatasi) pemanfaatan harta kekayaan, termasuk ilmu pengetahuan, hasil cipta,
karena dipandang bertentangan dengan perilaku kesusilaan. Penyensoran oleh
censura (= pejabat sensor, censorambt) berfungsi censura morum, yakni
pengawasan terhadap kesusilaan (toezicht op de zeden). Dalam ‘Culture shock:
Who Decides/How and Why: Definitions of censorship’, dirumuskan bahwa
Censorship adalah the suppression of ideas and information that certain persons –
individuals, groups or government officials – find objectionable or dangerous.
(http ://www.pbs.org/wgbh/cultureshock/whodecides/definitions.html).
Censorship berpaut dengan tindakan the review of books, movies, etc, to
prohibit publication and distribution, usually for reasons of morality or state security
(Oran’s Dictionary of Law, op.cit). Menurut Fast Times ‘Political Dictionary’ (ibid),
censorship adalah the prevention of publication, transmission, or exhibition
of material considered undesirable for the general public to possess or be
exposed to.
Dalam Culture Shock (op.cit), dikatakan the censor want to prejudge
materials for everyone.
Oleh karena censorial control melakukan pra penilaian (prejudge) dalam
mendasari tindakannya maka penyensoran bersifat preventif, bukan repressif.
Buku-buku, film atau suatu hasil karya cipta sudah dilarang terbit dan beredar
sebelum tiba keharibaan publik (atau konsumen). Penyensoran tidak lain dari
sensor preventif.
233
Sensor film diatur dalam Pasal 1 angka 4, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 40 dan
Pasal 41 ayat (1) huruf b UU Perfilman yang dimohonkan para Pemohon dalam
perkara ini.
-
Pasal 1 angka 4 UU Perfilman, berbunyi:
Sensor film adalah penelitian dan penilaian terhadap film dan reklame film
untuk menentukan dapat atau tidaknya sebuah film dipertunjukkan dan/atau
ditayangkan kepada umum, baik secara utuh maupun setelah peniadaan
bagian gambar atau suara tertentu.
-
Pasal 33 UU Perfilman, berbunyi:
(1) Untuk mewujudkan arah dan tujuan penyelenggaraan perfilman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, setiap film dan
reklame film yang akan diedarkan, diekspor, dipertunjukkan, dan/atau
ditayangkan wajib disensor.
(2) Penyensoran dapat mengakibatkan bahwa sebuah film :
a. diluluskan sepenuhnya;
b. dipotong bagian gambar tertentu;
c. ditiadakan suara tertentu;
d. ditolaknya seluruh film; untuk diedarkan, diekspor, dipertunjukkan,
dan/atau ditayangkan.
(3) Sensor film dilakukan, baik terhadap film dan reklame film yang dihasilkan
oleh perusahaan pembuatan film maupun terhadap film impor.
(4) ….
(5) ….
(6) ….
(7) ….
-
Pasal 34 UU Perfilman:
(1) Penyensoran film dan reklame film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33,
dilakukan oleh sebuah lembaga sensor film.
(2) Penyelenggaraan sensor film dan reklame film dilakukan berdasarkan
pedoman dan kriteria penyensoran.
(3) Pembentukan, kedudukan, susunan keanggotaan, tugas, dan fungsi
lembaga sensor film, serta pedoman dan kriteria penyensoran diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
234
-
Pasal 40 UU Perfilman, berbunyi:
Dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah):
a. barang siapa dengan sengaja mengedarkan, mengekspor,
mempertunjukkan dan/atau menayangkan film dan/atau reklame film yang
ditolak oleh lembaga sensor film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (6); atau
b. barang siapa dengan sengaja mengedarkan, mengekspor,
mempertunjukkan dan/atau menayangkan potongan film dan/atau suara
tertentu yang ditolak oleh lembaga sensor film sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 ayat (6); atau
c. barang siapa dengan sengaja mengedarkan, mengekspor,
nempertunjukkan dan/atau menayangkan film yang tidak disensor
sebagairnana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1).
-
Pasal 41 ayat (1) huruf b UU Perfilman, berbunyi:
barang siapa mengedarkan, mengekspor, mempertunjukkan atau
menayangkan reklame film yang tidak disensor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (1).
Pasal-pasal a quo menunjukkan bahwa penyensoran film yang dilakukan
Lembaga Sensor Film (LSF) merupakan sensor preventif, yang dapat
menghambat, bahkan meniadakan hasil karya cipta film. Pasal-pasal a quo jelas
bertentangan dengan hak konstitusional para Pemohon, sebagaimana termaktub
dalam Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, yakni hak setiap orang untuk
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia. Sensor film telah menghalangi dan menghambat hak konstitusional para
Pemohon guna mengembangkan diri melalui kebutuhan dasar mereka guna
memperoleh manfaat dari hasil karya cipta film.
Pasal-pasal a quo juga dapat dipandang bertentangan dengan hak
konstitusional para Pemohon, sebagaimana termaktub dalam Pasal 28F UUD
1945, yakni hak setiap orang berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
235
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Sensor film telah
menghalangi dan menghambat hak konstitusional para Pemohon, untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial mereka, serta menyampaikan
informasi dengan menggunakan saluran perfilman, bidang mereka berkiprah dan
berkarya cipta selama ini. Sensor film telah memasung karya cipta film yang dibuat
mereka itu.
Sensor film, dalam pada itu telah menghambat dan menghalangi hak setiap
orang mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, sebagaimana termaktub
dalam Pasal 28 UUD 1945, artinya kreativitas yang diekspresikan melalui hasil
karya cipta film terpasung oleh mesin sensor.
Lembaga Sensor Film (LSF) sudah saatnya dibubarkan, karena suatu
upaya penegakan hukum (law enforcement) dalam hal pelanggaran perfilman
dapat dilakukan secara represif di bawah payung kaidah-kaidah hukum, atas dasar
due process of law. Bumi tidak bakal berhenti beredar, tatkala Lembaga Sensor
Film (LSF) dibubarkan. Masyarakat perfilman tidak sebebas-bebasnya tatkala
berhadapan dengan rambu-rambu pembatas yang ditetapkan dengan undang-
undang, wet, Gesetz. Sekiranya Lembaga Sensor Film (LSF) tidak ada lagi, dunia
perfilman dan pengguna jasa perfilman (= konsumen) tetap terikat di bawah
payung hukum.
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, menetapkan, dalam menjalankan hak dan
kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Article 29 (2) Universal Declaration of Human Right menyatakan:
(2) In the exercise of his rights and freedoms, everyone shall be subject
only to such limitations as are determined by law solely for the purpose
of securing due recognition and respect for the rights and freedoms of
others and of meeting the just requirements of morality, public order
and the general welfare in a democratic society.
236
Dalam pada itu, sudah saatnya dibentuk semacam lembaga klasifikasi film
atas dasar pengelompokan usia penonton film. Sistem klasifikasi film dimaksud
diberlakukan pada setiap film dengan menetapkan rating usia pengguna jasa film.
Suatu produk film hanya akan dapat diedarkan pada kelompok terbatas, misalnya
hanya diperuntukkan bagi orang dewasa (adult), atau dapat ditonton oleh anak-
anak (children).
Sistem klasifikasi film dianggap sebagai metode yang paling konstitusional
dibandingkan dengan penyensoran. Hal dimaksud dikarenakan sistem klasifikasi
tidak memberikan batasan akan kebebasan berpendapat dan berekspresi
melainkan – secara administratif rechtelijk - menetapkan pengelompokan penonton
yang didasarkan pada usia. Di Amerika Serikat, sejak tahun 1968, telah
memberlakukan sistem klasifikasi film. Lembaga yang berwenang, Motion Picture
Association of America (MPAA) lewat Classification and Rating Administration
(CARA), kemudian mengeluarkan undang-undang standarisasi sistem perfilman.
Di Australia, sistem klasifikasi film dikelola oleh lembaga yang bernama The Office
of Film and Literature Classification (OFIC), didirikan sejak tahun 1996. Lembaga-
lembaga klasifikasi serupa juga dimiliki oleh banyak negara, misalnya BBFC
(British Broadcasting Film of Classification), DJCTQ (Departemento de Justica,
Classificaçdo, Titulos e Qulifacado) di Brazil, The Media Council for Children and
Young People di Denmark, FSK (Freiwillege Selbstkontrolle der Filmwirschaft) di
Jerman.
Beberapa negara bahkan sudah memiliki sistem kualifikasi yang baku,
seperti sistem Kijkwijzer di Negeri Belanda dan sistem Eirin (Eiga Rinri Kanri
Linkai ) di Jepang. (Hasyim Widhiarto Arum Dhita, 2007: 10-14).
Berdasar pertimbangan di atas, saya berpendapat bahwasanya
permohonan para Pemohon beralasan, dan karena itu seyogianya dikabulkan.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
Ina Zuchriyah
237
238
Kata Kunci
Perfilman Sensor; Lembaga Sensor Film; Reklame film; kebebasan berekspresi; Komersialisasi industri perfilman;Sistem klasifikasi film
