Langsung ke konten

1. Permohonan Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah 2. Permohonan Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap UUD 1945

Perkara 29/PUU-XII/2014 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 26 Mei 2015

Tanggal Registrasi: 2014-03-10

Pemohon

H. Aziz Bestari, S.T., M.M

Majelis Hakim

Patrialis Akbar (K), Muhammad Alim (A), Anwar Usman (A) Yunita Ramadhani (PP)

Amar Putusan

nya berbunyi (dikutip) sebagai berikut: M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa Hi.AZIZ BESTARI,ST.,MM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, baik Dakwaan Kesatu maupun Dakwaan Kedua; 2. Membebaskan Terdakwa Hi.AZIZ BESTARI,ST.MM dari semua Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut; 3. Memulihkan hak Terdakwa Hi.AZIZ BESTARI,ST.,MM dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 4. Memerintahkan agar barang bukti berupa: 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan No.122/Sek/ST/ 1976, Tanggal 5 Juli 1976, yang dilegalisir oleh Kepala Dinas DIKBUD Kabupaten Tolitoli dikembalikan kepada Orang atau mereka dari mana benda / surat itu disita; 5. Membebankan ongkos perkara ini kepada Negara. (b) Putusan [[Mahkamah Agung]] (Kasasi) Nomor 1099 K/Pid/2011, tanggal 05 Oktober 2011 dengan amar putusannya berbunyi (dikutip) sebagai berikut: M E N G A D I L I: - Mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi: JAKSA/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI PALU tersebut; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palu No.181/Pid.B/ 2010/PN.PL, tanggal 22 Desember 2010; ## Legal Analysis ### Pertimbangan Hukum Mahkamah #### Pendapat Mahkamah [3.15] Menimbang bahwa Pemohon mengajukan pengujian kontitusional dua ketentuan dalam Undang-Undang yang berbeda, yaitu Penjelasan Pasal 51 ayat (1) huruf g UU 8/2012 dan Pasal 58 huruf f UU 12/2008, oleh karena permohonan Pemohon terkait UU 12/2008 telah kehilangan objek maka Mahkamah hanya akan mempertimbangkan pengujian Penjelasan Pasal 51 ayat (1) huruf g UU 8/2012 sebagai berikut: [3.15.1] Bahwa Mahkamah belum pernah memutus pengujian konstitusionalitas Penjelasan Pasal 51 ayat (1) huruf g UU 8/2012, namun norma Pasal 51 ayat (1) huruf g UU 8/2012 pernah diuji dan diputus Mahkamah dengan Putusan Nomor 108/PUU-X/2012, bertanggal 13 Maret 2013, yang salah satu pertimbangan hukumnya menyatakan: “...terhadap jabatan publik yang pengisiannya dilakukan dengan cara pemilihan oleh rakyat tidaklah dapat sepenuhnya diserahkan kepada rakyat tanpa persyaratan sama sekali, sebab jabatan demikian haruslah diduduki oleh orang yang memiliki kualitas dan integritas tinggi. Pencalonan seseorang untuk mengisi suatu jabatan publik dengan tanpa membeda-bedakan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tidaklah berarti bahwa negara tidak boleh mengatur atau menentukan persyaratannya. Pengaturan itu diperbolehkan sepanjang persyaratannya merupakan tuntutan objektif yang dibutuhkan oleh suatu jabatan atau aktivitas pemerintahan tertentu dan tidak bersifat diskriminatif dalam pengertian tidak membeda-bedakan orang atas dasar agama, ras, suku, bahasa, jenis kelamin, keyakinan... #### Pokok Permohonan PEMOHON 1. Pasal 58 huruf f UU Pemda dan Pasal 51 ayat (1) UU Pemilu DPR, DPD, dan DPRD melanggar Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 karena menghambat untuk dapat terpilih sebag

Pertimbangan Hukum