Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
Tanggal Putusan: 29 September 2011
Tanggal Registrasi: 2011-04-19
Pemohon
Komarudin Watubun Tanawi Mora, S.H., M.H
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva, H. M. Akil Mochtar, H. Anwar Usman Hani Adhani
Amar Putusan
Dikabulkan
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa pokok permohonan para Pemohon adalah menguji
Pasal 20 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana
telah diubah dengan Perpu Nomor 1 Tahun 2008 yang ditetapkan dengan Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) (selanjutnya disebut UU
21/2001), yang menyatakan:
“MRP mempunyai tugas dan wewenang: memberikan pertimbangan dan
persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan
oleh DPRP”.
Menurut para Pemohon pasal a quo bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), yaitu
Pasal 18B ayat (2) yang menyatakan:
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat
beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
43
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,
yang diatur dalam undang-undang”;
dan Pasal 28D ayat (3) yang menyatakan:
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan”;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) akan mempertimbangkan
terlebih dahulu hal-hal berikut:
a. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 junctis
Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
mengenai pengujian Undang-Undang, yaitu menguji Pasal 20 ayat (1) huruf a UU
21/2001 terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili,
dan memutus permohonan a quo;
44
Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
bertindak sebagai pemohon dalam pengujian suatu Undang-Undang terhadap
UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia, termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal
51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
45
[3.7]
Menimbang bahwa dengan demikian agar seseorang atau suatu pihak
dapat diterima sebagai Pemohon dalam perkara pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945, menurut ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK, orang atau
pihak dimaksud haruslah:
a. menjelaskan kualifikasinya, yaitu apakah sebagai perorangan warga negara
Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum, atau lembaga
negara;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya, dalam kualifikasi
sebagaimana dimaksud pada huruf a, sebagai akibat diberlakukannya Undang-
Undang yang dimohonkan pengujian;
[3.8]
Menimbang bahwa para Pemohon adalah perseorangan warga negara
Indonesia serta kesatuan masyarakat hukum adat yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Pasal 20 ayat
(1) huruf a UU 21/2001 dengan alasan pokok sebagai berikut:
Pemohon I adalah Kepala Suku Yawa Onat yang membawahi 38 (tiga
puluh delapan) Kampung Adat, yang di dalamnya termasuk marga Tanawani dan
marga Mora, dalam wilayah Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi
Papua, adalah kesatuan Masyarakat Hukum Adat yang merasa dirugikan hak-hak
konstitusionalnya sebagai masyarakat hukum adat yang telah lama ada dan
secara nyata hidup dan berkembang dalam lingkup Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Sebagai masyarakat hukum adat, Pemohon I konsisten menegakkan
norma-norma hukum adat di antara para anggota masyarakat hukum adat.
Berdasarkan kewenangan Majelis Rakyat Papua (selanjutnya disebut MRP) yang
ditentukan dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a UU 21/2001 a quo yang menolak
Pemohon II untuk menjadi calon Wakil Gubernur Provinsi Papua dan menolak
penerimaan dan pengakuan Pemohon I sebagai orang asli Papua, sehingga
mengakibatkan hak konstitusional para Pemohon berdasarkan Pasal 18B ayat (2)
dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 dirugikan;
Berdasarkan dalil-dalil permohonan para Pemohon tersebut, menurut
Mahkamah para Pemohon mengalami kerugian konstitusional yang bersifat
spesifik, yaitu kerugian hak konstitusional kesatuan masyarakat hukum adat Yawa
Onat (Pemohon I) mengakui dan menerima seseorang (Pemohon II) untuk menjadi
46
anggota kesatuan masyarakat adat Yawa Onat, serta kerugian konstitusional yang
bersifat spesifik juga dialami Pemohon II, karena hilangnya hak konstitusional
Pemohon II memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan yaitu
menjadi
calon
Wakil
Gubernur
Provinsi
Papua.
Dengan
kemungkinan
dikabulkannya permohonan dari para Pemohon, maka kerugian konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas tidak akan terjadi lagi pada masa mendatang;
Berdasarkan uraian di atas, menurut Mahkamah para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk dapat bertindak sebagai Pemohon dalam
Pengujian Undang-Undang a quo;
Pokok Permohonan
[3.9]
Menimbang bahwa para Pemohon pada pokoknya mengajukan alasan-
alasan sebagai berikut:
Berdasarkan ketentuan pasal yang dimohonkan pengujian a quo, Majelis
Rakyat Papua (MRP), telah memutuskan bahwa Pemohon II dinyatakan
sebagai bukan orang asli Papua sehingga ditolak untuk menjadi calon Wakil
Gubernur Provinsi Papua. Keputusan MRP tersebut di samping telah
melanggar hak-hak konstitusional Pemohon II sebagai orang asli Papua
berdasarkan penerimaan dan pengakuan oleh masyarakat hukum adat Papua
untuk berpartisipasi dalam pemerintahan di Papua, juga melanggar hak-hak
konstitusional Pemohon II sebagai masyarakat hukum adat ya
Kata Kunci
Masyarakat Hukum Adat; Suku Yawa Onat; Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
