Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 31 Oktober 2022
Tanggal Registrasi: 2022-03-02
Pemohon
Umar Husni
Majelis Hakim
Suhartoyo (K) Saldi Isra (A) Arief Hidayat (A) Anak Agung Dian Onita (PP)
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 3209, selanjutnya disebut KUHAP)
terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
247
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
248
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah
selanjutnya akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1.
Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 143
ayat (3) KUHAP yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 143
(1) ...;
(3) Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum;
(4) ...
2.
Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang pernah
didakwa sebanyak 3 (tiga) kali oleh Kejaksaan Negeri Puwokerto di Pengadilan
Negeri (PN) Purwokerto yakni dakwaan pertama tanggal 12 Februari 2020,
dakwaan kedua tanggal 31 Agustus 2020, dan dakwaan ketiga tanggal 25
Oktober 2021. Terhadap ketiga dakwaan tersebut telah terdapat 6 (enam)
putusan yaitu 3 (tiga) putusan PN Purwokerto yang menyatakan dakwaan batal
demi hukum dan 3 (tiga) putusan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang yang
menguatkan putusan PN Purwokerto yang menyatakan dakwaan batal demi
hukum;
3.
Bahwa setelah adanya putusan-putusan tersebut tidak menutup kemungkinan
akan ada lagi perbaikan untuk dakwaan jilid keempat, perbaikan untuk
dakwaan Jilid kelima dan seterusnya tanpa adanya limitatif ataupun
pembatasan terhadap proses perbaikan surat dakwaan yang dinyatakan batal
demi hukum. Terhadap proses surat dakwaan batal demi hukum ini, apakah
harus dilakukan perbaikan oleh jaksa penuntut umum ataukah seharusnya
diberikan suatu penafsiran bahwa dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum
harus kembali ke proses penyidikan;
4.
Bahwa dengan belum adanya penafsiran terhadap arti batal demi hukum
terhadap Pasal 143 ayat (3) KUHAP, menyebabkan perkara yang dialami
249
Pemohon terus kembali berulang-ulang tanpa adanya titik terang penyelesaian
dan kepastian hukum, selain itu jaksa penuntut umum tidak memiliki batasan
berapa kali dapat mengajukan perbaikan atas surat dakwaan yang dinyatakan
batal demi hukum, sehingga jaksa penuntut umum memiliki kewenangan yang
bersifat tidak terbatas dalam mengajukan perbaikan surat dakwaan yang telah
dinyatakan batal demi hukum;
Berdasarkan seluruh uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah cukup jelas dalam
menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional yang secara spesifik hak
konstitusionalnya tersebut menurut Pemohon potensial dirugikan dengan
berlakunya Pasal 143 ayat (3) KUHAP. Di samping itu, Pemohon telah dapat
menjelaskan adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara anggapan
kerugian yang dimaksudkan dengan berlakunya norma Pasal yang dimohonkan
pengujian. Oleh karena itu, jika permohonannya dikabulkan potensi kerugian
sebagaimana dimaksud oleh Pemohon tidak akan terjadi. Dengan demikian,
terlepas dari ada atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang didalilkan
oleh Pemohon, Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki kedudukan hukum
untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak dalam
mengajukan
permohonan
a
quo,
maka
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 143 ayat (3) KUHAP
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dengan
alasan yang pada pokoknya sebagai berikut (pokok permohonan selengkapnya
dimuat pada bagian Duduk Perkara):
1. Bahwa menurut Pemohon, secara sepintas ketentuan Pasal 143 ayat (3) KUHAP
terlihat jelas, namun dalam praktiknya telah menimbulkan pengertian yang
sifatnya multitafsir dan melanggar asas lex certa serta asas lex stricta sebagai
250
asas umum dalam pembentukan perundang-undangan pidana. Ketentuan yang
bersifat multitafsir mengakibatkan ketidakpastian hukum;
2. Bahwa menurut Pemohon, kejadian yang dialami oleh Pemohon juga terjadi
pada kasus lain antara lain:
a. Perkara dengan terdakwa Ali Rofi yang didakwa sebanyak 3 (tiga) kali dan
telah terdapat 3 (tiga) Putusan PN Purwokerto yang menyatakan dakwaan
batal demi hukum serta 3 (tiga) Putusan PT Semarang yang menguatkan
Putusan PN Purw
Kata Kunci
KUHAP, batal demi hukum, surat dakwaan, jaksa penuntut umum, pembatasan perbaikan dakwaan
