Pemohon
Pemohon : Saptono Mustaqim dan Rudi Purwonugroho Kuasa Pemohon : Syamsudin Daeng Rani S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Lingga
Majelis Hakim
H. Moh. Mahfud MD. Harjono Maria Farida Indrati Alfius Ngatrin
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga
Nomor 19/KPTS-KPU LG/VI/2010, tertanggal 05 Juni 2010 yang dikeluarkan oleh
Ketua Komiso Pemilihan Umum Kabupaten Lingga;
[3.2] Menimbang
bahwa
sebelum
mempertimbangkan
pokok
permohonan,
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah)
terlebih
dahulu
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Kewenangan Mahkamah memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
2. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
3. Tenggang waktu pengajuan Permohonan;
Terhadap ketiga hal dimaksud Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
43
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya
disingkat UU MK) junctis Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah
adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan,
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 236C
menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala
daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama
18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
44
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi
bersama-sama
telah
menandatangani
Berita
Acara
Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 di atas;
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil Pemilukada, yakni Pemilukada Kabupaten Lingga sesuai Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Nomor 19/KPTS-KPU LG/VI/2010 tentang
Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Umum Bupati
Dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga Tahun 2010 tanggal 05 Mei 2010 maka
Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a
quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana telah diubah
untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut PMK
15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil Pemilukada adalah Pasangan Calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah peserta Pemilukada;
[3.6] Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Lingga Nomor 16/KPTS-KPU LG/III/2010 tentang Penetapan Nomor
Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati menjadi peserta Pemilihan Umum
Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga Tahun 2010 tanggal 20 Maret 2010,
Pemohon adalah Pasangan Calon dengan Nomor Urut 3 (vide Bukti P-2);
[3.7] Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
45
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan dan Eksepsi Termohon.
[3.8] Menimbang bahwa tentang tenggang waktu pengajuan permohonan, terkait
erat dengan eksepsi Termohon yang mengemukakan bahwa permohonan Pemohon
salah objeknya karena yang dimohonkan pembatalan oleh Pemohon adalah
Keputusan Nomor 19/KPTS-KPU LG/VI/2010 tanggal 05 Juni 2010 tentang
Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga Tahun 2010, padahal
seharusnya yang dimohonkan pembatalan adalah Keputusan Nomor 17/KPTS-KPU
LG/VI/2010 tanggal 01 Juni 2010 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Lingga Tahun 2010, sehingga permohonan Pemohon harus ditolak atau
setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
[3.9] Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (2) UU 32/2004 juncto Undang-Undang
12/2008 menentukan “Keratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya
pasangan calon” dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/2008
menyatakan, “Objek Perselisihan Pemilukada adalah hasil penghitungan suara
yang ditetapkan oleh Termohon yang mempengaruhi:
a. penentuan Pasanagan Calon yang dapat mengikuti putaran kedua pemil;ukada;
atau
b. terpilihnya Pasangan Calon sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah”.
Berdasarkan ketentuan diatas, maka yang menjadi objek sengkete a quo
adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Nomor 17/KPTS-
KPU LG/VI/2010 tentang Penetepan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga Tahun 2010,
bertanggal 01 Juni 2010 (Bukti T–18) yang bersesuaian dengan Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Bupati dan
Wakil Bupati Tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2010 bertanggal Satu Juni tahun dua
ribu sepuluh (Bukti P–4), bukan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Lingga Nomor 19/KPTS-KPU LG/VI/2010 tentang Penetapan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Lingga Tahun
2010 bertanggal 05 Juni 2010 (vide Bukti P–3 = T–22);
46
[3.10] Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata eksepsi
Termohon beralasan dan berdasar hukum;
[3.11] Menimbang bahwa seandainya pun yang dimohonkan pembatalan oleh
Pemohon adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Nomor
17/KPTS-KPU LG/VI/2010 tentang Penetepan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pemeilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga
Tahun 2010, bertanggal 01 Juni 2010, quad non, permohonan Pemohon sudah
lewat dari tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan,
sebab menurut ketentuan Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 32/2004 juncto UU Nomor
12/2008 yang menentukan, “(1) Keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya dapat diajukan oleh pasangan calon
kepada Mahkamah Agung dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah
penetapan hasil penghitungan suara yang
mempengaruhi terpilihnya
pasangan calon, dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
15/2008, yang menetapkan, “(1)
Kata Kunci
Lingga, Provinsi Kepulauan Riau; Saptono Mustaqim; Rudi Purwonugroho, S.H.; KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LINGGA; Usman Taufik; Hanafi Ekra; Daria; Abu Hasyim; 15/KPTS-KPULG/III/2010, 18 Maret 2010; Keputusan Nomor 16/KPTS-KPU LG/III/2010, 20 Maret 2010; Kecamatan Senayang; Kecamatan Lingga; Kecamatan Lingga Utara; Kecamatan Singkep; Kecamatan Singkep Barat; Keputusan Nomor 19/KPTS-KPU LG/Vl/2010 tanggal 05 Juni 2010