Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 14 Februari 2019
Tanggal Registrasi: 2018-03-29
Pemohon
Dr. M. Achsin, S.H., SE., MM., M.Kn., M.Ec. Dev., M.Si., Ak., CA., CPA., CRA., CLA., CPI., CLI.; Indra Nur Cahya, SH., MH., M.Kn., CRA., CLI.; Drs. Eddy Hary Susanto, Ak., CFrA., CMA., CA., CLI., CPAI.; Anton Silalahi, SE., Ak., CA., CPA., CRA., CLI., CPI.; Manonga Simbolon, SE., CRA., CLI.; Toni Hendarto, SH., MH., CRA., CLA., CLI.; Handoko Tomo, M.Ak, CPA., AK., CA., CSRS., CIFRSL., CRA., CLI. Kuasa Hukum : Irfan Nadira Nasution, SH., CRA., CLI, dkk
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K), Aswanto (A), Manahan MP Sitompul (A), Achmad Edi Subiyanto (PP)
Amar Putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya permohonan a quo tidak dapat diterima;
3. Menerima keterangan [[DPR]] RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan [[Pasal 142 ayat (2) huruf a]] dan ayat (3) [[Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007]] tentang Perseroan Terbatas tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Menyatakan [[Pasal 142 ayat (2) huruf a]] dan ayat (3) [[Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007]] tentang Perseroan Terbatas tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Apabila Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5]
Menimbang bahwa Mahkamah telah membaca kesimpulan yang disampaikan oleh para Pemohon yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 18 Oktober 2018, yang pada pokoknya tetap pada pendiriannya.
[2.6]
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
3. PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut [[UUD 1945]]), [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU [[MK]]), dan [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap [[UUD 1945]];
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu [[Pasal 142 ayat (2)]] huruf (a) dan ayat (3) [[Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007]] tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756, selanjutnya disebut UU 40/2007) terhadap [[UUD 1945]], maka Mahkamah berwenang untuk mengadili Permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 51 ayat (1)]] UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap [[UUD 1945]] adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionaln
