Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 29 September 2021
Tanggal Registrasi: 2021-06-28
Pemohon
H. Patrice Rio Capella, S.H., M.Kn.
Majelis Hakim
Aswanto (K), Manahan MP Sitompul (A), Enny Nurbaningsih (A) Rahadian Prima Nugraha (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) terhadap
UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
33
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
34
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4], selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 11 UU Tipikor sebagai berikut:
Pasal 11 UU Tipikor: Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00
(dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara
yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa
hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang
berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang
memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
2. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang pernah
menjabat sebagai Anggota Komisi-III Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia (DPR-RI) periode 2014-2019;
3. Bahwa pada tahun 2015 ketika menjabat sebagai Anggota Komisi-III DPR-RI
Periode 2014-2019, Pemohon pernah diadili atas dugaan telah melakukan
tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU Tipikor. Pada
waktu itu Pemohon dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi dalam perkara Nomor 144/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst
dengan pertimbangan hukum telah terbukti memenuhi unsur dalam Pasal 11
UU Tipikor yaitu unsur “yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah
atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya”;
4. Bahwa menurut Pemohon, frasa “yang menurut pikiran orang yang memberikan
hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya” dalam Pasal 11
UU Tipikor tersebut merupakan suatu ketentuan yang ambigu, cenderung
bersifat subjektif dan bertentangan dengan sifat-sifat dasar dan asas dalam
hukum pidana maupun bertentangan dengan norma dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945;
5. Bahwa dalam hukum pidana, seseorang dapat dihukum/dipidana akibat
perbuatannya yang salah dan melanggar hukum, seseorang tidak dapat
dihukum/dipidana atas apa yang ia pikirkan (cogitationis poenam nemo patitur).
35
Berdasarkan hal tersebut maka seseorang tidak boleh dihukum atas apa yang
ia pikirkan, apalagi dihukum atas pikiran yang asalnya dari orang lain. Bahwa
hal tersebut tentunya telah menyebabkan terjadinya suatu kontradiksi dengan
asas dalam hukum pidana maupun norma kepastian hukum yang adil, karena
dengan adanya frasa “yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah
atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya” dalam Pasal 11 UU
Tipikor menyebabkan Pemohon telah dihukum atas pikiran yang asalnya dari
orang lain bukan atas perbuatannya yang melanggar hukum (melanggar norma
hukum yang berlaku);
6. Bahwa mengingat pekerjaan Pemohon yang saat ini adalah politisi, maka tidak
menutup kemungkinan suatu saat Pemohon akan kembali dipercaya untuk
menjabat sebagai “penyelenggara negara”. Berdasarkan hal tersebut, apabila
ketentuan dalam frasa “yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah
atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya” dalam Pasal 11 UU
Tipikor tidak dicabut dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,
maka
ketika
Pemohon
kembali
dipercaya
untuk
menjabat
sebagai
“penyelenggara negara”, kerugian konstitusional Pemohon bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar (logis) dapat dipastikan akan terjadi;
7. Bahwa menurut Pemohon, apabila permohonan a quo dikabulkan maka
tentunya kerugian konstitusional Pemohon yang tidak mendapatkan kepastian
hukum yang adil karena berlakunya norma yang tidak logis dan
berbenturan/berkontentasi dengan asas hukum pidana, yaitu dipidana bukan
karena perbuatannya, melainkan karena pikiran yang berasal dari orang lain,
dapat dipastikan tidak akan terjadi lagi;
Berdasarkan
uraian
yang
dikemukakan
oleh
Pemohon
dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon
telah menjelaskan perihal hak konstitusionalnya sebagaimana dijamin dalam
ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menurut Pemohon dirugikan dengan
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, in casu Pasal 11
UU Tipikor. Anggapan ker
Kata Kunci
Delik korupsi berdasarkan Pikiran orang lain dalam Pasal 11 UU Tipikor
