Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Tanggal Putusan: 22 Februari 2024
Pemohon
Partai Buruh yang diwakili oleh Ir. Said Iqbal, M.E., selaku Presiden dan Ferri Nuzarli, S.E., S.H., selaku Sekretaris Jenderal, sebagai Pemohon I dan Cecep Khaerul Anwar, sebagai Pemohon II
Amar Putusan
Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu, Pasal 348 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU Pemilu), sehingga Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
47
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
48
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 348 ayat (4) UU
Pemilu yang selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
“Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan haknya
untuk memilih:
a. calon anggota DPR apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam
satu provinsi dan di daerah pemilihannya;
b. calon anggota DPD apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam
satu provinsi;
c. Pasangan Calon apabila pindah memilih ke provinsi lain atau pindah
memilih ke suatu negara;
d. calon anggota DPRD Provinsi pindah memilih ke kabupaten/kota lain
dalam satu provinsi dan di daerah pemilihannya; dan
e. calon anggota DPRD Kabupaten/Kota pindah memilih ke kecamatan lain
dalam satu kabupaten/kota dan di daerah pemilihannya”.
2. Bahwa Pemohon I adalah organisasi partai politik yang dibentuk untuk
kepentingan publik yang dinyatakan dalam Akta Notaris Nomor 06 tanggal 19
Maret 2022 tentang Akta Pernyataan Kongres IV Partai Buruh tentang
Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga [vide bukti P-
2] sebagaimana telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-04.AH.11.03 Tahun 2022 tanggal 4 April 2022
tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Partai Buruh [vide bukti P-3]. Dalam mengajukan permohonan a quo,
Pemohon I diwakili oleh Komite Eksekutif Partai Buruh, yakni Ir. H. Said Iqbal,
M.E., selaku Presiden dan Ferri Nuzarli, S.E.,S.H., selaku Sekretaris Jenderal
yang terpilih secara sah dalam Kongres IV Partai Buruh, sebagaimana telah
disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2022 tanggal 4 April 2022 tentang
Pengesahan Susunan Kepengurusan Komite Eksekutif Partai Buruh Periode
2021-2026 [vide bukti P-4] ;
49
3. Bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga (AD/ART) Partai Buruh [vide bukti P-2], Presiden bersama Sekretaris
Jenderal Partai Buruh berwenang menandatangani seluruh surat-menyurat
Partai Buruh, baik ke dalam maupun ke luar. Dengan demikian, Ir. H. Said Iqbal,
M.E. selaku Presiden Partai Buruh [vide bukti P-5] dan Ferri Nuzarli, S.E.,S.H.
[vide bukti P-6] selaku Sekretaris Jenderal Partai Buruh berwenang bertindak
mewakili untuk dan atas nama Partai Buruh selaku Pemohon I dalam
mengajukan permohonan Pengujian UU Pemilu terhadap UUD 1945 ke
Mahkamah Konstitusi;
4. Bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Pemohon I sebagai
salah satu peserta Pemilu tahun 2024 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 518
Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai
Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024. Pemohon I
merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 348 ayat (4) huruf a, huruf c, huruf
d, dan huruf e UU Pemilu karena norma tersebut menyebabkan Pemohon I
kehilangan hak dan peluangnya untuk dapat dipilih oleh pemilih yang pindah
lokasi memilih ke luar daerah pemilihan asalnya pada saat pemungutan suara
yang disebabkan oleh :
a. Pemilih yang pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi
tetapi di luar daerah pemilihannya, tidak menerima surat suara untuk
pemilihan anggota DPRD Provinsi dan anggota DPR ;
b. Pemilih yang pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu
negara, tidak menerima surat suara untuk pemilihan anggota DPR ;
c. Pemilih yang pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota
tetapi di luar daerah pemilihannya, tidak menerima surat suara untuk
pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota ;
5. Bahwa berdasarkan uraian kedudukan hukum di atas, Pemohon I menyatakan
dirugikan secara spesifik dan potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi atas berlakunya norma yang dimohonkan
pengujian karena Pemohon I sebagai partai peserta pemilu, akan kehilangan
hak dan peluang untuk dapat dipilih oleh pemilih yang pindah lokasi memilih ke
luar daerah pemilihan asalnya pada saat hari pemungutan suara. Apabila norma
50
yang diuji tersebut dibatalkan dan dinyatakan bertentan
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion)
dari satu orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Arsul Sani yang
menyatakan sebagai berikut:
66
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION), SAYA HAKIM KONSTITUSI
ARSUL SANI MENYAMPAIKAN SEBAGAI BERIKUT :
[6.1]
Menimbang bahwa mendahului pendapat berbeda (dissenting opinion) ini,
saya ingin mengutip sebuah kaidah hukum (fiqih): “al-hukmu yaduru ma’a ‘illatihi
wujudan wa ‘adaman” (sebuah hukum itu bergantung pada ada-tidaknya ilat atau
sebab hukumnya). Pemahaman terhadap kaidah hukum ini membuka kemungkinan
pergeseran pendapat atau keputusan hukum, termasuk apa yang sebelumnya telah
menjadi putusan lembaga peradilan. Dalam khasanah hukum Islam, karenanya,
dikenal qaul qodim (pendapat terdahulu) dan qaul jadid (pendapat baru)
sebagaimana tergambar dari fatwa hukum dari ahli hukum fiqih (fuqaha) terkenal,
Imam Syafii. Bagi saya, sepanjang terkait dengan prinsip kedaulatan rakyat, hak
politik dan/atau rasionalitas, meskipun sebuah kebijakan hukum terbuka yang diuji
sebelumnya ke Mahkamah dan kebijakan hukum a quo tidak dipersoalkan
konstitusionalitasnya dalam putusan, namun kemudian diajukan permohonan
pengujian baru yang memenuhi syarat-syarat UU MK dan PMK 2/2021, maka
terbuka pula untuk dilihat kembali konstitusionalitas norma UU yang bersangkutan,
meskipun tetap perlu dilakukan dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian.
Bahwa saya mencermati Mahkamah dalam sejumlah putusannya
membuka kemungkinan sebuah pengaturan yang masuk dalam ranah kebijakan
pembuat undang-undang yang bersifat terbuka (open legal policy) untuk dibatalkan
atau dibatasi konstitusionalitasnya dengan memberi pemaknaan berdasarkan
alasan-alasan,
yaitu:
melampaui
kewenangan
pembuat
undang-undang,
merupakan penyalahgunaan kewenangan, nyata-nyata bertentangan dengan
ketentuan dalam UUD 1945, jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas, dan
ketidakadilan yang intolerable, serta bertentangan dengan hak politik dan
kedaulatan rakyat [vide Putusan Nomor: 010/PUU-III/2005; 51-52-59/PUU-VI/2008;
3/PUU-VII/2009]. Terlebih, Mahkamah pernah mengubah pendiriannya terhadap
undang-undang yang sebelumnya dinyatakan open legal policy menjadi
inkonstitusional seperti pada Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017.
67
[6.2]
Menimbang bahwa terkait dengan pokok permohonan Para Pemohon,
yakni pengujian konstitusionalitas norma Pasal 348 ayat (4) UU Pemilu, Mahkamah
pernah memeriksa, menguji, dan memutus dalam perkara nomor 19/PUU-XVII/2019
dan nomor 20/PUU-XVII/2019. Dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor
19/PUU-XVII/2019, Mahkamah pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
“Pertanyaan konstitusional terkait dengan rumusan norma Pasal 348 ayat
(4) UU Pemilu tersebut dalam hubungannya dengan permohonan a quo,
sebagaimana telah dikemukakan di atas, adalah apakah pembatasan hak
memilih hanya untuk calon sesuai dengan daerah pemilih di mana pemilih
terdaftar bagi pemilih yang pindah tempat memilih sebagaimana diatur
dalam Pasal 348 ayat (4) UU Pemilu telah menyebabkan hilangnya hak
pemilih yang pindah tempat memilih untuk menggunakan haknya memilih
calon anggota legislatif, sehingga harus dinyatakan bertentangan dengan
UUD 1945.
Dalam kaitan ini, para Pemohon mendalilkan bahwa pembatasan terhadap
calon/peserta pemilu yang dapat dipilih bagi pemilih yang pindah memilih
sebagaimana diatur dalam Pasal 348 ayat (4) UU Pemilu merupakan
norma yang menyebabkan hilangnya hak pemilih untuk memilih calon
anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Lebih
jauh juga didalilkan oleh para Pemohon bahwa dalam Pemilu Tahun 2014,
pemilih yang pindah tempat memilih tetap dapat memilih calon anggota
legislatif.
Terhadap dalil a quo Mahkamah mempertimbangkan bahwa ketentuan
yang tertuang dalam Pasal 348 ayat (4) UU Pemilu adalah diberlakukan
terhadap “Pemilih dengan kondisi tertentu” sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 348 ayat (3) UU Pemilu. Adapun yang dimaksud dengan “Pemilih
dengan kondisi tertentu”, sebagaimana tertuang dalam Penjelasan Pasal
348 ayat (3) UU Pemilu, adalah pemilih yang sedang bersekolah dan/atau
bekerja di luar domisilinya, sedang sakit, dan pemilih yang sedang
menjalani hukuman penjara atau kurungan. Sementara itu, pembatasan
hak untuk memilih terhadap calon/peserta pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 348 ayat (4) UU Pemilu merupakan konsekuensi logis dari
ada dan ditetapkannya daerah pemilihan. Dalam hal ini, daerah pemilihan
tidak hanya menentukan batas wilayah pemilihan bagi peserta pemilu,
melainkan juga batas pemilihan bagi pemilih. Artinya, daerah pemilihan
merupakan batas penggunaan hak pilih, baik hak memilih maupun hak
untuk dipilih. Dalam konteks itu, pengaturan pembatasan hak untuk
memilih terhadap peserta pemilu pada level tertentu berdasarkan daerah
pemilihan merupakan sebuah kebijakan hukum yang sangat logis dan
tidak berkelebihan. Ihwal regulasi pemilu yang berlaku sebelumnya tidak
terdapat pengaturan yang demikian tidak dapat dijadikan patokan untuk
menilai
perubahan
dan/atau
perkembangan
regulasi.
Sepanjang
perubahan aturan masih dalam batas-batas yang ditujukan untuk menjaga
keadilan dan proporsionalitas prosedur pemilu maka hal itu tidak dapat
dianggap sebagai sebuah pembatasan yang tidak sesuai dengan UUD
1945, khususnya menyangkut hak konstitusional yang berkait dengan hak
68
pilih. Lebih jauh Mahkamah akan mempertimbangkan hal tersebut sebagai
berikut:
Pertama, sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat, pemilu secara
teknis dipahami sebagai mekanisme konversi suara rakyat menjadi kursi
di lembaga perwakilan. Suara rakyat yang dikonversi adalah suara rakyat
yang memilih wakil-wakilnya dalam pemilu. Proses konversi suara rakyat
menjadi kursi dikanalisasi melalui pelaksanaan pemilu berbasis daerah
pemilihan. Kanalisasi tersebut tidak saja bermakna bahwa proses
pemilihan dilakukan berbasis daerah pemilihan, melainkan juga
dimaksudkan bahwa daerah pemilihan merupakan wilayah representatif
sehingga wakil rakyat terpilih bertanggung jawab kepada konstituen di
daerah pemilihan di mana mereka terpilih. Artinya, suara rakyat yang
dikonversi menjadi kursi anggota lembaga perwakilan (baik DPR, DPD,
DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota) berkonsekuensi terhadap
munculnya model pertanggungjawaban anggota lembaga perwakilan
rakyat berbasis daerah pemilihan. Jadi, dengan adanya daerah pemilihan,
pertanggungjawaban masing-masing anggota lembaga perwakilan yang
terpilih menjadi jelas, baik secara kewilayahan maupun kepada
rakyat/pemilih yang memberikan mandat dalam pemilu.
Sebagai basis pemilihan dan juga pertanggungjawaban wakil rakyat
terpilih, daerah pemilihan juga merupakan basis hubungan wakil dengan
yang diwakilinya. Daerah pemilihan merupakan daerah di mana dua
subjek dalam sistem perwakilan saling berinteraksi. Agar interaksi antara
wakil dan yang diwakili sebagai subjek dalam satu daerah pemilihan maka
wakil rakyat yang dipilih haruslah orang yang dapat dimintakan
pertanggungjawaban oleh rakyat/pemilih. Pada saat yang sama, rakyat
yang memilih juga adalah orang yang dapat meminta pertanggungjawaban
wakilnya. Tentu yang dimaksud dengan pertanggungjawaban dalam hal ini
adalah pertanggungjawaban politik.
Dalam posisi demikian, hanya orang-orang yang dipilih dan pemilih yang
terdaftar dan memilih di satu daerah pemilihanlah yang dapat terkoneksi
dalam hubungan wakil dan yang diwakili. Oleh karena itu, membatasi hak
pemilih untuk memilih calon/peserta pemilu berbasis tempat di mana ia
terdaftar sebagai pemilih tetap merupakan kebijakan hukum yang tidak
bertentangan dengan desain sistem pemilu yang jujur dan adil serta, pada
saat yang sama, sekaligus akuntabel.
Kedua, pembatasan hak untuk memilih calon/peserta pemilu sesuai
dengan tingkatan sebagaimana diatur dalam Pasal 348 ayat (4) UU Pemilu
berlaku berbasis skala pindah memilih. Dalam arti, hak memilih yang tidak
dapat digunakan adalah hak untuk memilih calon di daerah pemilihan yang
ditinggalkan. Namun, apabila pindah tempat memilih masih dalam daerah
pemilihan yang sama maka seorang pemilih tetap memiliki hak memilih
calon/peserta pemilu dimaksud. Kerangka hukum demikian tidak dapat
dinilai sebagai penghilangan hak memilih anggota legislatif sebagaimana
didalilkan para Pemohon. Sebab, hak memilih calon/peserta pemilu bagi
pemilih yang tidak berasal dari daerah pemilihan yang bersangkutan pada
dasarnya memang tidak ada. Artinya, ketika pemilih sudah keluar dari
daerah pemilihannya maka hak memilihnya tidak lagi valid untuk
69
digunakan. Justru ketika hak memilih tetap diberikan kepada pemilih yang
basis representasinya bukan di daerah pemilihan yang bersangkutan
maka konsep batas wilayah pemilihan dan pertanggungjawaban wakil
terpilih akan menjadi tidak jelas. Oleh karena itu, yang diatur dalam Pasal
348 ayat (4) UU Pemilu pada prinsipnya adalah untuk menjaga kemurnian
sistem pemilihan berbasis daerah pemilihan dan sekaligus juga untuk
menjaga kejelasan sistem pertanggungjawaban wakil rakyat terpilih
kepada pemilih yang memang berasal dari daerah pemilihan yang
bersangkutan.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat dalil
para Pemohon a quo yang menyatakan Pasal 348 ayat (4) UU Pemilu
bertentangan dengan UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum”
Mahkamah kemudian menyatakan pertimbangan Putusan Nomor 19/PUU-
XVII/2019 mutatis mutandis berlaku pula terhadap dalil permohonan para Pemohon
dalam Putusan Nomor 20/PUU-XVII/2019. Oleh karenanya, Putusan Nomor
20/PUU-XVII/2019 juga menolak permohonan pengujian atas Pasal 348 ayat (4) UU
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
[6.3]
Menimbang bahwa sebelum menguraikan hal-hal yang mendasari
dissenting opinion saya tentang keterkaitan ketentuan memilih atau hak pilih dalam
UU Pemilu untuk pemilih “dengan kondisi tertentu” dengan desain dan sistem
lembaga perwakilan yang diartikulasikan ke dalam undang-undang tentang lembaga
perwakilan serta fakta empiris mengenai cakupan pelaksanaan tugas, fungsi dan
kewenangan lembaga perwakilan pada tingkat DPR maupun DPRD provinsi dan
DPRD kabupaten/kota yang keanggotaannya nota bene diisi dari hasil Pemilu yang
diselenggarakan berdasarkan UU Pemilu dan peraturan pelaksanaannya, saya ingin
mengemukakan pandangan terlebih dahulu tentang hal yang terkait dengan hak
konstitusional untuk memilih. Saya berpendapat bahwa hak memilih tersebut pada
prinsipnya harus diberikan dalam kuantum yang sama baik kepada pemilih “dengan
kondisi biasa” (dalam arti memilih di tempat pemungutan suara dimana mereka
terdaftar sejak awal) maupun kepada pemilih “dengan kondisi tertentu”, tentunya
sepanjang secara teknis penyelenggaraan pemilu masih ada atau terbuka “celah”
yang memungkinkan untuk melaksanakan hak memilih bagi pemilih “dengan kondisi
tertentu” tersebut dalam kuantum yang sama dengan pemilih “dengan kondisi
biasa”. Hal ini pula berkelindan dengan pertimbangan Mahkamah yang pada
pokoknya menimbang bahwa hak konstitusional warga negara untuk memilih dan
70
dipilih (right to vote and right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh
konstitusi, undang-undang maupun konvensi internasional, maka pembatasan,
penyimpangan, peniadaan dan penghapusan akan hak dimaksud pada prinsipnya
merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara [vide Putusan
Nomor 011-017/PUU-I/2003], sehingga oleh karenanya hak konstitusional tersebut
tidak boleh dihambat atau dihalangi oleh berbagai ketentuan dan prosedur
administratif apapun yang mempersulit warga negara untuk menggunakan hak
pilihnya [vide Putusan Nomor 102/PUU-VII/2009].
[6.4]
Menimbang bahwa semangat dalam menjaga hak konstitusional pemilih
yang tidak lagi berdomisili di alamat atau wilayah dimana pemilih yang bersangkutan
lebih dahulu terdaftar untuk memilih dalam pemilu merupakan hal yang terus
menjadi perhatian di negara-negara demokratis yang menyelenggarakan pemilu
secara berkala. Yang dimaksud dengan semangat dalam hal ini adalah semangat
memperlakukan dan menempatkan hak konstitusional untuk memilih tersebut pada
tingkat atau kuantum yang sama antara warga negara “dengan kondisi biasa”
dengan warga negara “dengan kondisi tertentu”, utamanya bagi mereka yang
berpindah domisili di luar negeri karena berbagai sebab. Ini tergambarkan misalnya
dalam artikel jurnal berjudul “Living abroad, voting as if at home? Electoral
motivations of expatriates” (Andreas C. Goldberg and Simon Lanz, Migration
Studies, Volume 9, Issue 2, Juni 2021, halaman 279 – 310) dan research briefing
berjudul “Overseas Voters” (Neil Johnston, 16 Januari 2024, diterbitkan oleh House
of Commons Library). Perbedaan konsepsi dan artikulasi kebijakan hukum di
sejumlah negara terkait hak memilih dalam pemilu diarahkan untuk tidak
menyangkut perbedaan kuantum hak konstitusional warga negara dalam memilih,
khususnya dalam memilih calon anggota lembaga perwakilan atau parlemen
nasional.
Bahwa diskursus yang menyertai penetapan kebijakan hukum tersebut
lebih menekankan pada persoalan di dapil atau konstituensi mana warga negara
“dengan kondisi tertentu” tersebut akan ditetapkan sebagai pemilih dan mengikuti
pemilu. Perkembangan konsepsi dan artikulasi dalam pengaturan pemilu terkait
dengan kebijakan memilih bagi warga “dengan kondisi tertentu” ini bahkan
berkembang di negara-negara yang sistem pemilunya adalah dengan langsung
memilih kandidat yang diajukan dan tidak mengatur atau memberi ruang bagi pemilu
71
dengan kebolehan memilih tanda gambar partai politik sebagaimana kebijakan
hukum yang ada di Indonesia. Dalam desain dan sistem pemilu dimana pemilih
dimungkinkan untuk memilih tanda gambar partai politik peserta pemilu
sebagaimana halnya di negara kita ini, maka seyogianya kebijakan hukum
kepemiluan yang diintroduksi terkait hak memilih “dengan kondisi tertentu” justru
harus “lebih longgar” dibandingkan dengan kebijakan hukum di negara yang sistem
pemilunya memilih calon atau kandidat saja dan berbasis sistem distrik (districten
stelsel).
[6.5]
Menimbang bahwa Pasal 348 ayat (4) UU Pemilu yang dimohonkan
pengujiannya oleh para Pemohon memang telah mencerminkan pengaturan bagi
pemilih “dengan kondisi tertentu” karena sebab-sebab “migrasi” lokal atau antar
daerah dan sebab lainnya. Sedangkan, untuk pemilih “dengan kondisi tertentu”
karena “migrasi” antar negara ditetapkan masuk sebagai bagian dari suatu daerah
pemilihan (dapil) – in casu Dapil Jakarta II yang meliputi wilayah Jakarta Pusat,
Jakarta Selatan dan luar negeri, yang konstitusionalitas pengaturannya tidak
dipersoalkan oleh Mahkamah sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor
2/PUU-XI/2013.
[6.6]
Menimbang bahwa harus diakui bahwa Pasal 348 ayat (4) UU Pemilu tetap
menjamin dan menjaga hak konstitusional warga negara yang ber
Kata Kunci
hak pilih warga negara dalam Pemilu
