Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 28 Juni 2018
Tanggal Registrasi: 2018-03-26
Pemohon
Muhammad Hafidz dan Abda Khair Mufti
Majelis Hakim
Saldi Isra (K), Suhartoyo (A), I Dewa Gede Palguna (A), Wilma Silalahi (PP)
Amar Putusan
nya menyatakan [[Pasal 245 ayat (1)]] [[UU Nomor17 Tahun 2014]] selengkapnya menjadi “Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota [[DPR]] yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden”.
Bahwa konstruksi [[Pasal 245 ayat (1)]] [[UU Nomor 17 Tahun 2014]] ditujukan kepada anggota DPR RI yang telah menjadi tersangka dan terhadapnya akan dilakukan pemanggilan dan keterangan dalam ranah penyidikan. Dalam konteks inilah Putusan [[MK]] Nomor [[76/PUU-XII/2014]] mengamanatkan harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden. Sedangkan dalam konstruksi [[Pasal 245 ayat (1)]] [[UU Nomor2 Tahun 2018]] pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap anggota DPR RI masih dalam ranah penyelidikan yang belum tentu anggota DPR RI tersebut berstatus sebagai tersangka.
9) Bahwa terhadap [[Pasal 245 ayat (1)]] [[UU Nomor 2 Tahun 2018]] tidak berarti anggota DPR RI memiliki imunitas hukum yang bersifat absolut. Hal tersebut dapat dilihat dalam ketentuan pada [[Pasal 245 ayat (2)]] [[UU Nomor 2 Tahun 2018]] yang menyatakan “Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR:
· Tertangkap tangan melakukan tindak pidana;
· Disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau
· Disangka melakukan tindak pidana khusus”.
Bahwa atas dasar ketentuan [[Pasal 245 ayat (2)]] [[UU Nomor 2 Tahun 2018]] tersebut menegaskan bahwa hak imunitas anggota DPR RI tidak berlaku dalam keadaan-keadaan tertentu sehingga tidak diperlukan persetujuan Presiden. Artinya ketentuan [[Pasal 245]] [[UU Nomor 2 Tahun 2018]] sejalan dengan [[UUD 1945]] dan sesuai juga dengan due process of law.
10) Bahwa para Pemohon menyatakan, kata “tidak” dan “setelah mendapatkan pertimbangan MKD” tersebut mengandung konsekuensi bahwa anggota DPR RI tidak dapat dipanggil dan diperiksa dalam kaitannya dengan tindak pidana apapun, baik yang sehubungan dengan pelaksanaan fungsi dan wewenangnya sebagai anggota DPR RI, apabila tidak mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden berdasarkan pertimbangan MKD. Bahwa terhadap pernyataan para Pemohon tersebut, DPR RI memberikan tanggapan dan keterangan, bahwa [[Pasal 245]] [[UU Nomor 2 Tahun 2018]] perlu dibaca dalam satu nafas secara keseluruhan, bukan hanya pada ayat (1). Dalam ayat (2) disebutkan, “Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR RI: a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana; b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau c. disangka melakukan tindak pidana khusus”. Artinya, bahkan persetujuan tertulis dari Presiden pun tidak diperlukan dalam hal sebagaimana dimak
