Permohonan Keberatan terhadap Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ilir Tahun 2008 dan Keputusan KPU Kab. Ogan Komering Ilir tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Hasil Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2008
Tanggal Putusan: 23 November 2008
Tanggal Registrasi: 2008-11-06
Pemohon
Iskandar, SE Kukuh Pudiyarto
Majelis Hakim
A.Mukthie Fadjar, H. M. Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, Sunardi
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan
Umum Bupati/Wakil Bupati Ogan Komering Ilir Tahun 2008 dan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ilir (selanjutnya disebut
KPU Kabupaten OKI) Nomor 39B/KEP/KPU-OKI/X/2008 tentang Penetapan
Pasangan Calon Terpilih Hasil Pemilihan Umum Bupati/Wakil Bupati Kabupaten
Ogan Komering Ilir Tahun 2008;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum memasuki substansi atau pokok perkara,
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah)
terlebih
dahulu
mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. kewenangan Mahkamah memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
2. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo.
Terhadap kedua hal dimaksud, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
KEWENANGAN MAHKAMAH
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disingkat UU MK) jis Pasal 12 ayat (1) huruf
d Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang
hasil pemilihan umum;
53
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan
dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan
calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan Mahkamah Agung tersebut,
dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007
tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4721) ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
adalah pemilihan umum untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah
secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
dalam Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan
suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada
Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
sengketa hasil penghitungan suara Pemilukada, yakni Pemilukada Kabupaten
OKI sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten OKI Nomor 39B/KEP/KPU-
OKI/X/2008 tanggal 30 Oktober 2008, maka Mahkamah berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo.
54
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 menentukan hal-hal antara lain
sebagai berikut:
a. Pemohon adalah Pasangan Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
b. Permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil penghitungan
suara Pemilukada yang mempengaruhi penentuan pasangan calon yang
dapat mengikuti putaran kedua Pemilukada atau terpilihnya pasangan calon
sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
c. Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga)
hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.6]
Menimbang bahwa berkaitan dengan kedudukan hukum (legal
standing)
Pemohon,
Mahkamah
akan
mempertimbangkan
berdasarkan
ketentuan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
15 Tahun 2008 sebagaimana dimaksud dalam paragraf [3.5], sebagai berikut:
• bahwa Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati OKI sesuai
dengan Keputusan KPU Kabupaten OKI Nomor 39B/KEP/KPU-OKI/X/2008
tanggal 30 Oktober 2008, dengan nomor urut 2 (dua);
• bahwa permohonan Pemohon adalah mengenai keberatan terhadap
Keputusan KPU Kabupaten OKI Nomor 39B/KEP/KPU-OKI/X/2008 tanggal 30
Oktober 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Hasil Pemilihan
Umum Bupati/Wakil Bupati OKI Tahun 2008. Keberatan dimaksud disebabkan
Pemohon hanya ditetapkan memperoleh suara sejumlah 160.395, yang
berada di peringkat kedua di bawah pasangan calon IR. Ishak Mekki, MM.,
dan H. Engga Dewata Zainal, S.Sos, dengan suara sejumlah 190.425 suara;
• bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada
tanggal 3 November 2008 pukul 13.15 dengan Akta Penerimaan Berkas
Permohonan Nomor 60/PAN.MK/XI/2008, sedangkan Penetapan KPU
Kabupaten OKI mengenai hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
55
OKI adalah tanggal 30 Oktober 2008. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1)
PMK Nomor 15 Tahun 2008, bahwa tenggat permohonan keberatan terhadap
hasil penghitungan suara Pemilukada adalah 3 (tiga) hari kerja setelah
penetapan hasil Pemilukada oleh Termohon, untuk kasus a quo adalah
tanggal 4 November 2008, sehingga permohonan a quo masih memenuhi
syarat tenggat permohonan. Oleh karena, eksepsi Termohon mengenai
tenggat harus ditolak, sebab Termohon mendasarkan dalilnya pada tanggal 6
November 2008 yang merupakan tanggal registrasi, bukan pada tanggal akta
penerimaan berkas permohonan;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan penilaian fakta dan hukum pada
paragraph [3.6] tersebut di atas, Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.8]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan, maka Mahkamah akan
mempertimbangkan lebih lanjut Pokok Permohonan;
POKOK PERMOHONAN
[3.9]
Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya mendalilkan
pada pokoknya, sebagai berikut:
• Bahwa KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir telah mengumumkan hasil
penghitungan sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor 39B/KEP/KPU-
OKI/X/2008 tanggal 30 Oktober 2008, dengan perincian sebagai berikut:
NO
NAMA PASANGAN CALON BUPATI & WAKIL BUPATI
PEROLEHAN
SUARA
1.
IR. ISKANDAR MALIKI, MM
dan
DRS. H. ISKANDAR AIDI
26,873
2
ISKANDAR, SE.
dan
KUKUH PUDIYARTO
160,395
3
HENDRI FAIZAL DAMHARI, SE
dan
RAHMA DEWI H.A. KALAUNG, SE
4,796
56
4
IR. ISHAK MEKKI, MM
dan
H. ENGGA DEWATA ZAINAL, S.Sos
190,425
• Bahwa menurut Pemohon hasil penghitungan KPU Kabupaten OKI tersebut
tidak benar, dengan alasan sebagai berikut:
1. Bahwa Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Terhadap Calon Pasangan
Bupati/Wakil Bupati OKI Tahun 2008 terdapat kesalahan, berupa adanya
selisih jumlah suara menurut Sertifikat Hasil Penghitungan Suara yang
diserahkan oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) kepada saksi
dari masing-masing Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati OKI;
Hal tersebut dapat dilihat dari perbandingan antara jumlah suara menurut
Pemohon dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU Kabupaten OKI Tahun
2008;
NO
KECAMATAN
NAMA CALON BUPATI &
WAKIL BUPATI
JUMLAH SUARA
MENURUT
PEMOHON
Ir. H ISKANDAR MALIKI,
