Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Perkara 281/PUU-XXIII/2025 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 5 Februari 2026

Pemohon

Vendy Setiawan (Pemohon I), Novita Ayu Fitriani (Pemohon II), Sofia Arfind Putri (Pemohon III), Pangestu Sarah Hapsari (Pemohon IV), Aulia Ananta Setiawan (Pemohon V), Lola Pebiana (Pemohon VI), Zerlina Keyla Maryam (Pemohon VII), Iis Rahmawati (Pemohon VIII)

Amar Putusan

Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

pidana mati dengan masa percobaan