Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Tanggal Putusan: 20 Juni 2022
Tanggal Registrasi: 2022-03-02
Pemohon
Marselinus Edwin Hardhian dan Boyamin
Majelis Hakim
Wahiduddin Adams (K) Suhartoyo (A) Arief Hidayat (A) Rizki Amalia (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Pasal 13 huruf f, huruf i, dan huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006
tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4654, selanjutnya disebut UU 15/2006) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
23
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
24
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah Pasal 13 huruf f, huruf i, dan huruf j UU 15/2006
sebagai berikut:
Pasal 13 huruf f, huruf i, dan huruf j UU 15/2006
Untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
f. berpendidikan paling rendah S1 atau yang setara;
i. paling rendah berusia 35 (tiga puluh lima) tahun;
j. paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai
pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara; dan
2.
Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 13 huruf f, huruf i, dan huruf j UU
15/2006 bertentangan dengan Pasal 23E, Pasal 23F, Pasal 23G, Pasal 27
ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 31 ayat (5) UUD 1945;
3.
Bahwa para Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia
pembayar pajak;
4.
Bahwa Pemohon I beraktivitas sebagai Koordinator Masyarakat Anti Korupsi
Indonesia (MAKI) dan aktif dalam upaya pemberantasan tindak pidana
korupsi serta Konsultan Hukum Jasa Keuangan, sehingga memahami praktek
pengawasan keuangan;
5.
Bahwa Pemohon I belum menyelesaikan jenjang pendidikan Strata 1 (S1) di
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta;
6.
Bahwa berlakunya ketentuan Pasal 13 huruf f UU 15/2006 berpotensi
merugikan hak konstitusional Pemohon I karena menurut penalaran wajar,
Pemohon I tidak akan lolos dari sistem administrasi pendaftaran pada saat
mendaftar sebagai calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
7.
Bahwa Pemohon II adalah pengurus lembaga swadaya masyarakat yang
melakukan upaya-upaya dalam rangka penegakan hukum secara umum
melalui berbagai permohonan praperadilan atas perkara-perkara tindak
pidana yang lambat ditangani oleh penegak hukum;
8.
Bahwa ketika permohonan a quo didaftarkan ke Mahkamah, Pemohon II
masih berusia 27 (dua puluh tujuh) tahun [vide bukti P-2];
25
9.
Bahwa berlakunya Pasal 13 huruf i UU 15/2006 berpotensi merugikan hak
konstitusional Pemohon II karena menurut penalaran wajar, Pemohon II tidak
akan lolos dari sistem administrasi pendaftaran pada saat mendaftar sebagai
calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
10. Bahwa berlakunya Pasal 13 huruf j UU 15/2006 merugikan kepentingan
hukum para Pemohon sebagai aktivis anti korupsi dan penegakan hukum,
mengingat sekali pun telah meninggalkan jabatan, dengan tidak adanya
syarat tidak pernah melakukan penyimpangan atau tindak pidana korupsi
selama memangku jabatan sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Negara,
maka peluang calon tersebut melakukan perbuatan yang menyimpang
dan/atau merugikan keuangan negara;
Berdasarkan seluruh uraian pada angka 1 sampai angka 10 di atas,
terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya dalil para Pemohon perihal
pertentangan norma dalam pasal-pasal yang dimohonkan pengujian terhadap
UUD 1945, Mahkamah berpendapat:
1. terkait Pasal 13 huruf f UU 15/2006, Pemohon I telah dapat menguraikan
hubungan pertautan yang langsung dengan undang-undang yang dimohonkan
dan menguraikan secara spesifik adanya hubungan kausal antara berlakunya
norma Pasal 13 huruf f UU 15/2006 dengan anggapan kerugian konstitusional
Pemohon I yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) serta
ayat (3) UUD 1945, yaitu Pemohon I sebagai perseorangan warga negara
Indonesia
berpotensi
dirugikan
hak
konstitusionalnya
ketika
hendak
mencalonkan diri menjadi anggota BPK karena Pemohon I belum mendapatkan
gelar S1 padahal ketentuan Pasal 13 huruf f UU 15/2006 memberikan batasan
pendidikan paling rendah S1 atau setara sebagai syarat untuk dapat mengikuti
pemilihan anggota BPK. Kerugian konstitusional dimaksud tidak akan terjadi
lagi apabila permohonan Pemohon I a quo dikabulkan.
Adapun Pemohon II sebagai perseorangan warga negara Indonesia telah
mendapatkan gelar S1 [vide bukti P-4] sehingga Pemohon II tidak dapat
menguraikan hubungan pertautan yang langsung dengan undang-undang yang
dimohonkan dan tidak dapat menguraikan hubungan secara spesifik adanya
hubungan kausal berlakunya norma Pasal 13 huruf f UU 15/2006 dengan
26
anggapan kerugian konstitusional Pemohon II yang diatur dalam Pasal 27 ayat
(1)
Kata Kunci
syarat usia, pendidikan, dan batas waktu menjabat sebagai pengelola keuangan negara dalam pemilihan anggota BPK
