Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Tanggal Putusan: 5 Februari 2026
Pemohon
Vendy Setiawan (Pemohon I), Novita Ayu Fitriani (Pemohon II), Sofia Arfind Putri (Pemohon III), Pangestu Sarah Hapsari (Pemohon IV), Aulia Ananta Setiawan (Pemohon V), Lola Pebiana (Pemohon VI), Zerlina Keyla Maryam (Pemohon VII), Iis Rahmawati (Pemohon VIII)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal
102 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842, selanjutnya disebut UU 1/2023)
31
terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
32
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon VII mengajukan pengujian materiil
Pasal 102 UU 1/2023 yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 102 UU 1/2023
“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana mati diatur
dengan Undang-Undang.”
2. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon VII menjelaskan memiliki hak
konstitusional antara lain sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon VII adalah perseorangan warga
negara Indonesia yang dibuktikan dengan identitas kepemilikan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) [vide Bukti P-3 sampai dengan Bukti P-7, Bukti P-9, dan Bukti
P-10] yang berstatus sebagai mahasiswa program studi ilmu hukum Universitas
Terbuka [vide Bukti P-11 sampai dengan Bukti P-15, Bukti P-17, dan Bukti P-
18]. Sebagai mahasiwa, Pemohon I sampai dengan Pemohon VII memiliki
kewajiban
akademik
untuk
mempelajari,
menganalisis,
dan
mempertanggungjawabkan keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP),
serta
menjelaskan
secara
normatif,
rasional,
dan
dapat
dipertanggungjawabkan mengenai mekanisme hukum pelaksanaan pidana
mati, penilaian selama masa percobaan pidana mati, dan lembaga apa yang
berwenang melakukan penilaian tersebut.
33
4. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon VII menjelaskan anggapan
kerugian hak konstitusional akibat berlakunya norma Pasal 102 UU 1/2023
sebagai berikut:
a. bahwa norma Pasal 102 UU 1/2023 hanya merumuskan frasa “tata cara
pelaksanaan pidana mati” tanpa secara tegas mengatur mengenai lembaga
yang berwenang, kriteria penilaian, dan tata cara penilaian selama masa
percobaan pidana mati, sehingga menimbulkan kekosongan norma yang
mengakibatkan Pemohon I sampai dengan Pemohon VII secara aktual
kehilangan kepastian hukum dalam memahami, menjelaskan, dan
mempertanggungjawabkan mekanisme hukum yang menentukan apakah
pidana mati dilaksanakan atau diubah;
b. bahwa kerugian konstitusional Pemohon I sampai dengan Pemohon VII
bersifat potensial yang dapat dipastikan akan terjadi karena Pemohon I
sampai dengan Pemohon VII dipersiapkan oleh pendidikan tinggi hukum
untuk menjalankan fungsi profesional sebagai advokat, peneliti hukum,
akademisi, atau aparatur penegak hukum yang akan memberikan
pendampingan, pembelaan, pendapat hukum, dan penilaian normatif
terhadap perkara pidana, termasuk perkara yang diancam dengan pidana
mati. Ketidakjelasan norma Pasal 102 UU 1/2023 secara langsung
berpotensi membatasi kemampuan Pemohon I sampai dengan Pemohon
VII untuk memberikan nasihat hukum yang akurat, dapat diprediksi, dan
bertanggungjawab secara konstitusional, sehingga menimbulkan kerugian
hak konstitusional bagi Pemohon I sampai dengan Pemohon VII untuk
mengetahui secara jelas bagaimana negara menilai dan menentukan
kelanjutan pidana mati, yang menyebabkan Pemohon I sampai dengan
Pemohon VII tidak memperoleh kepastian hukum yang adil sebagaimana
dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
c. bahwa ketidakjelasan norma Pasal 102 UU 1/2023 merugikan hak
konstitusional Pemohon I sampai dengan Pemohon VII untuk membuat dan
menyampaikan pendapat hukum yang rasional dan bertanggungjawab
karena ketiadaan norma penilaian pelaksanaan pidana mati selama masa
percobaan menyebabkan Pemohon I sampai dengan Pemohon VII
membangun pendapat hukum tanpa dasar normatif yang memadai. Kondisi
tersebut mengaburkan standar etika dan tanggung jawab profesi hukum
34
yang sejak dini ditanamkan kepada Pemohon I sampai dengan Pemohon
VII sebagai calon profesional hukum yang berintegritas;
d. Bahwa norma Pasal 102 UU 1/2023 merupakan norma delegasi yang
menentukan ruang lingkup pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pidana mati yang hanya membatasi delegasi pada frasa “tata cara
pelaksanaan pidana mati” tanpa secara tegas mencakup pengaturan
mengenai lembaga yan
Kata Kunci
pidana mati dengan masa percobaan
