Langsung ke konten

Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 29/PUU-X/2012 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 3 Januari 2013

Tanggal Registrasi: 2012-03-13

Pemohon

Debbi Agustio Pratama

Majelis Hakim

Maria Farida Indrati Muhammad Alim Harjono Yunita Ramadhani

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Pasal 505; KUHP; pergelandangan; komunitas punk; perbuatan kriminal; premanisme; hak aman, perlindungan; proteksi; Fakir miskin; rechtstaat,; gelandangan, Wetboek van Srafrecht voor Nederlandsch; Staatsblad 1915, public order;