Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Putusan: 26 Maret 2008
Tanggal Registrasi: 2007-11-15
Pemohon
1. Ny. A. Nuraini 2. Subarda Midjaja
Majelis Hakim
H. Achmad Roestandi, SH Maruarar Siahaan, SH I Dewa Gede Palguna, MH. Alfius Ngatrin, SH. 16 Nov. 2007
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa dalam perkara ini para Pemohon terdiri atas:
1. Pemohon I, yaitu Ny. A. Nuraini, warga negara Indonesia, beralamat di
Komplek TNI AD Blok G/38 RT 03/008, Cipayung Jakarta Timur;
2. Pemohon II, yaitu Mayjen TNI (Purn.) Subarda Midjaja, beralamat di Komplek
TNI AD Blok G/38 RT 03/008, Cipayung Jakarta Timur;
[3.1.1]
Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian Pasal 30 Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67 dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4401, selanjutnya disebut UU Kejaksaan), terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang selanjutnya
disebut UUD 1945. Menurut para Pemohon, Pasal 30 UU Kejaksaan dianggap
telah merugikan hak konstitusional para Pemohon yang dijamin oleh Pasal 28D
Ayat (1) dan Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945;
[3.1.2]
Bahwa, dalam petitum permohonannya para Pemohon memohon agar
seluruh Pasal 30 UU Kejaksaan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan
oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan mengikat. Namun dari keterangan para
Pemohon dalam persidangan, terungkap bahwa yang dimohonkan oleh para
Pemohon sebenarnya hanya terkait dengan Ayat (1) huruf d dari Pasal 30 UU
a quo. Oleh karena itu, yang akan dipertimbangkan lebih lanjut adalah hal-hal yang
berkaitan dengan Ayat (1) huruf d Pasal 30 UU Kejaksaan yang berbunyi,
”Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:
a. ...
b. ...
c. ...
85
Masyarakat Hukum MHI)
d. melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-
undang;
e. ...”.
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum memasuki pokok permohonan, Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah),
terlebih
dahulu
perlu
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Apakah
Mahkamah
berwenang
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
2. Apakah para Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk
memohonkan pengujian Pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan;
KEWENANGAN MAHKAMAH
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945, yang
ditegaskan kembali dalam Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi, selanjutnya disebut UU MK, juncto Pasal 12
Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman,
LNRI Tahun 2004 Nomor 8, TLNRI Nomor 4358, Mahkamah berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, antara lain, untuk
menguji undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah permohonan, pengujian
undang-undang, in casu pengujian Ayat (1) huruf d Pasal 30 UU Kejaksaan,
dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan a quo;
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 Ayat (1) UU MK, yang dapat
mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, adalah
pihak-pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a) perorangan Warga Negara Indonesia, termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan yang sama;
86
Masyarakat Hukum MHI)
b) kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c) badan hukum publik atau privat; atau
d) lembaga negara.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan alat bukti [P-1] berupa fotokopi KTP,
telah ternyata bahwa baik Pemohon I, maupun Pemohon II adalah Warga Negara
Indonesia. Oleh karena itu, keduanya termasuk dalam kategori perorangan Warga
Negara Indonesia, sehingga telah memenuhi salah satu unsur kualifikasi dari
kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan pengujian undang-undang a quo;
[3.7]
Menimbang bahwa akan tetapi agar seseorang atau suatu pihak
mempunyai kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon pengujian
undang-undang, di samping harus memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud
pada paragraf [3.6] juga harus memenuhi syarat-syarat kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional. Berkenaan dengan hal itu, Mahkamah sejak Putusan
Perkara
Nomor
006/PUU-III/2005
dan
putusan
selanjutnya,
Mahkamah
berpendapat bahwa kerugian yang timbul karena berlakunya suatu undang-
undang menurut Pasal 51 Ayat (1) UU MK, harus memenuhi 5 (lima) syarat
sebagai berikut:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan
oleh berlakunya undang-undang yang sedang diuji;
c. Kerugian itu bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya
hubungan
sebab-akibat
(causal
verband)
antara
kerugian
konstitusional dengan undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pada paragraf [3.7] di atas,
untuk menilai benar tidaknya anggapan para Pemohon a quo, Mahkamah perlu
87
Masyarakat Hukum MHI)
terlebih
dahulu
mempertimbangkan
secara
mendalam
tentang
kerugian
konstitusional para Pemohon dimaksud sebagai akibat diberlakukannya pasal
a quo;
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena untuk mengetahui ada tidaknya kerugian
hak konstitusional para Pemohon dalam permohonan a quo ternyata berkait
langsung dengan materi permohonan, sehingga Mahkamah memandang perlu
untuk terlebih dahulu mendengar keterangan pembentuk undang-undang (DPR
dan Pemerintah), Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia sebagai
Pihak Terkait, maupun Ahli;
[3.10]
Menimbang bahwa dalam persidangan tanggal 12 Februari 2008,
Mahkamah telah mendengar keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),
Pemerintah, Pihak Terkait, dan para Ahli, baik yang diajukan oleh para Pemohon,
Pemerintah, maupun Pihak Terkait, yang selengkapnya sebagaimana telah
diuraikan pada bagian Duduk Perkara putusan ini, yang pada pokoknya
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Keterangan DPR
Bahwa menurut DPR para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing), sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima
(niet ontvankelijk verklaard). Di samping itu, DPR berpendapat bahwa
ketentuan Pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan tidak bertentangan dengan
Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945;
2. Keterangan Pemerintah
• Bahwa
menurut
Pemerintah
permohonan
para
Pemohon
merupakan
permohonan yang kabur (obscuur libel) sehingga permohonan a quo harus
dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
• Bahwa proses penegakan hukum di Indonesia dalam hal penanganan tindak
pidana termasuk di dalamnya tindak pidana tertentu, merupakan suatu
mekanisme yang dikenal dengan integrated criminal justice system yang
memandang proses penyelesaian perkara pidana sebagai satu rangkaian
kesatuan
sejak
penyidikan,
penuntutan,
pemutusan
perkara,
hingga
penyelesaian di tingkat lembaga pemasyarakatan. Jadi, bukan sistem yang
88
Masyarakat Hukum MHI)
akan menjurus pada pengkotak-kotakan fungsi yang dapat mengakibatkan sulit
dan lambatnya penyelesaian masalah yang ada;
• Bahwa kewenangan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan dalam
penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak dapat dilepaskan dari aspek
filosofis, historis, sosiologis, lingkungan strategis, dan yuridis;
3. Keterangan Pihak Terkait Kejaksaan Agung
Bahwa menurut Pihak Terkait Kejaksaan Agung, diberikannya kewenangan
penyidikan kepada Kejaksaan dalam tindak pidana korupsi adalah berdasarkan
pertimbangan: pengalaman, profesionalitas, dan kapabilitas; untuk mengurangi
r
Kata Kunci
Penyidikan; Kejaksaan ; wewenang rangkap; wewenang ganda; kesewenang-wenangan ; arbitrary; equality before the law; Penuntutan
