Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian Terhadap UUD 1945.
Tanggal Putusan: 28 Mei 2014
Tanggal Registrasi: 2013-03-01
Pemohon
Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (GKPRI) Provinsi Jawa Timur Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Provinsi Jawa Timur Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur (PUSKOWANJATI), Pusat Koperasi An-nisa` Jawa Timur., dll. kuasa kepada Aan Eko Widiarto., S.H., M.Hum., dkk,
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Arief Hidayat, Muhammad Alim Cholidin Nasir
Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan:
1.
Permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon IV tidak dapat diterima;
2.
Mengabulkan permohonan Pemohon III, Pemohon V, Pemohon VI, Pemohon VII, dan Pemohon VIII;
2.1.
[[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012]] tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5355) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945;
2.2.
[[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012]] tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5355) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
2.3.
[[Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992]] tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502) berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya Undang-Undang yang baru;
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 17 Tahun 2012]] tentang Perkoperasian terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 7]]
- [[Pasal 24 ayat (1)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] tentang Perubahan Atas UU [[Mahkamah Konstitusi|MK]]
### Putusan Terkait
- Putusan-putusan terkait dengan isu yang sama
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: Juli 2013*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2013 on 2025-07-18 17:50:55 -->
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa pokok permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas [[Pasal 1]] angka 1 sepanjang frasa “orang perseorangan”, [[Pasal 37 ayat (1) huruf f]], [[Pasal 50 ayat (1) huruf a]], [[Pasal 50 ayat (2) huruf a]] dan huruf e, [[Pasal 55 ayat (1)]], [[Pasal 56 ayat (1)]], [[Pasal 57 ayat (2)]], BAB VII tentan... - Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, [[Mahkamah Konstitusi]] (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan: a.. kewenangan Mahkamah untuk
