Permohonan Pengujian Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108, dan Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 31 Januari 2018
Tanggal Registrasi: 2017-06-07
Pemohon
1. Hans Wilson Wader; 2. Meki Elosak; 3. Jemi Yermias Kapanai alias Jimi Sembay; 4. Pastor John Jonga, Pr.,; 5. Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua, dalam hal ini diwakili oleh Pdt. Dr. Benny Giay; dan 6. Yayasan Satu Keadilan, dalam hal ini diwakili oleh Sugeng Teguh Santoso, selaku Ketua, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 21 Januari 2017 memberikan kuasa kepada Latifah Anum Siregar, S.H, M.H., dkk
Majelis Hakim
Suhartoyo (K), Wahiduddin Adams (A), Saldi Isra (A), Ria Indriyani (PP)
Amar Putusan
, yangbertentangan dengan [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] tentang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Rakyat]], Dewan PerwakilanDaerah dan [[Dewan Perwakilan Rakyat]] Daerah juncto Peraturan [[Dewan Perwakilan Rakyat]] Nomor 2/2015 tentang Tata Beracara Majelis Kehormatan Dewan, Mengajukan Gugatan Atas Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor 541.3/051/Kpts/ESDM/2011 tentang izin perusahaan tambang yang mengakibatkan konflik sosial antar sesama warga masyarakat karena hilangnya sumber air bagi penghidupan warga di Desa Antajaya, Kabupaten Bogor melalui Perkara Nomor 155/G/2015/PTUN.BDG;
39. Bahwa Pemohon VI adalah badan hukum privat yang berhak, berwenang, dan diakui secara sah dalam menggunakan prosedur organization standing (legal standing), dan dalam perspektif kedudukan hukum dianggap sebagai rechtsperson, atau dianggap seperti pribadi, orang perorangan yang memiliki entitas hukum berupa hak dan kewajiban; Bahwa, doktrin tentang legal standing atau Organization Standing yang Pemohon gunakan merupakan sebuah prosedur beracara yang tidak hanya dikenaldalam doktrin, akan tetapi juga telah dianut dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, seperti [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997]] tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999]] tentang Perlindungan Konsumen, serta [[Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999]] tentang Kehutanan serta tidak terbatas pada Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar di [[Mahkamah Konstitusi]];
40. Bahwa, sebagaimana diuraikan di atas maka organisasi dapat bertindak mewakili kepentingan publik dan atau umum, bilamana organisasi tersebut memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan maupun yurisprudensi, yaitu (a) Berbentuk badan hukum atau Yayasan, (b) Dalam anggaran dasar organisasi yang bersangkutan menyebutkan dengan tegas mengenai tujuan didirikannya organisasi tersebut, (c) Telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya. Dalam hal ini Pemohon adalah Organisasi Non Pemerintah yang tumbuh dan berkembang secara swadaya, atas kehendak dankeinginan sendiri di tengah masyarakat yang didirikan atas dasar kepedulian untuk dapat memberikan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia khususnya pemberlakukan persamaan hak warga Negara di hadapan hukum dan pemerintahan melalui bantuan hukum struktural serta berperan aktif dalam upaya terwujudnya Negara dan Pemerintahan, yang memenuhi keadilan sosial dan menjamin keadilan hukum bagi segenap warga negara tanpa adanya diskriminasi. Tugas dan peranan Pemohon dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pemajuan, perlindungan dan penegakan hak asasi di Indonesia telah secara terus-menerus mendayagunakan lembaganya sebagai sarana untuk memperjuangkan realisasi fokus kerja Pemohon.
41. Bahwa selain itu Pemohon V dan Pemohon VI juga memiliki hak konstitusional untuk memperjuangkan haknya secara bersama untuk kepentingan bangsa dan negara ini. Menurut [[Pasal 28]]C ayat (2) Unda
