Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Perkara 283/PUU-XXIII/2025 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 2 Maret 2026

Pemohon

Ershad Bangkit Yuslivar

Amar Putusan

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi