Langsung ke konten

Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Perkara 28/PUU-XXII/2024 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 22 Februari 2024

Pemohon

Partai Buruh yang diwakili oleh Ir. Said Iqbal, M.E., selaku Presiden dan Ferri Nuzarli, S.E., S.H., selaku Sekretaris Jenderal, sebagai Pemohon I dan Cecep Khaerul Anwar, sebagai Pemohon II

Amar Putusan

Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

hak pilih warga negara dalam Pemilu