Pemohon
Tubagus Arman Maulana (Pemohon I), Nazril Irham (Pemohon II), Vina DSP Harrijanto Joedo (Pemohon III), Dwi Jayati (Pemohon IV), Judika Nalom Abadi Sihotang (Pemohon V), Bunga Citra Lestari (Pemohon VI), Sri Rosa Roslaina H (Pemohon VII), Raisa Andriana (Pemohon VIII), Nadin Amizah (Pemohon IX), Bernadya Ribka Jayakusuma, Pemohon X), Anindyo Baskoro (Pemohon XI), Oxavia Aldiano (Pemohon XII), Afgansyah Reza (Pemohon XIII), Ruth Waworuntu Sahanaya (Pemohon XIV), Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Pemohon XV), Andi Fadly Arifuddin (Pemohon XVI), Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA (Pemohon (XVII), Andini Aisyah Hariadi (Pemohon XVIII), Dewi Yuliarti Ningsih (Pemohon XIX), Hedi Suleiman (Pemohon XX), Mario Ginanjar (Pemohon XXI), Teddy Adhytia Hamzah (Pemohon XXII), David Bayu Danang Joyo (Pemohon XXIII), Tantrisyalindri Ichlasari (Pemohon XXIV), Hatna Danarda (Pemohon XXV), Ghea Indrawari (Pemohon XXVI), Rendy Pandugo, S.E. (Pemohon XXVII), Gamaliel Krisatya (Pemohon XXVIII), dan Mentari Gantina Putri (Pemohon XXIX)
Amar Putusan
1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan frasa “Setiap Orang” dalam norma Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial”; 3.Menyatakan frasa “imbalan yang wajar” dalam norma Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan”; 4.Menyatakan frasa “huruf f” dalam norma Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dalam penerapan sanksi pidana dilakukan dengan terlebih dahulu menerapkan prinsip restorative justice”; 5.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 6.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5),
Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599,
selanjutnya disebut UU 28/2014) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
539
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 20 September 2007, serta
putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak
dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
540
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon. Adapun dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya, para Pemohon menguraikan hal-hal (uraian
para Pemohon selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara Putusan
ini) yang apabila dirumuskan Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah norma yang terdapat dalam norma Pasal 9 ayat (3),
Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) UU
28/2014 yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
1) Pasal 9 ayat (3) UU 28/2014
”(3) Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara
Komersial Ciptaan”
2) Pasal 23 ayat (5) UU 28/2014
”(5) Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial
Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu
kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui
Lembaga Manajemen Kolektif”
3) Pasal 81 UU 28/2014
“Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait
dapat melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga
untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (2).”
4) Pasal 87 ayat (1) UU 28/2014
“(1) Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap Pencipta, Pemegang Hak
Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen
Kolektif agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang
541
memanfaatkan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam bentuk layanan
publik yang bersifat komersial.”
5) Pasal 113 ayat (2) UU 28/2014
”(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta
atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi
Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf
d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau
pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).”
2.
Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional yaitu hak atas
kepastian hukum yang adil serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang dijamin
dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3.
Bahwa Pemohon I (Tubagus Arman Maulana) merupakan warga negara
Indonesia yang dikenal sebagai vokalis utama dari grup musik GIGI yang
berdiri sejak tahun 1994. Pemohon I telah aktif di industri musik Indonesia sejak
akhir 1980-an dan dikenal luas atas kiprah dan konsistensinya dalam berbagai
proyek musik, konser, dan penampilan di berbagai platform media [vide Bukti
P-50];
4.
Bahwa Pemohon II (Nazril Irham) merupakan warga negara Indonesia yang
dikenal sebagai vokalis utama dari grup musik NOAH (sebelumnya Peterpan)
sejak tahun 2003. Pemohon II telah menempuh karier profesional di industri
musik selama lebih dari 2 (dua) dekade dan dikenal luas sebagai salah satu
penyanyi papan atas di Indonesia [vide Bukti P-51];
5.
Bahwa Pemohon III (Vina DSP Harrijanto Joedo) merupakan warga negara
Indonesia yang dikenal sebagai penyanyi senior Indonesia yang memulai
kariernya pada akhir tahun 1970-an. Pemohon III dikenal melalui lagu-lagu
legendaris yang masih populer hingga kini dan telah aktif selama lebih dari 40
(empat puluh) tahun dalam dunia pertunjukan musik di Indonesia [vide Bukti P-
52];
6.
Bahwa Pemohon IV (Dwi Jayati) merupakan warga negara Indonesia yang
dikenal sebagai penyanyi dan penulis lagu Indonesia yang telah berkarya
secara aktif sejak tahun 1980-an. Pemohon IV dikenal sebagai salah satu diva
542
Indonesia yang berkiprah dalam berbagai genre musik dan tampil secara
konsisten di berbagai panggung nasional dan internasional [vide Bukti P-53];
7.
Bahwa Pemohon V (Judika Nalom Abadi Sihotang) merupakan warga negara
Indon
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, 1 (satu) orang hakim
konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. FoEkh memiliki pendapat
berbeda (dissenting opinion) sebagai berikut:
[6.1] Menimbang bahwa sehubungan dengan amar putusan Mahkamah
Konstitusi dalam pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta (selanjutnya disebut UU 28/2014) terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945) yang
dikabulkan sebagian oleh Mahkamah, saya memiliki pendapat hukum berbeda
(dissenting opinion) dari mayoritas hakim konstitusi dengan alasan-alasan sebagai
berikut:
1. Bahwa para Pemohon dalam Permohonan Nomor 28/PUU-XXIII/2025
memohonkan pengujian norma Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81,
Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) UU 28/2014. Sedangkan para
Pemohon dalam Permohonan Nomor 37/PUU-XXIII/2025 memohonkan
pengujian norma Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 113 ayat (2) UU 28/2014.
Keseluruhan norma yang dimohonkan pengujian berbunyi sebagai berikut.
Pasal 9 ayat (2) menyatakan, “Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta.”
Pasal 9 ayat (3) menyatakan, “Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan
Secara Komersial Ciptaan.”
Pasal 23 ayat (5) menyatakan, “Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan
Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih
dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui
Lembaga Manajemen Kolektif.”
Pasal 81 menyatakan, “Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta atau
pemilik Hak Terkait dapat melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi
kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 25 ayat
(21).”
Pasal 87 ayat (1) menyatakan, “Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap
580
Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga
Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang
memanfaatkan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam bentuk layanan publik yang
bersifat komersial.”
Pasal 113 ayat (2) menyatakan, “Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau
tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak
ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf
d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
2. Bahwa petitum para Pemohon dalam Permohonan Nomor 28/PUU-XXIII/2025
pada pokoknya meminta agar frasa “Penggunaan Secara Komersial Ciptaan”
dalam Pasal 9 ayat (3) dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang
tidak dimaknai “Penggunaan Secara Komersial Ciptaan, kecuali dilakukan
dalam suatu pertunjukan”; frasa “Setiap Orang” dalam Pasal 23 ayat (5)
dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Setiap
Orang sepanjang tidak dimaknai hanya berlaku untuk Pelaku Pertunjukan”;
frasa “membayar imbalan” dalam Pasal 23 ayat (5) dinyatakan inkonstitusional
secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “membayar imbalan, sebelum
ataupun setelah pertunjukan dilaksanakan”; frasa “Kecuali diperjanjikan lain”
dalam Pasal 81 dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai “Kecuali terhadap ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf f atau diperjanjikan
lain”; frasa “imbalan yang wajar” dalam Pasal 87 ayat (1) dinyatakan
inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “imbalan yang
wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku”, serta frasa “huruf f” dalam Pasal 113 ayat (2) UU
28/2014 dinyatakan inkonstitusional.
3. Bahwa petitum para Pemohon dalam Permohonan Nomor 37/PUU-XXIII/2025
pada pokoknya meminta agar norma Pasal 9 ayat (2) dinyatakan
inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Setiap Orang yang
melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf
f tidak boleh dilarang untuk melakukan pertunjukan ciptaan, sepanjang
kewajiban pembayaran Royalti telah dilakukan melalui Lembaga Manajemen
Kolektif (LMK)/Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)”, dan juga
581
meminta agar frasa “tanpa hak dan/atau tanpa izin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f” dalam Pasal 113 ayat (2) UU 28/2014 dinyatakan
inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “bahwa Pengguna
dengan itikad buruk tidak melaksanakan kewajibannya dalam pemenuhan hak
ekonomi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta melalui Lembaga Manajemen
Kolektif (LMK)/Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)”.
4. Bahwa sebelum menjawab dalil-dalil para Pemohon, saya terlebih dahulu
menguraikan selayang pandang dinamika Undang-Undang mengenai Hak Cipta
di Indonesia untuk mengetahui aspek historis, filosofis, dan sosiologis sebagai
berikut.
4.1. Bahwa secara historis undang-undang tentang Hak Cipta di Indonesia
telah ada sebelum kemerdekaan 17 Agustus 1945. Indonesia sebagai
bagian dari Hindia Belanda diberlakukan Austeurswet 1912 Staatsblad
1912 No. 600 dan Konvensi Bern berdasarkan Staatsblad 1931 No. 325.
Setelah Indonesia merdeka kedua Staatsblad tersebut tetap berlaku
berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena
banyak undang-undang produk peninggalan kolonial Hindia Belanda yang
sudah ketinggalan zaman namun masih berlaku, berbagai upaya dilakukan
pemerintah untuk menyusun rancangan undang-undang Hak Cipta
menggantikan Austeurswet 1912 akibat perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi penyebarluasan ciptaan baru seperti radio, televisi, video,
rerkaman dan lain-lain.
4.2. Bahwa salah satu keputusan Seminar yang diselenggarakan oleh Badan
Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bekerjasama dengan Fakultas
Hukum Universitas Udayana di Denpasar, Bali pada bulan Oktober 1975
adalah Hak Cipta berfungsi sosial, dalam arti bahwa terhadap Hak Cipta
dapat diadakan pembatasan untuk kepentingan umum. Dengan
diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
(selanjutnya disebut UU 6/1982), terdapat hal baru yang diatur yakni
dimuat unsur kepribadian Indonesia yang sifatnya mengayomi baik
kepentingan individu maupun kepentingan masyarakat, agar terjamin
keseimbangan yang serasi antara antara kepentingan-kepentingan yang
dimaksud. Dalam Pasal 2 disebutkan hak cipta itu adalah hak khusus
sesuai dengan jiwa yang terkandung dalam UUD NRI Tahun 1945 dan hak
582
cipta itu mempunyai fungsi sosial dalam arti dapat dibatasi untuk
kepentingan umum.
Diundangkannya UU 6/1982 banyak yang berpandangan perlindungan
hak cipta di Indonesia akan lebih baik. Namun setelah UU 6/1982
diterapkan mengandung banyak kelemahan. UU 6/1982 mengatur
kejahatan hak cipta digolongkan sebagai delik aduan (klacht delict)
dianggap tidak tepat karena ketentuan tersebut tidak memberikan
perlindungan hukum bagi hak cipta, maraknya pelanggaran hak cipta,
khususnya penggandaan ciptaan secara illegal. Hal ini menunjukkan
budaya hukum masyarakat Indonesia dalam bidang hak cipta sangat
rendah. Oleh karena UU 6/1982 mengandung banyak kelemahan dan juga
sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat, perkembangan
teknologi informatika di penghujung abad XX, khususnya perangkat lunak
komputer, memerlukan perlindungan hukum, maka UU 6/1982 perlu
disempurnakan.
4.3. Bahwa menyadari kelemahan UU 6/1982 dan semakin maraknya
penggandaan ciptaan secara illegal, maka perlu ditingkatkan ancaman
pidana, yang sebelumnya kejahatan hak cipta digolongkan sebagai delik
aduan (klacht delict) menjadi menjadi delik biasa, untuk mencegah
maraknya pembajakan karya-karya film, lagu atau musik, khususnya karya
lagu atau yang sudah terwujud dalam bentuk rekaman suara (kaset, CD,
LCD dan VCD). Pembajakan tidak saja terhadap karya cipta Indonesia
tetapi juga karya cipta dari luar negeri. Di samping banyak sorotan
terhadap pelanggaran hak cipta, datang pula tekanan dari Amerika
sehingga dilakukan perubahan terhadap UU 6/1982 dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan Atas Undang-Udang
Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (selanjutnya disebut UU 7/1987).
Salah satu perubahan mendasar dari UU 7/1987 adalah terkait ancaman
pidana. Selain kejahatan hak cipta digolongkan sebagai delik biasa,
ancaman hukuman pun diperberat, sebagaimana dalam Pasal 41 ayat (1)
ancaman pidana paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak
Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
4.4. Bahwa sepuluh tahun kemudian UU 7/1987 kembali diperbarui dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-
583
Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 (selanjutnya disebut
UU 12/1997). Tidak bisa dipungkiri bahwa lahirnya UU 12/1997 berkaitan
dengan dibentuknya World Trade Organisation (WTO). Setahun kemudian
Indonesia dimasukkan dalam kategori Priority Watch List (daftar negara
yang menjadi prioritas untuk diawasi). Indonesia kemudian meratifikasi
Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1994. Sebagai konsekuensi dari ratifikasi tersebut,
ketentuan dalam WTO harus ditaati dan dilaksanakan oleh Indonesia.
Pada tahun 1997, Pemerintah Indonesia melakukan pengesahan terhadap
beberapa konvensi internasional di bidang hak atas kekayaan intelektual
(HKI) termasuk melakukan pembaruan undang-undang bidang HKI.
Setelah lima tahun berlaku UU 12/1997, masalah kejahatan dan
pengawasan terkait hak cipta sangat lemah, sehingga belum memberikan
perlindungan hak cipta yang maksimal. Di samping itu, terjadinya reformasi
tahun 1998 juga berdampak pada reformasi dalam bidang hukum HKI,
antara lain UU 12/1997 dicabut dan diganti dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (selanjutnya disebut UU
19/2002). Materi UU 19/2002 memuat banyak hal baru dan berpedoman
pada standar yang diatur dalam Trade-Related Aspects of Intellectual
Property Rights (TRIPs) serta mengakomodir perkembangan yang terjadi
di bidang perdagangan, investasi, industri, dan teknologi. Bahkan UU
19/2002 juga mengatur Pengadilan Niaga sebagai pengadilan khusus.
Selain itu, ancaman hukuman pidana dan denda ditingkatkan serta
mengatur mengenai ancaman hukuman minimal sebagaimana dalam
Pasal 72 ayat (1) UU 19/2002. Namun setelah 14 tahun berlaku, UU
19/2002 bagi kalangan pencipta dan pemilik hak terkait merasakan masih
belum terlindungi sebagaimana mestinya, terutama masifnya pembajakan
tidak saja pada karya lagu dan musik tetapi juga ciptaan buku dan
sinematografi. Terlebih lagi, UU 19/2002 juga dianggap belum
komprehensif karena belum mengatur hak ekonomi pencipta secara jelas
dan belum adanya ketentuan yang mengatur tentang Lembaga
Manajemen Kolektif (LMK) yang diharapkan dapat berperan dalam
584
mewujudkan hak ekonomi pencipta. Oleh karena itu, UU 19/2002
kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Hak Cipta (UU 28/2014). Dalam konsideran Menimbang UU 28/2014
dinyatakan bahwa hak cipta mempunyai peranan strategis dalam
mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.
Selain itu, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya yang pesat, memerlukan peningkatan perlindungan dan jaminan
kepastian hukum bagi pencipta, pemegang Hak Cipta dan pemilik Hak
Terkait.
Dari selayang pandang sebagaimana diuraikan di atas menunjukkan
bahwa Undang-Undang mengenai Hak Cipta sangat dinamis dan selalu
mengalami perubahan dengan sejumlah alasan sejak UU 6/1982 telah
beberapa kali terjadi perubahan. Perubahan pertama pada tahun 1987 (UU
7/1987), perubahan kedua pada tahun 1997 (UU 12/1997), lalu diubah
kembali tahun 2002 (UU 19/2002), dan terakhir dengan UU 28/2014.
Adapun siklus perubahan terakhir jaraknya 12 tahun, sementara lamanya
berlaku UU 28/2014 menjelang tahun ke-12, menjadi keniscayaan untuk
ditinjau kembali.
5. Bahwa selanjutnya berkenaan dengan Permohonan Nomor 28/PUU-XXIII/2025,
terhadap dalil yang ditolak saya sependapat dengan mayoritas hakim konstitusi.
Sementara, terhadap dalil para Pemohon yang dikabulkan Mahkamah
sepanjang berkaitan dengan pengujian frasa “Setiap Orang” dalam Pasal 23
ayat (5) UU 28/2014, frasa “imbalan yang wajar” dalam Pasal 87 ayat (1) UU
28/2014, dan Pasal 113 ayat (2) UU 28/2014, saya memiliki pendapat berbeda
(dissenting opinion) dengan pertimbangan sebagai berikut.
6. Bahwa berkenaan dengan pengujian frasa “Setiap Orang” dalam Pasal 23 ayat
(5) UU 28/2014, para Pemohon mendalilkan bahwa frasa tersebut kerap
ditafsirkan secara sempit hanya merujuk kepada pelaku pertunjukan, sehingga
membebaskan penyelenggara pertunjukan dari kewajiban hukum atas
penggunaan secara komersial ciptaan. Oleh karenanya, petitum para Pemohon
meminta agar frasa “Setiap Orang” dalam Pasal 23 ayat (5) dinyatakan
inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Setiap Orang
sepanjang tidak dimaknai hanya berlaku untuk Pelaku Pertunjukan”. Terhadap
dalil a quo, saya mempertimbangkan sebagai berikut:
585
6.1. Bahwa pengaturan UU 28/2014 secara garis besar meliputi hak cipta dan
hak terkait. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara
otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan
dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan [vide Pasal 1 angka 1],
sedangkan Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta yang
merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram,
atau lembaga penyiaran [vide Pasal 1 angka 5]. Sementara itu, Ciptaan
adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan
sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi,
kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk
nyata [vide Pasal 1 angka 3]. Hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan,
seni, dan sastra tersebut dapat berupa buku atau karya tulis lainnya,
lukisan, patung, kolase, arsitektur, fotografi, sinematografi, drama,
pewayangan, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks, dan lain
sebagainya. Adapun jangkauan berlakunya UU a quo sangat luas yaitu: a)
semua ciptaan dan produk hak terkait warga negara, penduduk, dan badan
hukum Indonesia; b) semua ciptaan dan produk hak terkait bukan warga
negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum
Indonesia yang untuk pertama kali dilakukan pengumuman di Indonesia;
c) semua ciptaan dan/atau produk hak terkait dan pengguna ciptaan
dan/atau produk hak terkait bukan warga negar
Kata Kunci
ketentuan pembayaran royalti