Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 28/PUU-XVII/2019 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 28 November 2019

Tanggal Registrasi: 2019-04-02

Pemohon

Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H. dan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak

Majelis Hakim

Suhartoyo (K), Aswanto (A), Wahiduddin Adams (A), Anak Agung Dian Onita (PP)

Amar Putusan

nya Mahkamah menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya; 6. Bahwa dalam Putusan tersebut, Mahkamah berpandangan bahwa permasalahan yang terjadi “... disebabkan oleh masalah penerapan norma Undang-Undang, bukan persoalan konstitusionalitas norma Undang-Undang...” (vide Paragraf [3.13], halaman 49 Putusan [[MK]] Nomor [[123/PUU-XIII/2015]]). Padahal secara nyata-nyata Mahkamah telah menyatakan bahwa “memang terdapat kekosongan hukum yaitu bukan hanya tidak adanya atau tidak ditegaskannya mekanisme hukum yang dapat ditempuh oleh seseorang tersangka yang “tanpa alasan yang jelas” tidak segera dimajukan ke pengadilan oleh Penuntut umum” (vide Paragraf [3.6], halaman 50 Putusan MK Nomor [[123/PUU-XIII/2015]]); Lebih Lanjut Mahkamah juga menyatakan: “… seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak kunjung diperiksa oleh penyidik atau tidak kuncung dilimpahkan ke penuntut umum atau tidak kunjung dilimpahan ke pengadilan oleh penuntut umum sehingga menjadikan nasib dan hidup seseorang tidak berkepastian hukum. Hal demikian tidak sesuai dengan amanat Indonesia sebagai Negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam [[Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]], sehingga kekosongan norma terkait dengan hal tersebut harus secepatnya dilengkapi oleh pembentuk Undang-Undang.” (vide Paragraf [3.16], halaman 50-51 Putusan MK Nomor [[123/PUU-XIII/2015]]); 7. Bahwa namun hingga saat ini, sudah 3 tahun berjalan sejak [[Mahkamah Konstitusi]] memutus Perkara Nomor [[123/PUU-XIII/2015]], pembentuk undang-undang belum menindaklanjuti apa yang menjadi perintah [[Mahkamah Konstitusi]] dari Putusan tersebut yakni “harus secepatnya dilengkapi oleh Pembentuk Undang-Undang”. Artinya telah menunda keadilan sama dengan menolak keadilan itu, sebagaimana adagium “Justice Delay is Justice Denide” yang artinya menunda memberi keadilan juga merupakan bentuk lain ketidakadilan. padahal dibelakang permohonan yang Pemohon I ajukan ada banyak warga negara yang menyandang status tersangka tanpa adanya kejelasan hingga bertahun-tahun kapan akan mendapatkan kepastian hukum; 8. Bahwa artinya dengan adanya ketidakpastian hukum dari upaya yang dilakukan oleh Pemohon I, hal ini tentunya merugikan hak konstitusional Pemohon I sebagaimana dijamin dalam [[Pasal 28]]D ayat (1) [[UUD 1945]]; 9. Bahwa Pemohon I dalam menjalankan profesinya sebagai advokat, dalam penalaran yang wajar, terhadap profesi Advokat sangat rentan laporan dugaan tindak pidana yang berujung pada penetapan tersangka yang bersifat subjektif. Padahal dalam profesi Advokat tindakan-tindakan yang apabila dilakukan oleh warga negara merupakan bentuk tindak pidana (delik), namun bagi profesi advokat hal tersebut dapat dikecualikan. Misalnya terhadap hak retensi yang diberikan kepada Advokat saat menjalankan profesinya, yang dituangkan dalam Surat Kuasa. Namun faktanya Advokat tetap dapat dilaporkan saat menggunakan hak retensi kepada klien yang tidak menjalankan kewajibannya saat perkaranya telah diselesaikan oleh Advokat yang menj