Permohonan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang Terhadap UUD 1945.
Tanggal Putusan: 21 Mei 2013
Tanggal Registrasi: 2013-03-01
Pemohon
Ta`in Komari, S.S,
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati, Arief Hidayat, Anwar Usman Luthfi Widagdo Eddyono
Amar Putusan
[[Mahkamah Konstitusi]] yang diwakili oleh [[Tain Komari di Lamongan
- **7 Februari 2013**: Permohonan diajukan
- **14 Februari 2013**: Permohonan diterima di Kepaniteraan [[Mahkamah Konstitusi]]|[[MK]]
- **1 Maret 2013**: Dicatat dengan nomor [[29/PUU-XI/2013]]
- **4 April 2013**: Permohonan diperbaiki
- **2013**: Putusan dibacakan
## Timeline
- **2013-03-01**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2013-03-21**: Sidang pemeriksaan pendahuluan
- **2013-05-21**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
- Perkara kawasan perdagangan bebas lainnya
- Perkara ekonomi daerah
- Perkara yang berkaitan dengan Batam
## Legal Analysis
### Constitutional Issues
- Keseimbangan antara perdagangan bebas dan kesejahteraan masyarakat
- Implementasi [[Pasal 33 UUD 1945]] dalam kebijakan ekonomi
- Dampak kawasan bebas terhadap masyarakat lokal
### Court's Reasoning
Mahkamah mempertimbangkan keseimbangan antara kebijakan perdagangan bebas dengan prinsip ekonomi kerakyatan.
### Precedential Value
Putusan ini penting untuk pengembangan kebijakan kawasan ekonomi khusus di Indonesia.
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
Putusan ini berimplikasi pada kebijakan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di Indonesia.
### Tindak Lanjut
Perlunya evaluasi dampak kawasan perdagangan bebas terhadap kesejahteraan masyarakat lokal.
## Hakim Konstitusi
- [[Akil Mochtar]]
- [[Patrialis Akbar]]
- [[Hamdan Zoelva]]
- [[Maria Farida Indrati]]
- [[Muhammad Alim]]
- [[Perppu No. 1 Tahun 2000]]
### Putusan Terkait
- Putusan [[Mahkamah Konstitusi|MK]] tentang kawasan ekonomi khusus
- Putusan [[Mahkamah Konstitusi|MK]] tentang ekonomi kerakyatan
- Putusan [[Mahkamah Konstitusi|MK]] tentang pemerintahan daerah
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 44 Tahun 2007]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000]] tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10]]
- [[Pasal 4]]
- [[Pasal 51 ayat (1)]]
- [[Pasal 51 ayat (1) huruf a]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Precedential Value
### Preseden Relevan hingga Tahun 2013
**Korupsi**:
- [[003/PUU-I/2003]] - Preseden penting terkait korupsi
- [[012-016-019/PUU-IV/2006]] - Preseden penting terkait korupsi
- [[003/PUU-VIII/2010]] - Preseden penting terkait korupsi
**Ham**:
- [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham
- [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham
### Nilai Preseden Putusan Ini
Putusan ini me
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
Dissenting Opinion (jika ada) Tidak ada dissenting opinion dalam perkara ini ## Amar Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] yang diwakili oleh [[Tain Komari di Lamongan - **7 Februari 2013**: Permohonan diajukan - **14 Februari 2013**: Permohonan diterima di Kepaniteraan [[Mahkamah Konstitusi]]|[[MK]] - **1 Maret 2013**: Dicatat dengan nomor [[29/PUU-XI/2013]] - **4 April 2013**: Permohonan diperbaiki - **2013**: Putusan dibacakan ## Timeline - **2013-03-01**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]] - **2013-03-21**: Sidang pemeriksaan pendahuluan - **2013-05-21**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum ## Related Cases - Perkara kawasan perdagangan bebas lainnya - Perkara ekonomi daerah - Perkara yang berkaitan dengan Batam ## Legal Analysis ### Constitutional Issues - Keseimbangan antara perdagangan bebas dan kesejahteraan masyarakat - Implementasi [[Pasal 33 UUD 1945]] dalam kebijakan ekonomi - Dampak kawasan bebas terhadap masyarakat lokal ### Court's Reasoning Mahkamah mempertimbangkan keseimbangan antara kebijakan perdagangan bebas dengan prinsip ekonomi kerakyatan. ### Precedential Value Putusan ini penting untuk pengembangan kebijakan kawasan ekonomi khusus di Indonesia. ## Dampak Putusan ### Implikasi Hukum Putusan ini berimplikasi pada kebijakan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di Indonesia. ### Tindak Lanjut Perlunya evaluasi dampak kawasan perdagangan bebas terhadap kesejahteraan masyarakat lokal. ## Hakim Konstitusi - [[Akil Mochtar]] - [[Patrialis Akbar]] - [[Hamdan Zoelva]] - [[Maria Farida Indrati]] - [[Muhammad Alim]] - [[Perppu No. 1 Tahun 2000]] ### Putusan Terkait - Putusan [[Mahkamah Konstitusi|MK]] tentang kawasan ekonomi khusus - Putusan [[Mahkamah Konstitusi|MK]] tentang ekonomi kerakyatan - Putusan [[Mahkamah Konstitusi|MK]] tentang pemerintahan daerah ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 44 Tahun 2007]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000]] tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10]] - [[Pasal 4]] - [[Pasal 51 ayat (1)]] - [[Pasal 51 ayat (1) huruf a]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima** ## Precedential Value ### Preseden Relevan hingga Tahun 2013 **Korupsi**: - [[003/PUU-I/2003]] - Preseden penting terkait korupsi - [[012-016-019/PUU-IV/2006]] - Preseden penting terkait korupsi - [[003/PUU-VIII/2010]] - Preseden penting terkait korupsi **Ham**: - [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham - [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham ### Nilai Preseden Putusan Ini Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2013: - Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada - Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi - Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2013
