Permohonan Pengujian Pasal 1 angka 6 huruf b, Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 183, Pasal 190 huruf a, Pasal 191 ayat (3), Pasal 193 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, Pasal 197 ayat (1) huruf k, Pasal 238 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 242, Pasal 253 ayat (4) serta ayat (5) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 10 Juli 2017
Tanggal Registrasi: 2017-06-07
Pemohon
Elisa Manurung, S.H. dan Paingot Sinambela, S.H., M.H.
Majelis Hakim
Saldi Isra (K), Suhartoyo (A), Wahiduddin Adams (A), Ery Satria Pamungkas (PP)
Amar Putusan
**MENERIMA** permohonan penarikan kembali yang diajukan oleh pemohon terhadap perkara pengujian [[UU No. 8 Tahun 1981]] tentang [[Hukum Acara Pidana]] ([[KUHAP]]).
## Timeline
- **2017-06-07**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2017-06-07**: Sidang pemeriksaan pendahuluan
- **2017-07-03**: Perbaikan permohonan diterima
- **2017-07-10**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
- [[19-PUU-XV-2017]] - Pengujian KUHP oleh Habiburokhman (terkait hukum pidana)
- [[Putusan tentang Hukum Acara Pidana]] - Kasus-kasus terkait KUHAP
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional
1. **[[Penarikan Kembali]]**: Pemohon berhak menarik kembali permohonannya sebelum putusan materiil
2. **[[Hukum Acara Pidana]]**: Isu yang tidak sampai diuji karena penarikan kembali
3. **[[Due Process of Law]]**: Prinsip yang tidak sampai diuji
### Precedential Value
Ketetapan ini menunjukkan bahwa pemohon dapat menarik kembali permohonannya sebelum putusan materiil dijatuhkan.
### Court Reasoning
[[Mahkamah Konstitusi]] menerima penarikan kembali karena memenuhi syarat formal dan tidak ada halangan hukum.
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
- [[KUHAP]] tetap berlaku tanpa adanya pengujian konstitusional
- Tidak ada perubahan dalam status hukum undang-undang
- Memberikan precedent tentang prosedur penarikan kembali permohonan
### Tindak Lanjut
- Tidak ada tindak lanjut karena permohonan ditarik kembali
- [[KUHAP]] tetap berlaku sepenuhnya
## Hakim Konstitusi
**Majelis Hakim:**
1. **[[Suhartoyo]]**
2. **[[Wahiduddin Adams]]**
3. **[[Saldi Isra]]**
4. **[[Ery Satria Pamungkas]]**
5. **[[Anwar Usman]]**
6. **[[Manahan MP Sitompul]]**
7. **[[Maria Farida Indrati]]**
8. **[[Aswanto]]**
9. **[[I Dewa Gede Palguna]]**
## Catatan Penting
- Ketetapan penarikan kembali berbeda dengan putusan materiil
- Pemohon dapat mengajukan permohonan baru dengan materi yang sama di kemudian hari
- Tidak ada pengujian konstitusional terhadap [[KUHAP]]
## Constitutional Analysis
### Prinsip-Prinsip Konstitusional
Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental:
- **Negara Hukum**: Supremasi hukum dan konstitusi
- **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik
- **Hak Asasi Manusia**: Perlindungan hak-hak fundamental
- **Keadilan Sosial**: Kesetaraan dan kesejahteraan bersama
### Pengujian Konstitusionalitas
Mahkamah menerapkan parameter pengujian:
1. **Kewenangan pembentuk UU**: Apakah pembentuk memiliki kewenangan konstitusional
2. **Prosedur pembentukan**: Kesesuaian dengan tata cara yang ditentukan
3. **Materi muatan**: Kesesuaian substansi dengan norma konstitusi
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UU No. 8 Tahun 1981]] - Hukum Acara Pidana (KUHAP)
- [[UU No. 8 Tahun 2011]] - Perubahan Atas [[UU No. 24 Tahun 2003]]
- [[UU No. 48 Tahun 2009]] - Kekuasaan Kehakiman
### Putusan Terkait
- [[19-PUU-XV-2017]] - Pengujian KUHP (terkait hukum pidana)
- [[Putusan [[Mahkamah Konstitusi|MK]] tentang Hukum Acara Pidana]] - Kumpulan p
