Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 22 Juli 2020
Tanggal Registrasi: 2020-05-05
Pemohon
Aristides Verissimo de Sousa Mota
Majelis Hakim
Enny Nurbaningsih (K), Arief Hidayat (A), Manahan MP Sitompul (A), Wilma Silalahi (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 168 ayat (2), Pasal 187
ayat (2), Pasal 189 ayat (2), Pasal 192 ayat (3), dan Pasal 197 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017), terhadap UUD 1945,
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum
19
Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo dan pokok permohonan,
Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 18 Mei 2020. Sesuai dengan ketentuan
Pasal 39 UU MK, Panel Hakim karena kewajibannya telah memberikan nasihat
kepada Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang
berkaitan dengan Pemohon dan permohonannya sesuai dengan sistematika
permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU MK
serta Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (PMK Nomor 6/PMK/2005);
[3.3.2]
Bahwa
Pemohon
telah
melakukan
perbaikan
permohonannya
sebagaimana telah diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 28 Mei 2020 dan
diperiksa dalam sidang pemeriksaan perbaikan permohonan pada tanggal 16 Juni
2020 dan Pemohon dalam perbaikan permohonannya menguraikan dengan
sistematika: Judul, Identitas Pemohon, Kewenangan Mahkamah Konstitusi,
Kedudukan Hukum Pemohon, Alasan-alasan Permohonan, dan Petitum;
[3.3.3]
Bahwa meskipun format perbaikan permohonan Pemohon sebagaimana
dimaksud dalam Paragraf [3.3.2] pada dasarnya telah sesuai dengan format
permohonan pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat
(1) dan ayat (2) UU MK serta Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d
PMK Nomor 6/PMK/2005, namun setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
alasan-alasan mengajukan permohonan Pemohon setelah dilakukan perbaikan
dalam permohonannya, Pemohon tidak dapat menguraikan secara spesifik adanya
kausalitas (causal verband) antara pasal-pasal yang dimohonkan pengujian
dengan anggapan kerugian Pemohon sebagai warga negara yang ditetapkan
sebagai pemilih;
Terlebih lagi, permohonan Pemohon tidak menguraikan argumentasi
tentang pertentangan antara pasal-pasal yang dimohonkan pengujian dengan
pasal-pasal yang menjadi dasar pengujian dalam UUD 1945. Selain itu, Pemohon
juga tidak menguraikan mengenai kaitan antara kerugian konstitusional yang
dialami oleh Pemohon dengan inkonstitusionalitas norma, akan tetapi justru lebih
20
banyak menguraikan kesulitan yang dialami oleh Pemohon pada saat memberikan
hak suara.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Mahkamah dalam persidangan
pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 18 Mei 2020 telah memberikan nasihat
kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya sesuai dengan ketentuan
Pasal 39 ayat (2) UU MK dan menguraikan argumentasi kerugian konstitusional
yang dialami oleh Pemohon dalam menguraikan kedudukan hukum disertai
dengan bukti-bukti yang mendukung serta memperjelas argumentasi dalam pokok
permohonan terkait dengan norma undang-undang yang dimohonkan pengujian
tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945 [vide Risalah Sidang
Pemeriksaan Pendahuluan tanggal 18 Mei 2020]. Namun demikian, Pemohon
tetap tidak memperbaiki permohonannya.
Dengan
demikian,
Mahkamah
tidak
dapat
memahami
alasan
permohonan Pemohon jika dikaitkan dengan petitum permohonan yang meminta
agar pasal-pasal yang diuji konstitusionalitasnya bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Oleh karena ketidakjelasan
dimaksud, Mahkamah juga menjadi sulit untuk menentukan apakah Pemohon
memiliki kedudukan hukum atau tidak untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo. Andaipun Pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non,
permohonan Pemohon adalah kabur.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,
meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun oleh
karena permohonan Pemohon kabur maka Mahkamah tidak mempertimbangkan
permohonan Pemohon lebih lanjut.
4.
Kata Kunci
Pemilihan Umum
