Permohonan Keberatan Atas Penetapan Bupati Kepala Daerah/Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Gresik
Tanggal Putusan: 25 Agustus 2010
Tanggal Registrasi: 2010-06-07
Pemohon
Pemohon : H. Sambali Halim Radianto dan H. Moh. Qosim Kuasa Pemohon : H. Hariyadi, S.H., M.H. dkk Termohon : KPU Kab. Gresik
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar Harjono Hamdan Zoelva Wiwik Budi Wasito
Amar Putusan
Putusan Akhir
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor
27/PHPU.D-VIII/2010 bertanggal 24 Juni 2010, Termohon telah melaksanakan
pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2010 di Kecamatan Bungah, Kecamatan
Driyorejo, Kecamatan Menganti, Kecamatan Kedamean, Kecamatan Benjeng,
Kecamatan Cerme, Kecamatan Duduksampeyan, Kecamatan Kebomas, dan
Kecamatan Balongpanggang, sebagaimana dinyatakan oleh Termohon dalam
Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gresik Nomor 418/KPU-Gresik-
014.329707/VIII/2010 perihal Laporan Hasil Pemungutan Suara Ulang Pemilukada
Kabupaten Gresik Tahun 2010;
[3.2] Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten
Gresik
Nomor
120/Kpts/KPU-Gresik-014.329707/2010
tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemungutan Suara Ulang
dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Gresik Tahun 2010 (Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
28/PHPU.D-VIII/2010) bertanggal 12 Agustus 2010 dan Berita Acara Nomor
94/BA/VIII/2010 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gresik
Tahun 2010 (Pemungutan Suara Ulang Pemilukada 2010 Berdasarkan Keputusan
MK No. 28/PHPU.D-VIII/2010) bertanggal 12 Agustus 2010, hasil pemungutan
suara ulang di Kecamatan Bungah, Kecamatan Driyorejo, Kecamatan Menganti,
Kecamatan Kedamean, Kecamatan Benjeng, Kecamatan Cerme, Kecamatan
Duduksampeyan, Kecamatan Kebomas, dan Kecamatan Balongpanggang, adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan a quo dan Lampiran Sertifikat
Model DB 1-KWK, sebagai berikut:
5
REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA PEMUNGUTAN SUARA ULANG DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA
DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2010
NO.
KECAMATAN
PEROLEHAN SUARA PASANGAN CALON
H.
BAMBANG
SUHARTONO
DAN
H. ABDULLAH
QONIK
(NO. URUT 1)
KH. MUJITABAH
SH
MM
DAN
SUWARNO
(NO. URUT 2)
Dr.
H.
SAMBARI
HALIM
RADIANTO, Ir,
ST, M.Si
(NO. URUT 3)
Drs.
H.
MOHAMMAD
NASHIHAN
SH
MH DAN Drs. H
SYAMSUL
MA’ARIF
(NO. URUT 4)
Dr.
HUSNUL
KHULUQ,
Drs.
MM
DAN
H.M.
MUSYAFFA’
NOER, S.Ag, SH,
MM
(NO. URUT 5)
H.M.
SASTRO
SOEWITO
SH
M.Hum
DAN
Drs. H. SAMWIL,
SH
(NO. URUT 6)
1.
KEBOMAS
919
262
26.281
304
13.943
252
2.
BUNGAH
236
177
13.672
186
19.730
127
3.
DUDUKSAMPEYAN
196
232
13.345
140
14.136
112
4.
CERME
401
270
24.056
240
17.124
145
5.
BENJENG
202
252
18.199
201
17.606
203
6.
BALONGPANGGANG
277
277
16.255
168
15.818
114
7.
MENGANTI
572
552
30.412
325
28.333
242
8.
KEDAMEAN
361
384
18.714
196
16.655
164
9.
DRIYOREJO
481
406
28.351
303
16.867
199
JUMLAH
3.645
2.812
189.285
2.063
160.212
1.558
6
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemungutan suara ulang di
Kecamatan Bungah, Kecamatan Driyorejo, Kecamatan Menganti, Kecamatan
Kedamean,
Kecamatan
Benjeng,
Kecamatan
Cerme,
Kecamatan
Duduksampeyan, Kecamatan Kebomas, dan Kecamatan Balongpanggang
tersebut, Mahkamah menetapkan jumlah perolehan suara yang benar bagi peserta
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Gresik
Tahun 2010 di kecamatan-kecamatan a quo adalah sebagaimana termuat dalam
Kata Kunci
Perselisihan hasil pemilihan umum; Gresik; Jawa Timur; Komisi pemilihan umum; Tahun 2010; Bambang Suhartono; Abdullah Qanik; Muji Tabah;Suwarno; Sambari Halim Radianto; Moh. Qosim; Moh. Nashihan; Syamsul Ma'arif; Husnul Khuluq; Musyaffa Noer; Sastro Soewito; Samwil; 80/Kpts/KPU-Gresik-014.329707/2010
