Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 28/PUU-XX/2022 PUU Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Tanggal Putusan: 31 Oktober 2022

Tanggal Registrasi: 2022-03-02

Pemohon

Umar Husni

Majelis Hakim

Suhartoyo (K) Saldi Isra (A) Arief Hidayat (A) Anak Agung Dian Onita (PP)

Amar Putusan

Dikabulkan Sebagian

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

KUHAP, batal demi hukum, surat dakwaan, jaksa penuntut umum, pembatasan perbaikan dakwaan