Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Tanggal Putusan: 5 Februari 2026
Pemohon
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H.
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
31
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 20 ayat (2) huruf a Undang-
Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6820, selanjutnya disebut UU 27/2022) terhadap UUD
NRI Tahun 1945, sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
32
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Pemohon pada pokoknya menguraikan
kedudukan hukumnya sebagai berikut.
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 20 ayat (2)
huruf a UU 27/2022, rumusannya sebagai berikut:
Dasar pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. Persetujuan yang sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi untuk 1
(satu) atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan oleh
Pengendali Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi;
33
b. …
2. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang merasa
dirugikan dengan berlakunya norma a quo yang menjelaskan memiliki hak
konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon merupakan pengguna kartu kredit dan mengajukan
permohonan kartu kredit tersebut melalui agen kartu kredit resmi. Pemohon pun
menyatakan selalu membayar tagihan kartu kreditnya tepat waktu. Dalam
proses pengajuan permohonan tersebut Pemohon seringkali diminta untuk
menyerahkan data pribadi berupa foto diri serta KTP.
4. Bahwa Pemohon mengalami kejadian aktual berupa adanya tagihan dari salah
satu platform pinjaman online (pinjol) di mana Pemohon merasa tidak pernah
melakukan pengajuan kredit pada platform pinjol tersebut. Dalam hal ini data
pribadi Pemohon digunakan tanpa ijin. Pemohon telah melakukan upaya hukum
dan berakhir pada penawaran perdamaian dari pihak platform pinjol tersebut
yang dikemudian hari diketahui pernah digugat dengan permasalahan yang
sama. Dalam hal ini Pemohon dirugikan secara finansial, waktu, tenaga serta
reputasi keuangannya.
5. Bahwa kerugian yang dialami Pemohon akibat tersebarnya data pribadi tersebut
terjadi karena ketiadaan kewajiban penggunaan tanda tangan elektronik
tersertifikasi sehingga menimbulkan ketidakpastian mengenai subjek hukum
yang sah memberikan persetujuan. Data pribadi Pemohon (KTP, foto diri, dan
data lainnya) diserahkan secara sah untuk kepentingan pengajuan kartu kredit
kepada agen resmi, namun karena tidak ada mekanisme autentikasi berbasis
tanda tangan elektronik tersertifikasi, data tersebut dapat digunakan kembali
oleh pihak lain tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan hukum Pemohon
untuk mengajukan pinjaman online. Selain itu, ketiadaan norma yang
mewajibkan penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi dalam
persetujuan berisiko tinggi menciptakan ruang terbuka bagi penyalahgunaan
data pribadi oleh pihak ketiga.
Berdasarkan uraian dalam menjelaskan kedudukan hukum yang
dikemukakan tersebut di atas, Mahkamah berpendapat Pemohon telah dapat
menerangkan secara jelas kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara
Indonesia yang memiliki anggapan kerugian hak konstitusional akibat berlakunya
34
norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak
konstitusional tersebut bersifat spesifik dan aktual yang disebabkan karena
berlakunya norma Pasal 20 ayat (2) huruf a UU 27/2022, yang tidak mengatur
kewajiban penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi dalam persetujuan
berisiko tinggi. Di samping itu, anggapan kerugian hak konstitusional yang dijelaskan
Pemohon telah memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan norma
yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo
dikabulkan, maka anggapan kerugian hak konstitusional sebagaimana dimaksud
oleh Pemohon tidak lagi terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau
tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian,
Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan norma Pasal 20 ayat (2) huruf
a UU 27/2022 b
Kata Kunci
persetujuan yang sah
