Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Perkara 29/PUU-VIII/2010 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 23 September 2010

Tanggal Registrasi: 2010-05-03

Pemohon

Pemohon : Dadang H. Muchtar Kuasa Pemohon : Chudry Sitompul, S.H., M.H., dkk

Majelis Hakim

Achmad Sodiki Harjono H. M. Arsyad Sanusi Luthfi Widagdo Eddyono

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

Kepala Daerah; Calon Kepala Daerah; 2 kali masa jabatan; Kabupaten Karawang; Pembatasan Masa Jabatan; Dissenting Opinion-Harjono.