Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 22 Juli 2020
Tanggal Registrasi: 2020-05-04
Pemohon
Jack Lourens Vallentino Kastanya, S.H.
Majelis Hakim
Enny Nurbaningsih (K), Manahan MP Sitompul (A), Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A), Rizki Amalia (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401, selanjutnya disebut
UU Kejaksaan) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
16
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
17
1. Bahwa Pemohon menerangkan kualifikasinya sebagai perseorangan warga
negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atas nama
Pemohon (vide bukti P-3);
2. Bahwa pada tahun 2005, Pemohon diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil
(PNS) pada Kejaksaan Republik Indonesia (vide bukti P-5);
3. Bahwa pada tahun 2007, Pemohon diangkat sebagai Jaksa setelah lulus
mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (vide bukti P-6);
4. Bahwa pada tahun 2010, Pemohon diangkat dalam Jabatan Struktural sebagai
Kepala Seksi Perdata pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (vide bukti P-7);
5. Bahwa pada tahun 2011, Pemohon diduga telah menerima suap sebanyak Rp.
10.000.000 dari Leonardo Phunizar dan telah dijatuhi hukuman disiplin tingkat
berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural sebagai Kepala Seksi
Perdata pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi
Maluku Utara (vide bukti P-8);
6. Bahwa pada tahun 2012, Pemohon dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu)
tahun oleh Pengadilan Negeri Ternate dalam kasus yang sama sebagaimana
diuraikan pada angka 4 di atas (vide bukti P-9);
7. Bahwa pada tahun 2013, Pemohon diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai PNS pada Kejaksaan Republik Indonesia (vide bukti P-10);
8. Bahwa dengan berlakunya Pasal 14 ayat (1) UU Kejaksaan, Pemohon
kehilangan pekerjaan sebagai jaksa dan sekaligus sebagai PNS;
Berdasarkan uraian di atas, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya dalil
Pemohon perihal pertentangan norma dalam pasal a quo terhadap UUD 1945,
menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menguraikan secara spesifik adanya
hubungan kausalitas antara berlakunya norma Pasal 14 ayat (1) UU Kejaksaan
dengan kerugian hak konstitusionalitas Pemohon yang diatur dalam Pasal 27 ayat
(2) UUD 1945, yaitu pemberhentian Pemohon dari jabatan jaksa tidak dengan
hormat mengakibatkan Pemohon juga diberhentikan sebagai PNS sehingga
Pemohon kehilangan pekerjaan baik sebagai jaksa maupun sebagai PNS.
Selanjutnya,
apabila
permohonan
Pemohon
dikabulkan
maka
kerugian
konstitusional dimaksud tidak akan terjadi lagi.
18
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemohon memiliki kedudukan hukum
untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
persoalan konstitusionalitas norma yang diajukan Pemohon, Mahkamah perlu
mempertimbangkan terlebih dahulu mengenai petitum permohonan Pemohon yang
meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 14 ayat (1) UU Kejaksaan
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya
sepanjang dimaknai “dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri
sipil.” Terkait dengan petitum tersebut, menurut Mahkamah, Pemohon tidak dapat
menguraikan dengan jelas mengenai apa yang sebenarnya dimohonkan kepada
Mahkamah. Pemohon hanya meminta kepada Mahkamah agar Pasal 14 ayat (1)
UU Kejaksaan dinyatakan inkonstitusional sepanjang dimaknai “dengan sendirinya
diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil” tanpa menguraikan lebih lanjut siapa
yang akan diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil tersebut. Pemaknaan
sebagaimana maksud Pemohon jika dikabulkan oleh Mahkamah justru akan
mengaburkan esensi utuh norma Pasal 14 ayat (1) UU Kejaksaan yang
selengkapnya menyatakan “Jaksa yang diberhentikan tidak dengan hormat dari
jabatannya, dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil”.
Artinya, UU Kejaksaan mengatur bahwa jaksa secara otomatis diberhentikan
sebagai PNS apabila yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat dari
jabatannya. Dengan adanya ketidakjelasan petitum permohonan Pemohon
berakibat terjadinya inkonsistensi antara posita dengan petitum permohonan.
Dalam batas penalaran yang wajar, permohonan demikian menjadi kabur
(obscuur).
19
[3.8]
Menimbang bahwa andaipun benar petitum yang dimaksud oleh
Pemohon dalam permohonannya adal
Kata Kunci
Kejaksaan Republik Indonesia
