Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia beserta Penjelasannya terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Perkara 29/PUU-XIV/2016 PUU Dikabulkan Sebagian

Tanggal Putusan: 11 Januari 2017

Tanggal Registrasi: 2016-03-21

Pemohon

Irwansyah Siregar dan Dedi Nuryadi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 29 Februari 2016 memberi kuasa kepada Sunggul Hamonangan Sirait, S.H., M.H., Ignatius Supriyadi, S.H., Hertanto, S.H., dan Sidik, S.H.I.

Majelis Hakim

Suhartoyo (K) Maria Farida Indrati (A) Wahiduddin Adams (A) Cholidin Nasir (PP)

Amar Putusan

ini. Bahwa proses hukum yang sedang dihadapi oleh Para Pemohon adalah proses hukum pidana yang juga menggunakan instrumen hukum pidana yang bukan menjadi ranah kewenangan Mahkamah. Karenanya, Mahkamah tidak berwenang memberikan penilaian terhadap proses hukum yang sedang berjalan sehingga Mahkamah tidak berwenang untuk memerintahkan KepolisianNegara Republik Indonesia maupun Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menghentikan sementara proses hukum pidana Para Pemohon yang sedang berjalan. Oleh karena itu, Mahkamah tidak dapat mengabulkan permohonan provisi sejauh menyangkut penghentian proses pidana di kepolisian dan kejaksaan. Bahwa dalam praktik pemeriksaan perkara pengujian undang-undang seringkali untuk kasus-kasus tertentu dirasakan perlunya putusan sela dengan tujuan melindungi pihak yang hak konstitusionalnya amat sangat terancam sementara pemeriksaan atas pokok pemohonan sedang berjalan. Bahwa Mahkamah berpendapat putusan sela perlu untuk diterapkan apabila dengan putusan tersebut tidak akan menimbulkan kerancuan hukum di satu pihak, sementara di pihak lain justru akan memperkuat perlindungan hukum. [3.14] Menimbang bahwa relevansi dan signifikansi diterbitkannya putusan provisi dalam perkara pengujian undang-undang terhadap UUD adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia apabila suatu norma hukum diterapkan sementara pemeriksaan atas pokok permohonan masih berjalan padahal hak-hak konstitusional Pemohon yang dirugikan tidak dapat dipulihkan dalam putusan akhir. Dalam perkara a quo putusan sela diperlukan untuk mencegah kemungkinan kerugian konstitusional Para Pemohon apabila menjadi terdakwa karena diberhentikan (tetap) oleh Presiden padahal dasar hukum atau Pasal undang-undang tentang itu sedang diperiksa dalam pengujian terhadap [[UUD 1945]] di Mahkamah.memandang terdapat cukup potensi terjadinya. 33. Bahwa sejalan dengan pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Sela tersebut, dalam permohonan ini, hak konstitusional Para Pemohon amat sangat terancam mengingat Pengadilan Negeri Bengkulu telah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan dengan menyatakan SKP2 tidak sah, sehingga diperlukan adanya Putusan Provisi berupa penundaan berlakunya ketentuan [[Pasal 35 huruf c]] UU Kejaksaan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia, dalam hal ini hak asasi Para Pemohon, yaitu hak untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dan terbebas dari perlakuan diskriminatif sebagaimana tertuang [[Pasal 28]]D ayat (1) dan [[Pasal 28]]I ayat (2) [[UUD 1945]], sementara pemeriksaan permohonan ini sedang berjalan. 34. Bahwa ancaman atas pelanggaran hak konstitusional para Pemohon dimaksud semakin diperkuat dengan adanya kemungkinan bagi Jaksa Agung untuk mengeluarkan surat ketetapan mengesampingkan perkara demi kepentingan umum (seponering) setelah adanya putusan praperadilan Nomor 02/PID.PRA/2016/PN.Bgl. a quo, sebagaimana dilansir dalam beberapa media antara lain: a. Media : Komp