Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Tanggal Putusan: 2 Maret 2026
Pemohon
Ershad Bangkit Yuslivar
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554) selanjutnya disebut UU MK, dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
91
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon a quo adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal
2 ayat (1), sepanjang frasa “... memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi... ”, Pasal 3 sepanjang frasa “ ... menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi ... ” Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 140 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 134 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4150) selanjutnya disebut UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) selanjutnya disebut UU 1/2023
terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon a quo di
antaranya adalah permohonan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in
casu norma Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan norma Pasal 603 UU 1/2023 sepanjang
frasa “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, serta norma
Pasal 3 UU Tipikor dan norma Pasal 604 UU 1/2023 sepanjang frasa
“menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” terhadap UUD
NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan
Pemohon,
namun
sebelum
mempertimbangkan
lebih
lanjut
permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-
hal sebagai berikut.
92
[3.3.1]
Bahwa sesuai dengan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang pemeriksaan
pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan Pemohon
pada hari Rabu, tanggal 14 Januari 2026. Dalam persidangan tersebut, sesuai
dengan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan
nasihat kepada Pemohon agar memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang
berkaitan dengan permohonan Pemohon, yakni berkenaan dengan kewenangan
Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing), alasan permohonan (posita), dan
hal-hal yang dimohonkan (petitum) sehingga permohonan a quo sesuai dengan
sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam PMK 7/2025 [vide Risalah
Sidang, tanggal 14 Januari 2026, hlm. 15-28]. Selanjutnya, pada hari Selasa,
tanggal 27 Januari 2026, Pemohon menyampaikan perbaikan permohonan kepada
Mahkamah, kemudian pada hari yang sama telah diperiksa dalam sidang
pemeriksaan pendahuluan dengan agenda penyampaian pokok-pokok perbaikan
permohonan dan pengesahan bukti yang disampaikan Pemohon;
[3.3.2]
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara saksama permohonan
Pemohon, in casu sistematika permohonan a quo, pada dasarnya secara formal
permohonan telah disusun sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana
ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025, yaitu telah
menguraikan perihal kewenangan Mahkamah (Permohonan hlm. 2), kedudukan
hukum Pemohon (Permohonan hlm. 16), dan alasan permohonan (Permohonan
hlm. 52). Bahkan, sebelum menguraikan ihwal ketiga hal tersebut, Pemohon pun
telah menguraikan perihal identitas Pemohon (Permohonan hlm. 1). Selain itu,
sebagai bagian dari sistematika yang harus dipenuhi sesuai dengan PMK 7/2025,
permohonan Pemohon pun telah memuat hal-hal yang dimohonkan kepada
Mahkamah untuk diputus dalam petitum (Permohonan hlm. 89). Namun demikian,
sekalipun telah disusun dan memuat sistematika permohonan secara benar,
penilaian perihal keterpenuhan syarat formal suatu permohonan tidak hanya
mengenai persoalan sistematika an sich. Dalam hal ini, Mahkamah juga akan
menilai keterpenuhan isi/substansi dari masing-masing sistematika dimaksud.
[3.3.3]
Bahwa berkenaan dengan hal-hal sebagaimana dikemukakan dalam
Sub-paragraf [3.3.2] di atas, Mahkamah akan menilai keterpenuhan substansi
93
syarat formal permohonan Pemohon terutama berkenaan dengan uraian yang
dikemukakan dalam alasan-alasan permohonan. Dalam hal ini, Pasal 51 ayat (3)
huruf b UU MK menyatakan:
“Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon wajib
menguraikan dengan jelas bahwa:
a. ...
b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”.
Selain itu, permohonan Pemohon harus pula memenuhi syarat formil
dalam Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025 yang menyatakan sebagai berikut:
“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. Kewenangan Mahkamah;
b. Kedudukan hukum Pemohon;
c. Alasan-alasan permohonan (posita); dan
d. Hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).”
Berkenaan dengan hal tersebut, setelah Mahkamah memeriksa secara
saksama permohonan Pemohon, menurut Mahkamah, sekalipun pada bagian
kedudukan hukum Pemohon telah menguraikan perihal sebagai perseorangan
warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin
UUD NRI Tahun 1945 dan telah dapat menguraikan adanya kerugian hak
konstitusional yang dianggap dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang
yang dimohonkan pengujian, namun sejatinya Pemohon dalam persidangan perkara
pidana yang dialaminya hanya didakwa dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal
3 UU Tipikor. Oleh karena itu, menurut Mahkamah tidak terdapat adanya hubungan
sebab-akibat antara anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon dengan
berlakunya norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 yang dimohonkan pengujian,
sekalipun berkenaan dengan hal tersebut Pemohon menjelaskan berpotensi dapat
dikenakan norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 [vide permohonan hlm. 85],
namun berdasarkan ketentuan Pasal 618 UU 1/2023 terhadap perkara yang sedang
dalam proses peradilan menggunakan ketentuan UU 1/2023, kecuali undang-
undang yang mengatur tindak pidana tersebut lebih menguntungkan bagi tersangka
atau terdakwa. Oleh karena itu, setelah dicermati ternyata perkara yang dialami oleh
Pemohon telah sampai pada Putusan Kasasi [vide Bukti P-14], sehingga
Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan bahwa terhadap Pemohon masih
berpotensi diancam/dikenakan ketentuan norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/223,
sehingga hal tersebut membuktikan tidak adanya hubungan kausalitas antara
94
anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon dengan berlakunya norma Pasal
603 dan Pasal 604 UU
Kata Kunci
unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi
