Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2011
Tanggal Putusan: 31 Maret 2011
Tanggal Registrasi: 2011-03-14
Pemohon
H. Abdul Anas Badrun dan Narsum [No. Urut 3] Kuasa Hukum : Achmad Rifai, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Pelalawan
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Maria Farida Indrati, H. Ahmad Fadlil Sumadi Sunardi
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
keberatan terhadap Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2011
Di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupetan Pelalawan,
bertanggal 20 Februari 2011 (Model DB-KWK.KPU) yang diterbitkan oleh Termohon;
111
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. Kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. Tenggang waktu mengajukan permohonan;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut
UUD 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), Pasal 29 ayat
(1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang
mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran
112
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, selanjutnya disebut
UU 12/2008, dalam Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi
bersama-sama
telah
menandatangani
Berita
Acara
Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Termohon dan Pihak
Terkait mengajukan eksepsi sebagai berikut:
I. Eksepsi Termohon
1. Permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat sebagai sengketa pemilihan
umum karena tidak menguraikan keberatan mengenai hasil penghitungan
suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon dan tidak membuktikan
hasil penghitungan yang benar menurut Pemohon, serta tidak menunjukkan
dengan jelas tempat penghitungan suara dan kesalahan dalam penghitungan
suara;
2. Permohonan Pemohon kabur (obscuur libel) karena tidak menguraikan secara
rinci mengenai hasil penghitungan suara yang benar, TPS, lokasi, waktu, dan
siapa yang melakukan pelanggaran berikut bukti pendukungnya;
113
II. Eksepsi Pihak Terkait
1. Permohonan keberatan Pemohon bukan merupakan kewenangan Mahkamah,
karena tidak menguraikan kekeliruan atau kesalahan penghitungan suara
yang
dilakukan
oleh
Termohon,
sehingga
secara
signifikan
dapat
mempengaruhi hasil perolehan suara dari masing-masing pasangan calon;
2. Permohonan keberatan Pemohon adalah kabur (obscuur libel), karena tidak
ada konsistensi dan korelasi antara dalil-dalil dalam posita dan petitum;
3. Permohonan keberatan Pemohon salah objek (error in objecto) karena objek
keberatan Pemohon adalah mengenai Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilukada Kabupaten Pelalawan, namun dalam
petitum angka 3 primair, Pemohon minta untuk membatalkan keputusan
Termohon tanggal 20 Februari 2011 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilukada Kabupaten Pelalawan Tahun 2011, padahal Termohon
tidak pernah menerbitkan Surat Keputusan tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara dimaksud;
[3.5]
Menimbang bahwa oleh karena Termohon dan Pihak Terkait mengajukan
eksepsi sebagaimana tersebut di atas, maka sebelum mempertimbangkan lebih
lanjut mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, tenggang waktu
pengajuan permohonan dan pokok permohonan, terlebih dahulu Mahkamah akan
mempertimbangkan eksepsi tersebut, yaitu sebagai berikut:
[3.5.1]
Eksepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon tidak memenuhi
syarat sebagai sengketa pemilihan umum karena tidak menguraikan keberatan
mengenai hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon
dan tidak membuktikan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon,
serta tidak menunjukkan dengan jelas tempat penghitungan suara dan kesalahan
penghitungan suara, Mahkamah berpendapat bahwa sejak Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 41/PHPU.D-VI/2008, bertanggal 2 Desember 2008 objek sengketa
Pemilukada di Mahkamah Konstitusi tidak hanya berkaitan mengenai adanya
kesalahan penghitungan yang dilakukan oleh Termohon, tetapi Mahkamah juga
mempunyai kewenangan untuk menilai pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam
proses Pemilukada. Pelanggaran-pelanggaran dalam proses Pemilukada yang dapat
dinilai oleh Mahkamah antara lain money politic, keterlibatan oknum pejabat atau
PNS, dugaan pidana Pemilu, yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang
114
berpengaruh terhadap hasil Pemilu atau Pemilukada, pelanggaran tentang
persyaratan menjadi calon yang bersifat prinsip dan bisa diukur (seperti syarat tidak
pernah dijatuhi hukuman pidana dan syarat keabsahan dukungan bagi calon
independen) dapat dijadikan dasar untuk membatalkan hasil Pemilu atau Pemilukada
karena adanya peserta yang tidak memenuhi syarat sejak awal. Dengan demikian,
menurut Mahkamah eksepsi Termohon a quo tidak beralasan menurut hukum;
[3.5.2]
Eksepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon kabur (obscuur libel)
karena tidak menguraikan secara rinci mengenai hasil penghitungan suara yang
benar, TPS, lokasi, waktu, dan siapa yang melakukan pelanggaran berikut bukti
pendukungnya, Mahkamah berpendapat bahwa eksepsi Termohon tersebut
menyangkut dan/atau sudah memasuki ranah pokok permohonan. Oleh karena itu
eksepsi Termohon a quo akan dinilai dan dipertimbangkan bersama-sama dalam
pokok permohonan;
[3.5.3]
Eksepsi Pihak Terkait mengenai: 1) permohonan keberatan Pemohon
bukan merupakan kewenangan Mahkamah, karena tidak menguraikan kekeliruan
atau kesalahan penghitungan suara yang dilakukan oleh Termohon, sehingga secara
signifikan dapat mempengaruhi hasil perolehan suara da
