1. Permohonan Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah 2. Permohonan Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 26 Mei 2015
Tanggal Registrasi: 2014-03-10
Pemohon
H. Aziz Bestari, S.T., M.M
Majelis Hakim
Patrialis Akbar (K), Muhammad Alim (A), Anwar Usman (A) Yunita Ramadhani (PP)
Amar Putusan
nya berbunyi (dikutip) sebagai berikut:
M E N G A D I L I:
1.
Menyatakan Terdakwa Hi.AZIZ BESTARI,ST.,MM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, baik Dakwaan Kesatu maupun Dakwaan Kedua;
2.
Membebaskan Terdakwa Hi.AZIZ BESTARI,ST.MM dari semua Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
3.
Memulihkan hak Terdakwa Hi.AZIZ BESTARI,ST.,MM dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
4.
Memerintahkan agar barang bukti berupa:
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan No.122/Sek/ST/ 1976, Tanggal 5 Juli 1976, yang dilegalisir oleh Kepala Dinas DIKBUD Kabupaten Tolitoli dikembalikan kepada Orang atau mereka dari mana benda / surat itu disita;
5.
Membebankan ongkos perkara ini kepada Negara.
(b)
Putusan [[Mahkamah Agung]] (Kasasi) Nomor 1099 K/Pid/2011, tanggal 05 Oktober 2011 dengan amar putusannya berbunyi (dikutip) sebagai berikut:
M E N G A D I L I:
-
Mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi: JAKSA/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI PALU tersebut;
-
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palu No.181/Pid.B/ 2010/PN.PL, tanggal 22 Desember 2010;
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
#### Pendapat Mahkamah
[3.15]
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan pengujian kontitusional dua ketentuan dalam Undang-Undang yang berbeda, yaitu Penjelasan Pasal 51 ayat (1) huruf g UU 8/2012 dan Pasal 58 huruf f UU 12/2008, oleh karena permohonan Pemohon terkait UU 12/2008 telah kehilangan objek maka Mahkamah hanya akan mempertimbangkan pengujian Penjelasan Pasal 51 ayat (1) huruf g UU 8/2012 sebagai berikut:
[3.15.1]
Bahwa Mahkamah belum pernah memutus pengujian konstitusionalitas Penjelasan Pasal 51 ayat (1) huruf g UU 8/2012, namun norma Pasal 51 ayat (1) huruf g UU 8/2012 pernah diuji dan diputus Mahkamah dengan Putusan Nomor 108/PUU-X/2012, bertanggal 13 Maret 2013, yang salah satu pertimbangan hukumnya menyatakan:
“...terhadap jabatan publik yang pengisiannya dilakukan dengan cara pemilihan oleh rakyat tidaklah dapat sepenuhnya diserahkan kepada rakyat tanpa persyaratan sama sekali, sebab jabatan demikian haruslah diduduki oleh orang yang memiliki kualitas dan integritas tinggi. Pencalonan seseorang untuk mengisi suatu jabatan publik dengan tanpa membeda-bedakan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tidaklah berarti bahwa negara tidak boleh mengatur atau menentukan persyaratannya. Pengaturan itu diperbolehkan sepanjang persyaratannya merupakan tuntutan objektif yang dibutuhkan oleh suatu jabatan atau aktivitas pemerintahan tertentu dan tidak bersifat diskriminatif dalam pengertian tidak membeda-bedakan orang atas dasar agama, ras, suku, bahasa, jenis kelamin, keyakinan...
#### Pokok Permohonan
PEMOHON
1. Pasal 58 huruf f UU Pemda dan Pasal 51 ayat (1) UU Pemilu DPR, DPD, dan DPRD melanggar Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 karena menghambat untuk dapat terpilih sebag
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah #### Pendapat Mahkamah [3.15] Menimbang bahwa Pemohon mengajukan pengujian kontitusional dua ketentuan dalam Undang-Undang yang berbeda, yaitu Penjelasan Pasal 51 ayat (1) huruf g UU 8/2012 dan Pasal 58 huruf f UU 12/2008, oleh karena permohonan Pemohon terkait UU 12/2008 telah kehilangan objek maka Mahkamah hanya akan mempertimbangkan pengujian Penjelasan Pasal 51 ayat (1) huruf g UU 8/2012 sebagai berikut: [3.15.1] Bahwa Mahkamah belum pernah memutus pengujian konstitusionalitas Penjelasan Pasal 51 ayat (1) huruf g UU 8/2012, namun norma Pasal 51 ayat (1) huruf g UU 8/2012 pernah diuji dan diputus Mahkamah dengan Putusan Nomor 108/PUU-X/2012, bertanggal 13 Maret 2013, yang salah satu pertimbangan hukumnya menyatakan: “...terhadap jabatan publik yang pengisiannya dilakukan dengan cara pemilihan oleh rakyat tidaklah dapat sepenuhnya diserahkan kepada rakyat tanpa persyaratan sama sekali, sebab jabatan demikian haruslah diduduki oleh orang yang memiliki kualitas dan integritas tinggi. Pencalonan seseorang untuk mengisi suatu jabatan publik dengan tanpa membeda-bedakan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tidaklah berarti bahwa negara tidak boleh mengatur atau menentukan persyaratannya. Pengaturan itu diperbolehkan sepanjang persyaratannya merupakan tuntutan objektif yang dibutuhkan oleh suatu jabatan atau aktivitas pemerintahan tertentu dan tidak bersifat diskriminatif dalam pengertian tidak membeda-bedakan orang atas dasar agama, ras, suku, bahasa, jenis kelamin, keyakinan... #### Pokok Permohonan PEMOHON 1. Pasal 58 huruf f UU Pemda dan Pasal 51 ayat (1) UU Pemilu DPR, DPD, dan DPRD melanggar Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 karena menghambat untuk dapat terpilih sebagai Calon Anggota DPRD Tolitoli dalam Pemilu Legislatif 2014 serta menghambat untuk dapat dipilih sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dalam Pemilukada Tolitoli Tahun 2015 mendatang. 2. Pemohon merasa kasus yang pernah dialami oleh Pemohon adalah beralasan politik, berlatar belakang politik, dan benar-benar sebagai sebuah kriminalisasi, yang sesungguhnya tergolong dapat dikecualikan dalam pemberlakuan syarat a quo. 3. Pemohon merasa telah mengalami diskriminasi dengan dihambatnya upaya pencalonan upaya pencalonan menjadi Anggota DPRD Kabupaten Tolitoli dalam Pemilu Legislatif Tahun 2014. Diskriminasi yang dimaksud adalah diskriminasi terhadap pelaksanaan hak-hak konstitusional pada Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. 4. Pemohon ber [3.1] Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Penjelasan Pasal 51 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316, selanjutnya disebut UU 8/2012), dan Pasal 58 huruf f Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut UU 12/2008) terhadap Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945); [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal berikut: a. kewenangan Mahkamah untuk ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji ketentuan terhadap: - [[Pasal 28D ayat (3) UUD 1945]] - [[Pasal 27 ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 28C ayat (2) UUD 1945]] ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 12 Tahun 2008]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008]] tentang Pemerintah Daerah dan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012]] tentang Pemilihan Anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat]] diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1)]] - [[Pasal 58 huruf f]] - [[Pasal 51 ayat (1) huruf g]] - [[Pasal 51 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima**
