Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 28/PUU-XIII/2015 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 4 November 2015

Tanggal Registrasi: 2015-02-16

Pemohon

1. dr. Sarsanto W. Sarwono, Sp.Og.Sebagai Pemohon I; 2. Anis Su adah Sebagai Pemohon II; 3. Dra. Sukarni Sebagai Pemohon III; 4. Rr. Esti Sutari, S.pd., M.M. Sebagai Pemohon IV; 5. Emmanuela Lupy Ragawidya Sebagai Pemohon V; 6. Ragil Prasedewo Sebagai Pemohon VI; 7. Anggun Pertiwi Sebagai Pemohon VII; Kuasa Pemohon: Febi Yonesta, S.H., dkk

Majelis Hakim

Anwar Usman (K) Maria Farida Indrati (A), Aswanto (A), Rizki Amalia (PP)

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum